PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN DI TANGERANG (STUDI KASUS TERHADAP SENGKETA PENCEMARAN LIMBAH OLEH PT. DU NIA METAL WORKS)

SOETOPO, PAMUDJI R. (1999) PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN DI TANGERANG (STUDI KASUS TERHADAP SENGKETA PENCEMARAN LIMBAH OLEH PT. DU NIA METAL WORKS). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Sengketa lingkungan terjadi apabila salah satu pihak penderita atau korban merasa dirugikan karena adanya pencemaran lingkungan, yang diakibatkan dari suatu kegiatan oleh siapapun baik secara sengaja maupun tidak. Sengketa lingkungan yang sering timbul diantara industri-industri antara lain adalah masalah tempat pembuangan limbah hasil industri. Hal ini terjadi karena masih kurangnya kesadaran para pemilik industri bahwa pengolahan limbah hasil industri adalah sangat penting, baik untuk keselamatan lingkungan serta makhluk hidup yang ada disekitarnya maupun untuk kelangsungan industri itu sendiri. Demikian pula halnya pada kasus yang penulis teliti, yaitu antara PT. Dunia Metal Works dengan PT. Agarindo Bogatama yang berlokasi di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Tangerang yang. Sengketa yang timbul antara dua industri ini adalah akibat pembuangan air limbah dari perusahaan PT. Dunia Metal Works yang tidak pada tempatnya, sehingga air limbah tersebut mengalir ke tempat PT. Agarindo Bogatama yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan tembok PT. Agarindo Bogatama. Dalam penelitian mengenai kasus ini penulis menggunakan penelitian hukum, sedangkan untuk mendekati obyek penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini penulis tidak hanya melihat dari hukum positifnya saja, tetapi juga dikaitkan dengan pranata-pranata sosial yang lain. Dalam penelitian ini penekanan tetap pada penelitian hukum normatif, sedangkan penggunaan penelitian hukum sosiologis dimaksudkan untuk mendukung penelitian hukum normatif. Data yang terkumpul dibahas dan dianalisa secara kualitatif. Analisis ini dipergunakan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan mendalam mengenai pokok persoalan yang ada, sehingga dalam penelitian ini tidak hanya mengungkap kebenaran saja akan tetapi juga dapat memahami kebenaran tersebut. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa pencemaran lingkungan, 'pada hal-hal tertentu tidak dapat secara tuntas bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Penggunaan ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan, dalam pelaksanaannya banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga dalam hal ini penegakan hukum lingkungan yang ada tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Ketentuan hukum yang digunakan dalam penelitian ini di samping Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai ketentuan payung, juga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Dalam menyelesaikan kasus sengketa pencemaran ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 dapat digunakan sebagai dasar hukum sebagaimana mestinya karena dalam pelaksanaannya tidak banyak faktor-faktor yang mempengaruhi. Hasil temuan menunjukkan, bahwa penggunaan Undang¬undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai dasar hukum dalam penyele¬saian kasus sengketa pencemaran ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Undang-undang ini mengatur, bahwa penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan dapat dilakukan diluar pengadilan maupun melalui pengadilan. Kasus sengketa pencemaran antara PT. Dunia metal Works dengan PT. Agarindo Bogatama para pihak sepakat untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan. Untuk kasus ini bisa sampai ke pengadilan banyak faktor-faktor yang mempengaruhi proses tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum lingkungan yang dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, berasal dari undang-undan9 itu sendiri dan juga dari luar undang-undang itu sendiri. Faktor dari dalam undang-undang yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut adalah adanya ketentuan yang sulit dilaksanakan, baik karena perumusannya maupun isi dari ketentuan hukum tersebut. Di samping itu belum adanya peraturan pelaksana atau undang-undang lebih lanjut dari pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ini, sehingga ketentuan hukum tersebut tidak dapat dilaksanakan. Apabila ketentuan hukum yang digunakan dalam penyele-saian masalah ini adalah undang-undang lingkungan yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, kendala dari faktor hukumnya dapat dikurangi atau bahkan ditiadakan. Hal ini dikarenakan perumusan maupun isi ketentuan dari undang-undang yang baru ini lebih bisa untuk dilaksanakan. Sedangkan faktor-faktor di luar undang-undang yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut yaitu antara lain dari penegak hukumnya sendiri, dimana kuantitas maupun kualitas penegak hukum dalam penanganan masalah lingkungan khususnya masalah sengketa pencemaran masih sangat kurang. Di samping itu persamaan persepsi atau pemehaman dari penegak hukum antar instansi yang terkait tentang suatu masalah tidak sama, hal ini merupakan kendala yang utama dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Faktor ke dua dari luar undang-undang yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang tersebut adalah masih kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung, hal ini dikarenakan masalah lingkungan termasuk hal yang relatif masih baru. Kemudian faktor berikutnya adalah masyarakat itu sendiri, baik mengenai pemahaman masyarakat terhadap arti penting lingkungan hidup maupun hukum lingkungan yang masih kurang. Masyarakat di sini ada dua golongan, yaitu masyarakat awam maupun masyarakat pengusaha. Faktor dari luar lainnya yang sangat-menentukan proses penyelesaian kasus sengketa pencemaran antara PT. Dunia Metal Works dengan PT. Agarindo Bogatama untuk bisa ke pengadilan adalah faktor sosio-politik, ekonomi dan kultural. Pada akhirnya kasus sengketa pencemaran ini tidak sampai ke pengadilan karena adanya penghentian penuntutan dari pihak Kejaksaan. Hasil penelitian yang penults lakukan menunjukkan adanya faktor-faktor sosio-politik dan ekonomi yang melatarbelakangi penghentian penuntutan tersebut. Dengan demikian simpulan akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelesain sengketa pencemaran antara PT. Dunia Metal Works dengan PT. Agarindo Bogatama adalah bahwa ketentuan-ketentuan hukum lingkungan yang ada tidak dapat sepenuhnya ditegakkan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13291
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 17:47
Last Modified:03 Jun 2010 17:47

Repository Staff Only: item control page