PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBINAAN-NARAPIDANA (Stud! dl Lembaga-lembaga Pemasyarakatan se Nusakambangan - Cilacap - Jawa Tengah)

IRAWATI, DIYAH (1998) PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBINAAN-NARAPIDANA (Stud! dl Lembaga-lembaga Pemasyarakatan se Nusakambangan - Cilacap - Jawa Tengah). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
11Mb

Abstract

Human right is basic right that will be given even someone is imprisoned. The protection of such human right is absolute regardless the differences of nationally, race, religion, sex, social and legal status. Internationally, recognition of such right has gained its legitimate as in UN's Declaration of Human Rights, December 10, 1948. This legal recognition allows further development of the ideas of human right worldwide either materially or formally (in the forms of international and national laws). In Indonesia, human right will be implemented in Pancasila as a philosophical thought which sets as the basis for nation and state lives. Points concerning the insurance, recognition, and protection of human rights are also included in the preamble of UUD 1945 (Indonesian constitution). By including civilized humanity in the preamble, human right in this constitution is also followed by Acts (laws below Constitution) such as Act 12/1995 on Imprisonment, in accordance with national development direction which is included in National Development Guidelines (GBHN). This act replace all the laws concerning imprisonment made under Dutch's Colonial administrative. This laws were considered irrelevant with the ideas of imprisonment either in international laws or Indonesian constitution. Legal recognition on those imprisonment rights will be obviously found in Article 5 and 14 point (1) of this act. The protection of such rights in important because the violation of it may shift away the direction toward the objectives of imprisonment it self, that is, to improve their behavior to be more beneficial in wider society, never repeat what they have done, and to ensure security for the community. Implementing prisoners' human rights is inclusive in bureaucratic aspect, because their freedom will limited by state based on laws-therefore they are vulnerable. Possibilities to experience bad treatment, interrogated under intimidation to make them confess, tortured, and jailed in improper place and therefore in human, very easily they receive. Those bad treatments will conducted by prison officers (government bureaucratic). Therefore, the study on rules and functions of bureaucracy in protecting human rights is essential. Other aspect related to the implementation of prisoners' rights is duties and functions of controlling and observing judge (Hakim Wasmat). These judges have to control and oversee objectively the implementation prisoners and the effects of the verdict on them. Resodalitation Institution is important in an Integrated Criminal Justice System, because this institution is one of many supporting subsystems (beside Police, Attorney, and Courts) in a justice system. Socialization Institution as a correcting institution input transformation takes place where it will produce people that could benefit societies through giving counseling to the prisoners with the ultimate aim is re-socialization and rehabilitation. Requirements to accommodate prisoners rights are very urgent, since the violation of human rights is basically the violation of humanity which has wider political implication and are always under international for International Committee of Red Cross (ICRC) is an agent through which the application of prisoners' rights in Indonesia is recognized abroad or not. In Indonesia, the application of prisoners' rights in Re-socialization Institute is related to the pattern of prisoners' counseling (treatment), in four phases: Phase 1 is "maximum security" (period of observation, investigation, and Institution environmental orientation/mapenafing), phase 2 is medium security (1/3 -1/2 period of time that a prisoner has to spend in the prison), phase 3 is minimum security (1/2 - 2/3 of the period), and phase 4 is integration period (2/3 -the end of the period). In each phase of counseling -(treatment) the involvement of Prison officers is highly dominant.This thesis will based on a qualitative research through library and field researches. Data will analyze qualitatively. The locations of the research are prisons of Batu, Besi, Kembang Kuning, and Permisan Nusakambangan-Central Java. Respondents are 23 prisoners, 12prisoners' officers, and three Wasmat Judges. The results of the research on the prisoners' show that most of them (52,2%) are in productive group of age (26 - 35 years old). Most of them -(52%) only completed elementary and secondary education level (SD - SMA). The rest of them are only elementary educated. Concerning occupation, the majority (56,5%) worked as paid labors in agriculture and finishing, the rest are unemployed, or worked irregularly. Most of them 469,9%) will involve in robbery and murderer, and -(34,8%) have committed the same crime more than once (two to three times). The recommitted crimes appeared to be more sadistic crime. Therefore, majority of the crimes will closely related to social policies and development planning in Indonesia. Most of them (74%) will be sentenced and imprisoned for a long-period of time (10-20 years and for life). The results of the research on the officers of the Resocialization Institution show that there is a fair balance between those in the group of 41-50 years old and those above 50 years old (each counted 17,4%). They are waidng period among 10-15 years 421,7%) and 26-31 years (21,7%). Therefore, the conclusion will be drawn that the regeneration of the officers in theinstitution does not run smoothly. Concerning the mutation, it seems that majority of the officers has experienced one mutation before (39,1%), and most of mutation was from different departments in the same institution. Mutation is highly important to be done inter- institutional, that is to fresh, to avoid boredom of routine jobs, to improve the challenge of the jobs, and to avoid negative conduct of the same jobs in a longer term. Majority of the officers completed high school (SLTA) and Technical High School -PIM) education. Majority of them pook) never attended job-related informal education (such as course, training). Conceming the knowledge about Resocialization Act (Act No. 12/1995), 17% of them do not know at all, 30,4% know well. In term of international convention on prisoners right, all officers with high education level do not know at all. Therefore, this problem should be overcome soon as a part of attempts to improve the quality of human resource, beside is well as shown by the result that 100 percent of respondent acknowledge a close relationship. Conceming the application of prisoners human right at all Re-socialization Institutions in Nusakambangan Island, the result shows that generally prisoners right has been more recognized and more protected based on the Resocialization Act and Resocialization System. The rights include: the right to get information (information of being shifted from one to another prison in Nusakambangan, to family, to send and receive letters, to watch television, to read newspaper or any other useful reading, acc.ept family or non family members (from social institution either from home or abroad) who visit them); the right to conduct their religious beliefs; the right to get education (either formal or skill-oriented education); the right to get premium of any in house economy/commercial work, the right to get appropriate health services (from doctor or medicine supply); the right to have sufficient meals; the right to express their opinion, the right to get appropriate facilities (toilet, clean water, room, room furnishing, light, space of the room, and room mates); the right to be treated humanly (from the officers and from other prisoners); the right to get remission, the right to get permission to visit family (CMK); the right to be on leave prior to be set free (CMB). However, substantial improvement is still needed (pattern of thoroughly of thought and political system) that can improve the protection and application of human/prisoners human right not as just a public service from govemment to general public, but as a fundamental need to protect and to honor those rights. The problems encountered is applying prisoners human rights in Resocialization institutions in Nusakambangan Island are: rules and regulations on the protection of prisoners human right have not been codified yet; technical and administrative problems due the quality of officers and bureaucracy of the government of Indonesia; facilities (including light constraints the guidance and protection efforts), the problem of watercleanliness office-equipment, tools and materials for skill training; officer professionalism; Wasmat Judge who do their jobs just as a formal duties; less society -participationdue to negative perception toward resosialization institution (which is still seen as jails); the prison officers.(often seen as prison's watch dogs); prisoners (seen as devils that have to be fear of and deserve to be jailed as maximum as possible; and -ex-prisoners seem to face difficulties in getting society's trust that make them difficuft to be involved back into the society. The problems will reduce as minimum as possible through a positive action from government, law enforcers. and general public. Information transparency through dialog between prison's officers and prisoners', mutual appreciation on the nature of humanity is one of the beginnings of the acknowledgment of human right Change to new -paradigm about the prison and prisoners' treatment and publication to recognition of Resocialization system to wider society, can gradually improve the pattem of thought of society towards the existence of prisonersa Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus tetap diberikan, meskipun seseorang dalam keadaan sebagai narapidana. Perlindungan hak asasi manusia tersebut mutlak diberikan tanpa perbedaan bangsa, suku, ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial dan status hukum seseorang. Secara intemasional, pengalwan hak asasi manusia memperoleh legitimasinya melalui pengesahan PBB terhadap The Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Pengesahan tersebut memungkinkan perkembangan lebih lanjut bagi gagasan hak asasi manusia di seluruh dunia secara materiel maupun formal (dalam bentuk berbagai peraturan intemasional dan nasional). Di Indonesia, masalah hak asasi manusia diimplementasikan dalam Pancasila sebagai pemikiran flsafati yang menjadi landasan dasar kehidupan berbangsa dan bemegara. Pokok-pokok jaminan, pengakuan, dan perlindungan bagi hak asasi manusia juga tercermin dalam pembukaan UUD 194,5. Dengan dicantumkannya dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pembukaan UUD 1945, berarti hak asasi manusia di Indonesia sudah menjadi asas negara yang fundamental. Pengakuan hak asasi manusia dalam hukum dasar ini juga oleh peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945, yaitu diantaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sesuai dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam GBHN. Undang-undang tersebut menggantikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sistem kepenjaraan produk hukum pemerintah kolonial Belanda, yang tidal{ sesuai dengan ide dasar pemasyarakatan dalam peraturan intemasional maupun hukum dasar nasional Indonesia. Pengakuan secara hukum terhadap periindungan hak-hak narapidana tercalcup semra jeles dalarn Pass! 5 dan Paq=1 14 ayat (1) undang-undang tersebut. Perlindungan terhadap hak-hak narapidana sangat panting, sebab pelanggaran terhadap hak-hak dasar narapidana menyebabkan terganggunya pencapaian tujuan pemidanaan, yaitu memperbaiki perilaku narapidana agar kaiak berguna di dalam masyarakat, tidak mengulangi perbuatan jahatnya kembali, serta memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan hak-hak narapidana tidak terlepas dari aspek birokrasi, karena sebagai narapidana yang direnggut kebebasannya oleh negara atas dasar hukum, merupakan kelompok yang vulnerable dalam masyarakat. Kemungkinan untuk menerima risiko diperlakukan buruk, diinterograsi dengan menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, disiksa, penghilangan hak-hak asasi secara paksa, hingga kepada keharusan menerima kondisi tempat tahanan yang lidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, sangat mudah menimpa mereka. Perlakuan-perlakuan buruk tersebut hanya mungkin dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan, sebagai birokrat dalam lembaga pemerintah tersebut. Untuk itu kajian terhadap peran dan fungsi birokrat dalam perlindungan hak asasi manusia adalah sangat penting. Aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak narapidana adalah masalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi hakim pengawas dan pengamat (wasmat). Hakim wasmat harus secara obyektif melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana dan akibat dari vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana. Pentingnya peran Lembaga Pemasyarakatan dalam integrated criminal justice system, disebabkan Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu subsistem (disamping kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) pendukung sistem peradilan pidana. Letnbaga Pemasyarakatan sebagai lembaga koreksi merupakan faktor penentu keberhasilan sistemperadilan pidana. Hal ini disebabkan. di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebutlah dilakukan transformasi in put berupa manusia-manusia baru yang berguna bagi masyarakat rnelalui sistem pembinaan narapidana yang bertujuan resosialisasi dan rehabilitasi. Keinginan untuk segera memenuhi hak-hak narapidana sangat mendesak, mengingat bahwa pada dasamya pelanggaran terhadap bak asasi manusia juga merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan yang memiliki implikasi politis luas yang menjadi sorotan negara-negara lain, dan mempengaruhi gerak langkah Indonesia di forum intemasional. Dalam hal ini salah satu peran badan intemasional adalah International Comittee of The Red Cross (ICRC) merupakan salah satu penghubung akan didengamya kondisi pelaksanaan hak-hak narapidana di Indonesia ke luar negeri. Di Indonesia, pelaksanaan hak-hak asasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dikaitkan dengan pola pembinaan narapidana dalam empat tahap. Yaitu tahap I merupakan maximum security (sebagai masa pengamatan, penelitian, dan masa pengenalan lingkungan/mapenating), tahap II merupakan medium security (1/3-1/2 dari seluruh masa-pidana), tahap III minimum security (1/2-2/3 dari masa pidana), dan tahap IV sebagai masa integrasi (2/3-habis masa pidana). Pada setiap tahap pembinaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan sangat dominan. Penulisan tesis ini didasarkan pada penetitian kualitatif melalui library research dan field research, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Besi, Kembang Kuning, dan Permisan Nusakambangan-Cilacap Jawa Tengah. Jumlah responden adalah 23 orang narapidana, 12 orang petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan 3 orang hakim wasmat. Hasil penelitian terhadap narapidana secara umum menunjukkan bahwa mayoritas (52,2%) narapidana berusia produktif (26-35 tahun). Tingkat pendidikan narapidana mayorites (52%) berpendidikan dasar dan menengah (SD-SLTA), disamping ada pula yang berpendidikan dasar dan tidak berpendidikan sama sekali (buta huruf). Tentang pekerjaan narapidana, mayoritas .(56,5%) bekerja di selctor pertanian dan nelayan (sebagai buruh), sedangkan di urutan kedua adalah narapidana yang tidal( memiliki pekerjaan/bekerja tidak menentu. Jenis kejahatan yang dilakukan mayoritas responden (69,696) adalah perampokan dan pembunuhan. Intensitas melakukan kejahatan, 34,8% adalah residiv sebanyak 2-3 kali. Kejahatan yang diulang tersebut adalah kejahatan perampokan yang lebih sadis. Dengan demikian, mayoritas terjadinya kejahatan sangat erat hubungannya dengan kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan yang terjadi di Indonesia. Masa pidana yang harus dijalani responden, mayoritas (74%) harus menjalani masa pidana sangat lama di Lembaga Pemasyarakatan (yaitu 10-20 tahun dan seumur hidup). Hasil penelitian terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan, menunjukkan bahwa usia petugas 41-50 tahun dan lebih dari 50 tahun dalam jumlah yang seimbang (masing-masing 17,4%). Keadaan ini dapat dikaftkan dengan masa kerja petuaas tersebut, yaitu 10-15 tahun (21,7%) dan 26-31 tahun (21,7%). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa regenerasi petugas Lembaga Pemasyarakatan kurang benalan lancar. Mengenai mutasi pada masa jabatan , nampak bahwa mayoritas petugas mengalami mutasi sebanyak satu kali (39,1%), dan kebanyakan mutasi dari Lembaga di lingkungan Nusakambangan Itu sendiri, atau mutasi dari bagian yang berbeda di lingkungan Lembaga yang sama. Mutasi sangat panting dilakukan dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang berbeda, yaitu untuk memberikan penyegaran, menjauhkan kejenuhan karena rutinitas pekerjaan, meningkatkan tantangan pekerjaan, serta menghindari perbuatan negatif dari jabatan yang sama dalam jangka waktu lama. Pendidikan formal dan informal petugas mayorftas (90%) adalah SLTA/STM, sedangkan yang berpendidikan tinggi sesuai dengan bidang pekerjaannya masih sangat sedikit. Demikian pula dengan pendidikan informal (seperti kursus, diklat) yang sesuai dengan bidang pekerjaan, mayoritas (90%) responden tidak pernah mengikuti. Tentang pengetahuan petugas terhadap UU Pemasyarakatan (UU Nomor 12 tahun 1995), penulismemperoleh data bahwa 17,4% responden tidak mengetahui sama sekali tentang keberadaan undang-undang tersebut, sedangkan 30,4% responden mengetahui tentang undang-undang tersebut. Demikian pula dengampengetahuan tentang konvensi-konvensi intemasional tentang hak-hak narapidana, seluruh petugas yang berpendidikan SWVSTM tidak mengetahui sama sekali konvensi-konvensi intemasional tersebut. Dengan demikian, masalah pemberian pendidikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia sudah sangat mendesak dilakukan, disamping reformasi di bidang birokrasi. Sedangkan masalah hubungan antara petugas dan narpidana, adalah cukup baik, karena seluruh responden (100%) memiliki hubungan yang dekat untuk melakukan pembinaan narapidana. Sedangkan penelitian terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan se Nusakambangan, menunjukkan secara umum pelaksanaan hak-hak narapidana di Lapas-Lapas se Nusakambangan sudah leblh diakui dan dilindungi berdasarkan UU Pemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi: hak untuk mendapatkan informasi (hak mendapatkan informasi tentang kepindahan ke Lapas di Pulau Nusakambangan, ke keluarga, mengirimkan maupun menerima surat, menonton siaran televisi, membaca koran atau buku bacaan yang bermanfaat. menerima kunjungan keluarga, non keluarga (dari lembaga-lembaga sosial dalam dan luar negeri); hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut narapidana; hak untuk memperoleh pendidikan (pendidikan non ketrampilan (formal) dan pendidikan ketrampilan); Hak untuk memperoleh premi atas pekerjaan ekonomis di dalam Lapas; Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai (pelayanan dokter dan pengadaan obat untuk narapidana); Hak untuk memperoleh makanan yang cukup; hak mengeluarkan pendapat (berdialog dengan petugas dan Kepala Lapas); hak untuk memperoleh sarana dan prasarana yang memadai (MCK air bersih, kamar, perlengkapan dalam kamar, listrik/penerangan, luas kamar. penghuni kamar); hak memperoleh perlakuan yang manusiawi (dari petugas Lapas maupun dari sesama narapidana); hak memperoleh remisi; hak memperoieh cuti mengunjungi keluarga (CMK); hak memperoieh cuti menjeiang bebas (CMB). Namun demikian masih diperlukan pembenahan substansial (pola pikir dan sistem politik) agar perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia/ hak-hak narapidana bukan sekedar public service pemerintah terhadap rakyat, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk melindungi dan menghormati hak-hak tersebut Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak-hak narapidana di Lembaga-lembaga pemasyarakatan se Nusakambangan, adalah: peraturan perundang-undangan yang bermateri perlindungan hak-hak narapidana belum terkodifikasi; teknis dan administrasi yang dipengaruhl oleh kualitas sumber daya manusia petugas Lapas dan bentuk birokrasi pemerintah Indonesia; sarana dan prasarana (meliputi: masalah listrik (menghambat pembinaan dan pengamanan), masalah air bersih, sarana administrasi perkantoran, alat dan bahan untuk pembinaan keterampilan); profesionalisme petugas pemasyarakatan; hakim wasmat yang masih sering melaksanakan tugasnya sekedar formalitas; kurangnya partisipasi masyarakat yang disebabkan stigma negatif terhadap lembaga pemasyarakatan (yang masih selalu dianggap sebagai penjara), petugas Lapas (sering dianggap sekedar penjaga penjara), narapidana (sebagai orang jahat yang menakutkan dan pantas dipidana semaksimal mungkin, bahkan lebih berat dari kejahatannya, dan mantan narapidana yang sangat sulit memperoleh kepercayaan masyarakat untuk berintegrasi ke dalam lingkungan masyarakatnya dahulu. Kendala-kendala tersebut dapat dikurangi seminimal mungkin dengan melakukan action positif dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas. Keterbukaan informasi dalam melakukan dialog antara petugas pemasyarakatan dan narapidana, saling menghargai hakikat kemanusiaan adalah merupakan awal dari pengakuan hak asasi manusia. Mengadakan berbagai informasi massa untuk memperkenalkan makna sistem pemasyarakatan kepada masyarakat luas, akan memperbaild stigma (pola pikir) masyarakat terhadap keberadaan narapidana.91

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:13284
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 17:30
Last Modified:03 Jun 2010 17:30

Repository Staff Only: item control page