TANGGAPAN MASYARAICAT TERHADAP EKSISTENSI DAN PERANAN KOMNAS HAM DI-INDONESIA (Studi di Wilayah DKI Jakarta)

SULISTYOWATI, TRI (1998) TANGGAPAN MASYARAICAT TERHADAP EKSISTENSI DAN PERANAN KOMNAS HAM DI-INDONESIA (Studi di Wilayah DKI Jakarta). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
8Mb

Abstract

Selama beberapa tahun terakhir ini, masalah HAM merupakan masalah yang aktual dibicarakan, balk di tingkat nasional maupun internasional. Masalah HAM ini telah menja¬di masalah yang sangat penting, sehingga oleh beberapa negara maju, masalah pelaksanaan HAM dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan bantuan kepada negara yang sedang berkembang. Masalah HAM sebenarnya bukan masa¬lah baru, karena kalau ditelusuri latar belakang sejarah¬nya, HAM telah dipelajari sejak jaman Yunani dan Romawi Kuno. Namun secara yuridis formal dan kelembagaan, HAM baru diakui setelah lahirnya Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948. Terhadap definisi HAM ini, terdapat berbagai penda¬pat di kalangan para ahli, meskipun pada intinya soma. Namun secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak kebeba¬san dart manusia yang secara alamiah melekat pada dirt manusia, dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Dalam perkembangannya, berbeda dengan pengertian HAM yang tidak dipermasalahkan lagi, masalah konsepsi HAM masih banyak diperdebatkan, terutama masalah universalitasnya. Sampai saat ini masih terjadi perdebatan mengenai konsep HAM Barat dan Timur. Mengenai hal ini, Indonesia mengambil sikap untuk mengakui bahwa konsep HAM itu bersifat univer¬sal, namun di dalam pelaksanaannya di lapangan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara dengan mempertimbangkan latar belakang budaya dan tingkat pembangunan suatu bangsa. Dalam pandangan pemerintah Indonesia, dalam konsepsi dan implementasi HAM perlu ada keseimbangan dan keserasian antara hak dan kewajinan antara individu, masyarakat, dan negara. HAM harus berjalan seining dengan kewajiban dan tanggung Jawab asasi. Dalam peraturan perundang-undangan RI, masalah HAM ini sudah banyak diatur. Di camping dalam beberapa pasal UUD 1945, di dalam beberapa ketentuan undang-undang telah diatur ketentuan-ketentuan HAM. Di antaranya adalah dalam UU No.13 Tahun 1961 tentang Kepolisian Negara, UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAAP, UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU No.5 tahun 1986 tentang PTUN, dan UU No.5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. Di tingkat internasional, setelah disahkannya UDHR pada tahun 1948, pada akhir 1966, UDHR tersebut dijabarkan dalam dua perjanjian (kovenan), yaitu International Cove¬nant on Economic, Social, and Cultural Rights, dan Inter¬national Covenant on Civil and Political Rights beserta Optional Protokolnya masing-masing. Di tingkat regional, terdapat tiga sistem HAM regional, yaitu Sistem HAM Eropa, Sistem HAM Antar Amerika, Berta Piagam HAM dan Rakyat dari Organisasi Persatuan Afrika. Masing-masing cistern HAMmenghasilkan perjanjian dan konvensi berikut lembaga pene-gakannya. Untuk menjamin dilaksanakannya HAM oleh negara-negara di dunia, banyak organ PBB yang mempunyai tanggung jawab di bidang HAM, seperti Majelis Umum, ECOSOC, UNESCO, ILO, dan International Court Justice. Masing-masing organ tersebut membentuk organ-organ tambahan untuk menangani isu HAM, seperti UNICEF, Kantor Komisi Tinggi untuk Pengungsi, Komite Dekolonisasi, Komisi Khusus Apartheid, KOMiBi HAM dan Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Bagi Kaum Minoritas, Komisi Mengenai Status Wanita, Pusat HAM, dan sebagainya. Sebagai wujud dari konsistensi bangsa Indonesia dalam usaha mengembangkan HAM diantaranya dapat dilihat da-ri dibentuknya Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk dengan Keppres No.50 Tahun 1993, beranggotakan 25 orang, yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komnas terdiri dari 3 Sub Komisi, yaitu Sub Komisi Pendidi-kan dan Penyuluhan Masyarakat, Sub Komisi Pengkajian In-strumen HAM, dan Sub Komisi Pemantauan Pelaksanaan HAM. Minat masyarakat untuk mengadukan masalahnya ternyata begitu tinggi. SeJak dibentuk tahun 1993 hingga sekarang, telah ribuan pengaduan dan surat yang diterima Komnas. Dari seluruh pengaduan yang menjadi kewenangan Komnas, sebagian sudah berhasil ditangani, dan sebagian lagi masih dalam proses. Faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk men-gadukan masalahnya ke Komnas HAM dapat digolongkan menjadi dua, yaitu faktor ekstern dan faktor intern. Dari segi ekstern, kondisi penegakan hukum yang tidak begitu baik mendorong masyarakat untuk mencari alternatif baru dalam menyelesaikan masalahnya. Di samping kondisi penegakan hukum yang diantaranya ditandai dengan kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat pemerintah, serta menurunnya wibawa lembaga peradilan, kurang berfungsinya lembaga DPR ikut mendorong masyarakat untuk memilih Komnas HAM. Faktor-faktor intern yang mendorong masyarakat untuk mengadu ke Komnas HAm antara lain adalah prosedur pengaduan yang mudah, tidak berbelit-belit tanpa dipungut biaya, Berta adanya beberapa anggota Komnas HAM yang dipercaya masyarakat sangat gigih dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas. Terhadap keberadaan dan hasil kerJa Komnas selama ini, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat, baik berupa tanggapan positif maupun negatif. Tanggapan masyarakat terhadap eksistensi dan peranan Komnas HAM ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah pengetahuan masya-rakat tentang Komnas HAM, pengalaman masyarakat yang berhu-bungan dengan Komnas HAM, latar belakang sosial, motivasi atau emosi/perasaan seseorang pada waktu tertentu, dan tingkat kepandaian seseorang. Di samping faktor-faktor tersebut, tanggapan masyarakat terhadap Komnas dapat juga dipengaruhi oleh kondisi obyektif yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, seperti menurunnya wibawa lembaga peradil-an, kurang berfungsinya lembaga perwakilan, dan situasi yang berkembang pada saat ini.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13283
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:03 Jun 2010 17:26
Last Modified:03 Jun 2010 17:26

Repository Staff Only: item control page