PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN ECSTASY DI WILAYAH JAWA TENGAH

HEHANUSA, MAYA (1998) PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN ECSTASY DI WILAYAH JAWA TENGAH. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3908Kb

Abstract

Dewasa ini kejahatan penyalahgunaan ecstasy semakin semarak, beberapa kota besar dan kecil di Indonesia telah dilanda wabah ecstasy. Penyalahgunaan ecstasy dikategori¬kan sebagai kejahatan sebab, perbuatan ini meresahkan, membahayakan dan merugikan semua pihak. Ecstasy adalah sebentuk -pile' yang beraneka ragam warna dan jenisnya. Ecstasy adalah nama yang dikenal dalam pasaran (street name). Dalam sebutir ecstasy mengandung unsur utama HDHA (N-alphadimenthyl-3, 4-methyl en edioxy¬phenethyl amine), BDA (alpha-methyl-3, 4-menthylenedioxy¬phethylamine). Komposisi lain sebagai pelengkap adalah laktosa, mannitol, lidokain dan kafein. Sindrom klinik pengguna ecstasy sangat tergantung pada jenis komposisi zat yang digunakan. BDBA dan MDA termasuk dalam schedule 1 list of Psychotro¬pic Substances Under International Control yang merupakan Green list, /MBA dan RDA bukan obat dan bukan narkotik tetapi tergolong zat psikotropik. MDMA dan MDA berefek stimulansia dan psikadelik. BDBA dan MDA dalam Undang-undang Psikotropika tergolong dalam Golongan I, yaitu obat yang sangat berbahaya dan hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan, sehingga harus diawasi secara ketat. Ecstasy dapat menimbulkan toksis (peracunan) terhadap syarat. Pengguna Ecstasy dapat menja¬di ketergantungan obat (KO). Induknya Ecstasy adalah Amphetamine. Efek farmakologi dari pil ecstasy ini menimbulkan eufori (rasa gembira) melebihi dari Amphetamine sebab potensi halusinasi lebih cepat dan kuat. Penyalahgunaan Ecstasy dikatakan berbahaya sebab merusak organ tubuh khususnya susunan syaraf pusat otak manusia, disamping jantung, ginjal bahkan jika terjadi over dosis akan mengakibatkan kematian. Menimbulkan kerugian sebab harga sebutir pil ecstasy berkisar antara Rp. 40.000,- sampai dengan Rp. 240.000,-. Akan menguras uang, jika yang dibutuhkan lebih dari sebu¬tir, berarti sudah berapa Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi pil ecstasy ini. Secara umum ecstasy dapat merusak akhlak generasi muda yang adalah penerus bangsa. Oleh sebab itu Pemerintah perlu memberantas kejahatan penyalahgunaan ecstasy ini. Berbagai kebijakan telah diangkat untuk digunakan sebelum hadirnya Undang-undang Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun beberapa Pasal yang digunakan dari berbagai Kebijakan Hukum Pidana pada masa Pra Undang-undang Nomer 5 Tahun 1997 antaranya : Pasal 204 dan 386 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 40 (1), 41 (1), 80 (4) huruf b, 81 (2) huruf c, Undang¬undang Nomer 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 1 (1) dan 2 (1) Staatblad Nomer 377 Tahun 1949, Pasal 1 (1), 3 dan 12 Permenkes RI No.124/MENKES/PER/II/1993. Paling dominan digunakan dalam praktek yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Kesehatan dan Staatblad 419 Tahun 1949. Setelah kehadiran Undang-undang Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika digunakan Pasal 59. Dalam penerapan kebijakan-kebijakan hukum pidana tersebut ditemui berbagai kendala antaranya kendala dalam tahap formulasi (rumusan Pasal Undang-undang yang bersang¬kutan) yaitu uraian rumusan pasal masih bersifat umum, perlu penafsiran, rumusan Paal-pasal itu tidak memberi pengertian, ukuran, jenis-jenis ecstasy dan hukuman yang tertera dalam Pasal tergolong ringan, jika dibandingkan dengan perbuatannya. Dalam praktek rumusan Pasal yang kurang jelas ini menyulitkan aparat penegak hukum, karena harus menginterpretasikan isi rumusan Pasal tersebut. Aparat penegak hukum harus pula menentukan pengertian, ukuran dan jenis ecstasy. Hukuman yang dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan (pengedar) ecstasy dipandang ringan yakni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang hanya dikenakan pidana penjara 2 tahun 2 bulan, di Yogyakarta hanya dikenakan hukuman 10 bulan penjara, karena tidak ada hukum yang melarang penggunaan ecstasy. Sedangkan kendala yang ditemui dalam penerapan Undang-undang Psikotropika bahwa dalam Undang-undang ini tidak dijelaskan tentang ukuran memiliki ecstasy, berapa butir ecstasy yang dimiliki seseorang sehingga dapat dikenakan pasal 59. Batasan pidana minimum yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e yaitu 4 tahun penjara membatasi kebe¬basan hakim untuk mengadili perkara tersebut sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum masya¬rakat. Karena tidak mungkin seseorang yang memiliki sebu¬tir ecstasy harus dikenakan hukuman 4 tahun penjara (pidana minimum). Kendala lainnya yaitu keterbatasan personil polisi dan dana operasional juga menghambat jalannya penyidikan. Meskipun sulit aparat penegak hukum berupaya semaksi¬mal, dengan cara dan teknik sesuai ketentuan Undang¬undang, mengatasi kendala-kendala tersebut. Bagi pengguna pada masa pra Undang-undang Nomer 5 Tahun 1997, walau tidak ada aturan yang melarang, tapi pengguna tetap dike¬nakan hukuman wajib lapor seminggu sekali dan diberi tugas untuk mencari, jika diketahui. Bagi pengedar tetap dikena kan sanksi. Dengan keterbatasan personil dan dana opera-sional, penyidikan tetap dilakukan, memang benar bahwa sampai saat ini pihak kepolisian baru hanya dapat menang¬kap para pengedar kecil. Setelah kehadiran Undang-undang Nomer 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika aparat penegak hukum merasa lega dan lebih mantap dalam melaksanakan tugas. Semua pelaku penyalahgunaan ecstasy dapat dikenakan huku¬man dan hukumannya telah jelas (meski masih terdapat kekurangan seperti tersebut di atas). Hukuman yang dican-tumkan dalam Pasal 59 dipandang cukup berat, sehingga membuat para calon pelaku penyalahgunaan ecstasy perlu berpikir berulangkali untuk melakukan kejahatan penyalah¬gunaan ecstasy.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13278
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:03 Jun 2010 15:30
Last Modified:03 Jun 2010 15:30

Repository Staff Only: item control page