BEBERAPA ASPEK SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN PIDANA

HERMIDI, BUDI (1996) BEBERAPA ASPEK SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana sudah sejak lama dilakukan, yang dalam hal ini meliputi hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana. Pembangunan hukum pidana pada dasarnya tidak hanya yang bersifat struktural akan tetapi mencakup pula pembangunan substansial dan yang bersifat kultural. Dewasa ini hakikat pembangunan hukum semakin penting apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya dilakukan oleh 4 (empat) lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sub-sistem Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan. Dengan demikian berhasil tidaknya tujuan yang hendak dicapai dalam sistem peradilan pidana baik tujuan jangka pendek yaitu rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, tujuan jangka menengah untuk menekan kejahatan serta tujuan jangka panjang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping ditentukan/dipengaruhi oleh sub-sub sistem peradilan pidana yang lain yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, selebihnya juga sangat ditentu¬kan oleh pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksanaan dari pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya pidana penjara. Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13264
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:03 Jun 2010 15:10
Last Modified:03 Jun 2010 15:10

Repository Staff Only: item control page