Silitonga, Magdalena (2002) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA KETENAGALISTRIKAN. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
One of breaking rule behaviors is stealing the electrical power which are not only done by common people but also more seriously done by the conglomerates. While the motives and the purpose of this behavior done by corporation are generally to take great benefits by changing, destroying, or other actions againts the provisions concluded in the Regulation Number 15 of 1985 concening the electricity. The research result talcen from the field found that there were 6 illegal usage taking place in the Jalcarta Region, Bekasi, and Tangerang. The actions of electric power stealing are classified by the State Courts to the Great Court into corruption cases. It is due to some factors, namely : the absence of legislative policies ruling responsibility of the corporation on the cases of electrical crime, the law enforcers, law awareness, uncertainties and the doubts associating with the legal instance who is in charge of electricity investigation and the difficulty in taking evidence into the courts. To prevent this occurrence, it is necessary to produce legislative policies ruling / concerning/ containing clearly and firmly about the responsibility of the corporation crime who has done electricity crimes. The cases should be prepared are who should take in charge of the crime, when the corporation is proved to have done the crime, in what cases the corporznion is likely to have the responsibility and types of sanction should be sentence to the corporation. Salah satu bentuk perilaku yang melanggar hulcum adalah pencurian tenaga listrik, yang tidak hanya dilakukan oleh masyaralcat pada umunya akan tetapi lebih serius lagi adalah para pengusaha besar (konglomerat). Adapun motif dan tujuan dari pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh perusahaan (korporasi) pada umumnya untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara merubah, merusak maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang tennuat dalam UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Hasil penelitim di lapangan menemukan ada 6 (enam) bentuk pemakaian tenaga listrik secara tidal( sah yang terjadi dalam wilayah DKI Jakarta, Bekasi clan Tangerang. Terhadap kasus-kasus pencurian tenaga listrik yang terjadi oleh Pengadilan Negeri hingga Mahlcamah Agung dijatuhkan sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor antara lain : belwn ada kebijakan legislatif yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana ketenagalistrikan, aparat hukum, kcsadaran hukum, ketidakpastian dan keraguan tentang lembaga pcnyidik ketenagalistrikan dan kesulitan dalam proses pembuktim. Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, maka perlu dibuat suatu kebijakan legislatif yang mengatur/memuatimencantumkan secara jelas clan tegas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana ketenagalistrikan. Hal-hal yang perlu diatur antara lain siapa yang dapat dipertanggungjawabkan,, kapan korporasi dikatakan mclakukan tindak pidana; dalthm hal mana korporasi dapat dipertanggungjawabkan dan jenis sanksi yang _ dapat dijatuhlcan pada korporasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13259 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 03 Jun 2010 15:00 |
Last Modified: | 03 Jun 2010 15:00 |
Repository Staff Only: item control page