KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DI YOGYAKARTA POLICY OF REMISSION TO THE CRIMINALS IN YOGYAKARTA

SETYADI, SIGIT (2005) KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DI YOGYAKARTA POLICY OF REMISSION TO THE CRIMINALS IN YOGYAKARTA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Remission is peniency of imprisonment time policy that given by the Government of Repuplic of Indonesia to the criminals who are treated in the Correctional Institution for the prisoners condemned at least one year and have been endured at least six months and declared that they have been good in behaviour. The arrangement of remission is declared in the Act No.12/1999 about Sozialization (Pemasyarakatan) which is arranged then by the Precident Decree No. 174/1999 on Remission (Remisi), and more clarified in the Minister Decree No. M.09.HN.02.01.1999 on Realization About Remission of the Presidential Decree of RI No.174/1999 about Remission, also arranged more completely in the Declaration of Justice Minister, and than General Director of Socialization. Remission is a government policy in which the establishment prisoner based on the society system, is establishing the prisoner psychologically and phisicall skilltreated, so after they are being good persons, it is hope they will live independently when they are free of the Correctional Institution. They won't be a parasite lived in the society which can damage, both the detriment of spiritual mentally and materially for society. A residivis appeared in society life, who is seen, heard trough television, radio or magazine/newspaper, will be able to built a trauma that they will be able to be the victims of them. For that, there are some opinions growth in the society response about remission. It is known from the research result that most of society members can receive the ex of prisoners in the condition, they change their bad behaviour to be good behaviour. It has been known from the data research that there is only 0,5 % of relapse criminals established in Yogyakarta Correctional Institution. Even it is small, but there is still the feelling offear and trauma in society members everytime after hearing the criminals news like robbering, stealing, etc. They make the unsafety feeling for society members to live. The gift of remission will be accepted by the society if the ex of prisoners behave well. It is they are not doing the crime anymore in society. If the residivis appears the bad, the society will be unbelievable with the good will of remission given by the government to the prisoners. That will be a load for the instance of remission given by Goverment of Republic of Indonesia, and also for instance of the prisoner establishment implementer (Justice Department and Human Right, and Correctional Institution) to be able to solve it, in order to give the safety to the society, because the success or failureness of the trial of this giving remission policy, depends on the society response in accepting the ex of prisoners. Prospect of the giving remission, the remission can be gift for criminals, but must be selected about attitude and behaviour of criminals, and not too essy to gift to criminals. Remisi adalah kebijakan pemberian keringanan masa pidana oleh Pemerintah RI kepada narapidana (termasuk anak pidana) yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana atau anak pidana yang dipidana sekurang-kurangnya sate tahun dan telah dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan selama sekurang-kurangnya (setengah tahun), serta telah dinyatakan "berkelakuan baik". Pengaturan mengenai remisi itu ditentukan di dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diatur kemudian dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan dijabarkan lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor : M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta diatur lebih rind di dalam keputusan-keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) maupun Direktur Jendral Pemasyarakatan. Remisi merupakan salah sate kebijakan Pemerintah RI dalam pembinaan nara-pidana yang didasarkan pada sistem pemasyarakatan, yaitu membina narapidana dengan pendidikan/pembimbingan kerohanian maupun ketrampilan jasmaniah, sehingga setelah menjadi baik kembali di dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan agar nanti setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, dapat hidup secara mandiri, tidak justru menjadi benalu yang hidup di tengah-tengah masyarakat, sehingga jangan sampai mereka itu nanti bahkan akan dapat merugikan masyarakat, baik kerugian di bidang mental spiritual maupun kerugian secara materiil bagi masyarakat. Adanya residivis yang muncul dalam kehidupan masyarakat akan dapat menimbulkan rasa takut (trauma) bahwa nantinya merekalah yang akan dapat menjadi korban dari perilaku kejahatan. Untuk itulah, muncul berbagai pandangan yang ber¬kembang di masyarakat khususnya yang menanggapi masalah remisi. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa sebagian besar anggota masyarakat dapat menerima mantan narapidana itu asal saja mereka dapat merubah kelakuan yang dahulu pemah merugikan masyarakat, menjadi kelakuan baik kembali. Apabila muncul residivis, maka masyarakat tidak percaya lagi akan maksud baik pemberian remisi oleh pemerintah kepada para narapidana. Hal ini menjadi beban bagi instansi pemberi kebijakan remisi (Pemerintah RI) melalui instansi pelaksana pembinaan narapidana (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Pema-syarakatan) untuk mampu menanggulanginya, dapat memberi rasa aman tenteram kepada masyarakat, karena keberhasilan atau gagalnya usaha adanya kebijakan pemberian remisi itu tergantung kepada tanggapan masyarakat yang menerima kembali para mantan narapidana. Prospek kebijakan pemberian remisi kepada narapidana, bahwa remisi masih tetap diberikan, hanya saja diperketat pemberiannya, dalam arti tidak begitu mudah diberikan, dengan cara diseleksi betul-betul, agar jangan sampai timbul kesan bahwa remisi itu begitu mudahnya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan formal saja, tetapi juga hams diseleksi tingkah laku dan kepribadian (budi pekerti) para narapidana.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13235
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:03 Jun 2010 14:11
Last Modified:03 Jun 2010 14:11

Repository Staff Only: item control page