FUNGSIONALISASI HUKUM YANG MENGATUR TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BESAR BAGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL : Studi Pemberian Bantuan Dana Pembinaan PT. PLN Wilayah XI Cabang Mataram Kepada Pengusaha Kecil di Kabupaten Lombok Barat

SUTRISNO, BUDI (1999) FUNGSIONALISASI HUKUM YANG MENGATUR TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BESAR BAGI PENGEMBANGAN USAHA KECIL : Studi Pemberian Bantuan Dana Pembinaan PT. PLN Wilayah XI Cabang Mataram Kepada Pengusaha Kecil di Kabupaten Lombok Barat. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
6Mb

Abstract

Penelitian ini pada intinya bertujuan untuk menganali¬sis secara sosiologis upaya-upaya memfungsionalisasikan hukum yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan besar bagi pengembangan usaha kecil. Secara lebih terperinci, konsepsi memfungsionalisasi¬kan hukum itu sendiri akan dikaji dari dua aspek fungsi hukum dalam masyarakat, dengan daya dukung komponen komponen dalam cistern hukum seperti substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum---, yaitu hukum sebagai sarana kontrol sosial (daya pengendali) dan hukum • sebagai sarana rekayasa social (daya pengarah). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sociologic terhadap hukum (Socio-Legal Research). Secara demikian, karakteristik khusus dari analisisnya berusaha meneoba menggambarkan dan menjelaskan hubungan antara hukum dan realitas empirik dalam pelaksanaan hUkum yang mengatur tanggung jawab social perusahaam besar bagi pengembangan usaha kecil. Secara khusus, penelitian dilakukan pada PT PLN Wilayah XI Cabang Mataran dan Pengusaha-pengusaha Kecil di Kabupaten Lombok Barat. Kesimpulan penelitian ini pada pokoknya adalah sebagai berikut Pertama, untuk mengembangkan usaha kecil ke.arah upaha yang tangguh dan mandiri, pembenahan tidak cukup dilakukan pada aspek struktur internalnya saja, namun yang tidak kalah pentingnya adalah pembenahan pada aspek eksternalnya, terutama pada aspek hukumnya. Pembenahan pada aspek hukum ini terlihat dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun -1995 tentang Usaha Kecil dan SR Men Keu No. 316/KMK.016/1994 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui SK OSO/KMK.016/1996 yang berusaha melibatkan dunia usaha (perusahaan-perusahaan besar) untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya, bagi pengembangan usaha kecil. Di dalam peraturan perundangan tersebut dikembangkan prinsip¬prinsip tertentu yang Sekiranya. bisa mendukung tercapainya tujuan dengan dibuatnya peraturan hukum tersebut. Kedua, Dalam penelitian'ditemui bahwa tindakan PT PLN untuk melaksanakan tanggung-jawab sosialnya bagi pengembangan usaha kecil, tidak hanya dilandasi oleh alasan moral, bisnis jangka panjang, namun yang terlebih utama adalah alasan yuridis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mampu untuk mengarahkan subyek hukum (aktor pelaksana) untuk berperilaku seperti yang diperintah¬kannya. Ketiga, komponen sistem hukum, secara umum sebenarnya sudah cukup memadai untuk mendukung fungsionalisasi hukum yang mengatur tanggung jawab social perusahaan besar bagi pengembangan usaha walaupun pada aspek komponen substansi hukum masih menunjukkan kelemahan-kelemahan. Kelemahan tersebut nampak pada kurang dalamnya ketentuan¬ketentuan hukum yang termuat dalam SK Men Ken NO. 316/KMK.O16/1994, jika ditinjau dari aspek bobot, intensitas dan prioritas pembinaan. Kelemahan lainnya juga nampak dengan tidak diaturnya suatu sanksi tertentu (tidak mengikatnya hukum) jika. PT PLN tidak mau melaksanakan hukum yang mengatur tanggung-jawab sosialnya bagi pengembangan usaha kecil. Keempat, pada proses fungsionalisasi hukum yang ditinjau dari aspek hukum sebagai sarana kontrol sosial, pada dasarnya sudah cukup efektif dalam mengatur PT PLN sebagai aktor pelaksana dan mitra binaan (pengusaha kecil) sebagai obyek kebijakan untuk berperilaku sesuai dengan hukum, walaupun tidak bisa dikatakan sepenuhnya. Dalam praktek jika terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum (terutama yang dilakukan oleh sebagian mitra binaan yang tidak iemenuhi kewajiban-kewajibannya) untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diterapkan cara-cara tanpa kekerasan (persuasif), bukan dengan cara-cara paksaan (koersif). Dalam penelitian ditemui bahwa penyimpangan¬penyiMpangan hukui yang dilakukan oleh sebagian mitra binaan, disebabkan oleh kelunakan sikap yang diambil oleh PT PLN dalam menangani masalah-masalah tersebut: Selain itu juga ditemui tingkat sosialisasi hukum yang kurang baik oleh aktor pelaksana terhadap mitra binaan juga menjadi faktor penyebab adanya sebagian mitra binaan berani menyimpang dari hukum yang berlaku. pada proses fungsionalisasi hukum yang ditinjau dari aspek hukum sebagai sarana rekayasa sosial, pada dasarnya hukum telah mampu mengarahkan PT PLN (aktor pelaksana) untuk berperilaku seperti yang dimaksud oleh peraturan perundangan, walaupun masih dalam tataran formalitas saja. Dalam anti, PT PLN Cabang Mataram hanya melaksanakan perintah hukum, tanpa memberikan aspek kedalaman (mengabaikan asas bobot, intensitas dan prioritas pembinaan) dalam pelaksanaan pembinaan tersebut, sehingga tujuan hukum untuk mengembangkan usaha kecil yang tangguh dan mandiri tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam penelitian ditemui faktor-faktor penghambat yang membuat fungsionalisasi hukum (hukum sebagai sarana rekayasa sosial) kurang berperan penuh, disebabkan oleh kelemahan-kelemahan yang melekat pada (a) isi kebijakan hukum yang mengatur tanggung jawab social perusahaan bagi pengembangan usaha keen; (b) kurang baiknya sosialisasi hukum yang dilakukan aktor pelaksana kepada obyek kebijakan (mitra binaan); (c) kurangnya dukungan yang dipersiapkan atau diperoleh oleh PT PLN bagi keberhasilan pelaksanaan (hukum) Basically the purpose of this research is to analysis sociologically all efforts for functionalizing the law which regulates a big corporates social- responsibility for a development of a small business. In detail the concept of the law functionalation itself will be viewed from two aspects in a community, by the support of components in a legal system such as law substance, law structure, law culture---, is a social control by law and a social engineering by law. The system used in this research is the socio-legal research by that the specific characteristics from its a analysis try to describle and to explain a relation between law and empiric realities in law implementation wich regulates a big corporates social responsibilities for a development of a small business. Specifically the research is conducted in PT. PIA Wilayah XI Mataram and small enterpreneurs in West Lombok district. The conclusion of this researces are mainly as follows 1. For developing _small business to a self strong -motivated business, a. restructuration is riot only conducted to their internal structur. aspects but more important is a restructuratipn' to their external aspects, especially its law aspects restructure.on the law aspects can be seen by the issuance of a decree no. 9- / 1999 regarding a small enterprices and a decree of a Finance Minister No. 316/KMK.016/1999 which has been adjusted through a decree No. 060/KMK.016/1999 which has tried to involve big corporates to implement their social responsibilities towards a development of a small business. In thi.-; decree a specific and certain principals have be;..; developed which hopefully can support the achievement of the goal by having this decree. 2. In the research it was found that PT. FLU in conducting their social.responsibilities for small enterprices is not only based on a moral gratitude. Long term business, but more important is the law reasons. This is stated that law is able to regulate law subject to behave according to the order. 3. The law system component, in general is actually sufficient enough to support the law functionalization which regulates a big corporates social responsibili¬ties towards a small business development, even though in a view of law substantial component stil shown its weakness. This weakness is shown by the shallowness of law statement which is stated in the decree of the Finance Minister Mo. 316/KMK.016/1994, if it is viewed from the quality point of view, intensities and a training priorities. Other weakness is shown by the unregulating certain sanction if PT. PLN does not implement the law wich regulates the social responsibilities towards a development of a small enterprices. 4. In a process of law functionalization which is viewed from the aspect a social control by law, basically it is efectively sufficient in regulating PT. PLN as the implementor and a partner of a small enterprices as the wisdom object to behave according to the law, eventhough can be said fully. In practice if the malpractices occured which is done by part of the sister companies which-can not fulfil if responsibili¬ties to overcome the problems, a persuasive way will be implemented and not by the Coersive way. In this research it is found that the law malpractices which was implemented by some of sister company (Mitre Binaan), was caused by the weak attitude taken by PT. PLN in solving the problems. Beside that it is found a level of bad law socialization by the implementor towards their Sistem company wich also becomes a reason factor to implement the malpractices. 5. In a law functionalization proceSs which is viewed from the aspect social engineering by law, basically the law has been able to direct PT. PLN as the imple¬mentor to behave as it is meant by the law even though it is still in a formalities limit. Without giving other deep aspects such as quality aspects, intensi¬ties and training building priorities in implementing this training/building, so that the law purpuses for developing a strong and self motivated small business has not shown a significant result. In a research, it is found constaint factor which made a low functionalization is not fully functioned by the weakness involved in (a). the content of law wise which regulates a corporate social responsibilities for a development of a small business. (b). A bad law socializa¬tion which is done by the implementor toward the object (sister company). (c). A lack of support provided by PT. PLN toward a successfull of the implementation for a development of the small business such as a lack of human resources in solving a problem of a training, the unbalance of a power capabilities by PT. PLN comparing to the business of sister companies other interests wich can be directly with drawn by PT. PLN as a corporate (d). The lack of potential division/coordination of a training for a development of small businnes within the implementor actors (PT. PLN and related government agencies). pembinaan bagi pengembangan usaha kecil (seperti kurangnya sumberdaya manusia yang menangani masalah-masalah pembinaan, tidak selarasnya the power capabilities yang dimiliki oleh PT PLN dibandingkan dengan bidang-bidang usaha mitra binaan ataupun kepentingan¬kepentingan yang bisa ditarik langsung oleh PT PLN sebagai badan usaha); (d) kurang atau tidak berjalannya dengan balk pembagian popensi (koordinasi) pembinaan bagi pengembangan usaha kecil antar aktor-aktor pelaksana pembinaan (PT PLN dap instansi pemerintah yang terkait).

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13153
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:03 Jun 2010 08:31
Last Modified:03 Jun 2010 08:31

Repository Staff Only: item control page