PERUBAHAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT KECAMATAN MENJADI BANK PERKREDITAN RAKYAT MENURUT UNDANG1JNDANG NOMOR 7 TAHUN1992 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN USAHA

HUSNAN, MOCH. (1999) PERUBAHAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT KECAMATAN MENJADI BANK PERKREDITAN RAKYAT MENURUT UNDANG1JNDANG NOMOR 7 TAHUN1992 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN USAHA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
4Mb

Abstract

Perkembangan dunia usaha dewasa ini menuntut adanya inovasi dan strategi pengembangan bisnis yang cukup kreatif, lebih-lebih di penghujung abad ke 20 yang ditandai dengan percepatan perubahan berbagai mode perdagangan dan investasi yang sangat mendasar dan sulit diantisipasi serta mempunyai intensitas yang semakin lama semakin tinggi. Sehingga sering dikatakan bahwa yang permanen adalah perubahan itu sendiri, perubahan merupakan sunatullah, sesuatu yang tidak dihindari di alam jagad ini. Berkaitan dengan perubahan, maka dalam thesis ini berjudul "PERUBAHAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT KECAMATAN MENJADI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN USAHA", berusaha untuk mengungkap segi hukum atau perundang-undangan dibidang perbankan, khususnya yang berkenaan dengan peraturan perubahan bentuk hukum, untuk dapat mengungkap persoalan-persoalan yang dikemukakan diperlukan berbagai data informasi yang diperoleh melalui kegiatan penelitian. Semula BKK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : Dsa. G.226/1969, tanggal 4 September 8/2/4 1969 dan Nomor : Dsa. G. 313/1970, tanggal 19 Nopember 1970 pada waktu 12/9/24 itu berlaku Undang-Undang No.14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan Undang-Undang No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, sehingga status BKK bukan merupakan badan hukum, untuk dapat berstatus sebagai badan hukum, maka Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah No.11 tahun 1981, namun dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang No.14 Tahun 1967 sampai pada era Pakto 1988 telah ditetapkan Keputusan Presiden No.38 Tahun 1988 bahwa Bank Desa, Lembaga Desa, bank Pasar, Bank Pegawai berdasarkan pada Undang-Undang No.14 Tahun 1967 adalah Bank Perkreditan rakyat, sementara itu dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1064/KMK.00/1988 usaha Bank Perkreditan Rakyat dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, dengan demikian tidak ada perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat . Ketentuan yang demikian itu mengakibatkan perubahan kegiatan usaha, namun tidak diikuti dengan perubahan bentuk hukum, disamping itu salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan oleh TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, berupa Peraturan Pemerintah belum dipenuhi, dengan berlakunya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang mewajibkan bagi BKK untuk melakukan perubahan bentuk hukum menjadi BPR, dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992 dalam bab V menggunakan istilah "pengukuhan menjadi Bank Perkreditan Rakyat", mengandung arti bahwa bagi Lembaga Keuangan Pedesaan pada umumnya dan BKK pada khususnya yang telah ada sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1992, dapat melakukan perubahan bentuk hukum, berupa salah satu dari Perusahaan Daerah, Koperasi dan Perseroan terbatas. Untuk melaksanakan perubahan bentuk hukum tersebut Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan BKK sebagai perusahaan daerah yang modalnya dari kekayaan daerah yang dipisahkan, perubahan bentuk dan status BKK menjadi BPR sangat diperlukan guna memperoleh legalitas dan keabsahan kegiatan usaha di bidang ekonomi, disamping itu akan diperoleh tambahan modal, kualifikasi direksi yang memadai serta mendorong BKK untuk melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan methode assets and liabilities management. Adapun faktor yang mempengaruhi perubahan status adalah faktor intern yaitu persyaratan yang harus dipenuhi antara lain modal, tiga tahun terakhir tidak pemah rugi, kualifikasi direksi, tempat usaha dan waktu kegiatan usaha, faktor extern yaitu ketentuan undang-undang yang mewajibkan bagi BKK untuk melakukan perubahan bentuk hukum, sedangkan pertimbangan dad segi ekonomis bukan menjadi faktor utama. Kedudukan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada pelaksanaan perubahan bentuk pada posisi yang lemah karena adanya : (1) Instruksi Menteri Dalam Negeri, sehingga bersifat perintah dan konkrit dan (2) keputusan tentang berlakunya Peraturan Daerah, jika memperoleh ijin dari atasan, dari sini nampak ada peluang pemerintah pusat yang mengontrol pelaksanaan ketentuan perundang-undangan didaerah. Karakteristik BKK sebagai lembaga keuangan pedesaan dalam penelitian ditemukan antara lain pertama, bahwa pada tahun 1984 Menteri Keuangan telah memberi ijin kepada BKK untuk menghimpun dana dad masyarakat, kedua peran BKK sebagai salah satu sumber pendapatan daerah telah dapat dilaksanakan berupa pemberian deviden kepada Pemerintah Daerah Tingkat I maupun kepada ketiga BKK sebagai lembaga keuangan dapat penghimpun dana masyarakat sehingga menghapus mithos bahwa masyarakat Jawa Tengah malas menabung '<arena_ penghasilannya relatif kecil, keempat BKK memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan berupa pinjaman tanpa jaminan jika sampai dengan Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan cukup dengan rekomendasi dan Lurah Desa setempat, dengan sistim harian, mingguan, pasaran, bulanan, lapanan dan musiman, kelima hampir 55 % nasabahnya adalah wanita. Dalam kaitannya dengan perubahan bentuk hukum, maka dengan Peraturan Daerah No.4 tahun 1995 status BKK adalah badan hukum dan berbentuk hukum Perusahaan Daerah maka untuk ijin usaha sebagai BPR dari Menteri Keuangan tidak diperlukan lagi. Pelaksanaan perubahan bentuk BKK menjadi BPR terdapat 2 (dua) dasar hukum yaitu : Pertama berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1967 dalam era Pakto 1988 yang memberikan kesempatan seluasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank, peluang yang demikian ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Dati I Jawa Tengah sehingga 202 unit BKK telah memperoleh ijin sebagai BPR, Kedua berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992 sebanyak 308 unit BKK telah diajukan untuk pengukuhan menjadi BPR, namun hingga saat ini belum diperoleh keputusan. Walaupun BKK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama antara Dirjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, Dirjen PUOD Departemen Dalam Negeri dan Direktur Bank Indonesia, namun atas dasar penilaian Bank Indonesia dari 308 unit BKK tidak semuanya memenuhi syarat untuk menjadi BPR. Kelemahannya adalah dari modal dan kualifikasi Direksi. Perbankan di Indonesia menjelang akhir abad ke 20 sejak deregulasi perbankan tahun 1983 hingga saat ini terpuruk dan banyak bank yang di likuidasi, hal tersebut disebabkan karena modal yang relatif kecil sehingga tidak mampu bersaing, disamping itu langkanya memperoleh manager dan staff perbankan yang bukan saja handal dan profesional, tetapi sekaligus dapat mengantisipasi perkembangan ekonomi domestik dan dunia, serta memiliki iritegritas yang tinggi. Masalah kredit perbankan sering tidak terlepas dari moral hazard, oleh karena itu bank dituntut untuk efisien sehingga mampu bersaing. BKK sebagai lembaga keuangan pedesaan tidak lepas dari kondisi-kondisi tersebut diatas, agar BKK mampu bersaing maka salah satu alternatif untuk memperkuat modal adalah dengan jalan merger antar PD BPR-BKK, sedangkan bagi BKK yang masih belum berstatus sebagai BPR dapat dilakukan serupa, dengan dilakukan merger akan dapat ditemukan manager dan staff yang profesional karena secara tidak langsung terjadi kompetisi. Merger mengandung makna jumlah perbankan menjadi lebih sedikit, sehingga untuk pengawasan dan pembinaan dengan mudah dapat dilakukan, pada gilirannya persaingan akan menjadi semakin sehat. Peran dan fungsi sebagai lembaga keuangan pedesaan masih dapat dipertahankan, sedangkan sebagai perangkat otonomi daerah akan terlihat dalam kegiatan operasional, sehingga BKK sebagai salah satu sumber pendapatan daerah akan semakin besar yang dapat dikontribusikan pada pemerintah daerah. Kendati bentuk perubahan bentuk hukum terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi kalangan praktisi tidak berpengaruh terhadap perubahan tersebut, namun dad ahli hukum berpendapat bahwa perubahan bentuk hukum tersebut semata-mata karena kehendak undang-undang.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13149
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:03 Jun 2010 08:25
Last Modified:03 Jun 2010 08:25

Repository Staff Only: item control page