KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG SEKSUAL

SULISTYANTA, SULISTYANTA (1999) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG SEKSUAL. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
8Mb

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif; yaitu penelitian yang mengutamakan sumber data sekunder. Disamping itu penelitian ini ditunjang dengan penelitian yang bersifat empiris yaitu penelitian dengan menagunakan data primer. Dengan demikian metode pendekatan dalani penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan ditunjang dengan penelitian yuridis empiris (faktual). Hal ini dilakukan mengingat penelitian kebijakan hukum pidana tidak dapat terlepas dari duametode penelitian tersebut. Meskipun demikian penelitian ini menitik beratkan pada metode pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yaitu berupa bahan-bahan hukum primer, bahan—bahan hukum sekunder dan bahan-bahan hukum tertier. Sedangkan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan penyebaran angket terhadap pan responden (informan). Wawancara dilakukan terhadap pars aparat penegak hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa. Pengambilan sample responden (informan) dilakukan dengan metode purposive sample. Sedangkan agar didapat variasi pendapat, maka perlu dilakukan penclalaman informasi terhadap berbagai kalangan di masyarakat seperti dosen pengasuh mata kuliah hukum pidana dan mahasiswa di perguruan tinggi di Surakarta dan Yogyakarta, pengacara, ISM, pemuka masyarakat, pendidik (guru), pegawai, pedagang dan petani (N: 160), dengan teknik "Bola salju" (Snow Ball) dengan demikian semakin banyak responden (informan) maka semakin balk. Data diolah secara kualitatif dan lcwantitatif yang berupa data deskriptif dan penggunaan tabel distribusi frekuensi. Data dianalisis dengan metode normatif lcualitatif-deslcriptif. Disamping itu dilakukan analisis komparatif terhadap pengaturan tindak pidana seksual di berbagai KUHP negara lain. Perlunya moralitas seksual dilindungi dengan hukum pidana disamping karena amoral juga dapat merugikan pembangunan bangsa. Tindak pidana bidang seksual telah diatur dalam Bab XIV buku II KUHP dengan judul "Kejahatan Kesusilaan". Pada bab tersebut diatur selain tindak pidana bidang seksual terdapat tindak pidana yang sama sekali tidak menyangkut seksual seperti tindak pidana perjudian, penganiayaan terhadap hewan dsb. Hal tersebut disebabkan pemahaman dan pengertian yang luas dari kata "kesusilaan". Beberapa tindak pidana yang timbul dimasyarakat temyata tidak terjangkau oleh ketentuan tindak pidana seksual yang diatur dalam KUHP. Ketertinggalan pasal yang mengatur tindak pidana seksual pada KUHP tersebut disebabkan pula oleh jiwa KUHP itu sendiri yang dirasa sudah tidak cocok dengan suasana di Indonesia saat kini. Oleh sebab itu dalam kerangka pembaharuan hukum pidana perlu diambil Iangkah kebijakan untuk melakulcan perubahan dan atau penambahan beberapa tindak pidana. Dalam melalcukan studi perbandingan pengaturan tindak pidana seksual dalam KUHP negara-negara lain diperoleh data bahwa di beberapa KUHP tersebut pengaturan tindak pidana seksual diatur dalam bab tersendiri. Disamping itu terdapat beberapa pola perumusan yang lebih luas dan terinci. Dad kajian terhadap perbuatan seksual yang hendak dilindungi dan dari studi komparatif beberapa ketentuan pengaturan tindak pidana seksual dalam KUHP asing tersebut, selanjutnya dilakukan pengkajian dari prospek kebijakan hukum pidana sebagaimana yang terdapat dalam konsep KUHP bam terutama yang mengatur tindak pidana di bidang seksual.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13146
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:03 Jun 2010 08:19
Last Modified:03 Jun 2010 08:19

Repository Staff Only: item control page