FADOLIISH, AGUS (2003) TINJAUAN YURIDIS TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS MEREK SCOTCH WHISKY (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR: 2654 K/PDT/1994) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR: 15 TAHUN 2001. Masters thesis, Program Pasca sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2722Kb |
Abstract
Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan Merek tertentu. Sebuah Merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Merek suatu perusahaan sering kali lebih bemilai dibandingkan dengan asset riil dari perusahaan tersebut. Pelanggaran hak atas Merek SCOTCH WHISKY (SCOTCH WHISKY ASSOCIATION) oleh PT. Golden Dragon, dimana nama SCOTCH adalah kata geografis, yang memberikan petunjuk tentang asal barang-barang dari daerah geografis Scotlandia, dalam hal ini Merek SCOTCH VVHISKY yang berasal dari Scoilandia telah nnendapatkan hak atas Merek tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya ada Merek lain yang menggunakan nama SCOTCH oleh PT. Golden Dragon yang juga didaftarkan juga ke Departemen Kehakiman qq. Direktorat Patent dan Hak Cipta. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data adalah data sekunder yang mengunakan analisa kualitatif. Tuntutan The Schocth Whisky Assosiation, sebelum ada perubahan Undang-Undang Merek tahun 2001, ternyata belum dapat berhasil karena dalam Undang-Undang Merek yang pada saat putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 1996, nomor 2654 K/Pdt/1994 diucapkan belum mengakui wewenang dari asosiasi ini, sebab belum dikenal indikasi goegrafis atau indikasi asal. Sesuai dengan perjanjian TRIP'S maka telah dimasukan pula pengertian indikasi geografis dan indikasi asal ini dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek yang mengatur mengenai indikasi geografis dan indikasi asal, ternyata akhirnya pihak usahawan Indonesia ini menyadari kesalahannya dan telah bersedia secara sukarela tidak memakai lagi indikasi geografis ini. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut diatas dan untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk mengantikan Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 1992 sebagiamana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1997, yang lebih memberikan perlindungan hukum yang memadai. Trademark is so important in advertisement and marketing because public often relate a quality or reputation of goods and services by the certain trademark, A trademark can be a very valuable treasury commercially. Trade mark of a company frequently more valuable than the real asset of the company. The breaking of Right on Trade mark of SCOTCH WHISKY (SCOTCH WHISKY ASSOCIATION) by PT. Golden Dragon, in which the name of SCOTCH is a geographical term whidi provides an information about the origin of goods from the geographical region of Scotland, in this case the trade mark of SCOTCH WHISKY is from Scotland got the right on trade mark first. Then, there was the other trademark used the name of SCOTCH by PT. Golden Dragon which was also registered to the Justic,e Ministry qq. Directorate or Patent and Copyright. This research used a normative-juridical approach method, with the data source was secondary data by using qualitative analysis. The claim of THE SCOTCH WHISKY ASSOCIATION, before there are revisions in the Law (Undang-Undang) of Trade mark year 2001 , in fact, it's not succeeded yet because in the Law (Undang-Undang) of Trade mark whith was valid at the time of the Supreme Court decision on August 9, 1996, number 2654 K/Pdt/1994 stated not approve yet the authority of this association, because it wasn't lcnown the geographical indication or origin indication. According to the agreement of TRIP'S so it has been also included the 'definition of geographical indication and origin indication in the Law (Undang-Undang) number 15 year 2001 about Trade mark which ruled about the geographical indication and origin indication, in fact, finally the Indonesian Businessmen side realized their mistalce and willing sincerely not to use anymore this geographical indication. To anticipate the matters above and to grow up the healthy business atmosphere so they ruled the Law (Undang-UnOang) number 15 year 2001 about Trade mark to replace the Law (Undang-Undang) number 19 year 1992 as it's been revised by the Law (Undang:Undang) number 14 year 1997, which provides more legal protections.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 13082 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 1 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 20:27 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 20:27 |
Repository Staff Only: item control page