DUE DILIGENCE DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

WAFIYA, WAFIYA (2003) DUE DILIGENCE DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. Masters thesis, Program Pasca sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Penawaran Umum merupakan salah satu cara/alternatif bagi perusahaan untuk mencari dana dengan tujuan pengembangan perusahaan. Penawaran umum bukanlah suatu proses yang sederhana, perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam proses ini dapat membuat suatu perusahaan kehilangan reputasi. Didalam tahap persiapan penawaran umum ada satu kegiatan penting yaitu due diligence, dengan adanya due diligence akan terlihat bahwa perusahaan tersebut telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya. Proses Penawaran Umum tidak terlepas dari peran Profesi Penunjang Pasar Modal, dari peran tersebut akan menimbulkan suatu konsekuensi tanggung jawab. Permasalahan dalam penelitian ini adalah ; Bagaimanakah due diligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan, Konsultan Huktun/Penasihat Hukum, Penilai dan Notaris)?. Bagaimanakah tanggung jawab Profesi Penunjwig Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum? serta hambatan-hambatan apakah yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dan proses penawaran umum? Penelitian ini bertujuan untuk : memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang proses due dilligence yang dilakukan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal; memperoleh kejelasan dan memperdalam tentang tanggung jawab Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran wnum; memperoleh kejelasan hatnbatan-hambatan yang ditemui dalam melakukan due diligence sebagai bagian dari proses penawaran wnum. Penults menggunakan metode pendekatan penelitian hukum nonnatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris yang bersifat lcualitatif Akuntan, Konsultan Hulcum, dan Penilai melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat dan hati-hati dari berbagai aspek (due diligence), sedangkan Notaris tidak melakukan due diligence. Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam pembuatan prospektus dalam rangka penawaran umum bertanggung jawab bila terjadi kesalahan informasi yang diberikan. Tanggung Jawab Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan pada Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal, dan Kode Erik masing-masing Profesi Penunjang Pasar Modal. Hambatan yang dihadapi oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melakukan due diligence adalah kurangnya Stinker Daya Manusia yang profesional di bidang Pasar Modal, dokumentasi perusahaan tidak lengkap, Erniten tidak melaksanakan prinsip keterbukaan, dan beim diterapkan secara baik prinsip good corporate governance. Public Offering is an alternative for a company to get fund for it's development. It is not merely simple process, failures in this process can make the company looses it's reputation. There is an important activity in initial stage of Public Offering namely due diligence. By doing due diligence we will know has a company passed and fulfilled all the requirements of Public Offering. Public Offering process can not be separated from the role of Capital Market Supporting Professional, from that role can bring their responsibility as a consequence. The problem in this research are; How Capital Market Supporting Professional (accountant, legal consultant, appraiser, and notary) do due diligence? How the responsibility of Capital Market Supporting Professional who involved in making prospectus for Public Offering? What kind of obstacles in doing due diligence as the part of Public Offering process. This research has a purpose to have some explanation and to deepen about due diligence process which has be done by Capital Market Supporting Professional, to have some explanation and to deepen about their responsibility who involved in making prospectus for Public Offering and to have some explanation the obstacle in doing due diligence as the part of Public Offering. The writer takes normative law and supported by qualitative empirical law approach as the method of this research. Accountant, legal consultant, and appraiser make a checking and research as care from all aspect and notary does not do it. Capital Market Supporting professional who involved in making prospectus for Public Offering take a charge of giving wrong information. The responsibility of Capital Market Supporting Professional based on article 80 of Capital Market constitution and code of ethic of each profession. Capital Market Supporting Professional get some obstacle in doing due diligence. They lack of professional human resources in Capital Market, there are many uncompleted company document, issuers does not do disclosure principle, and there is no an implementation of good corporate governance principle.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13071
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:02 Jun 2010 19:27
Last Modified:02 Jun 2010 19:27

Repository Staff Only: item control page