PENERAPAN PRINSIP DISCLOSURE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PRAKTEK INSIDER TRADING DALAM TRANSAKSI EFEK

WIDHYANTO, DONNY (2003) PENERAPAN PRINSIP DISCLOSURE SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PRAKTEK INSIDER TRADING DALAM TRANSAKSI EFEK. Masters thesis, Program Pasca sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
14Mb

Abstract

Perdagangan orang dalam adalah suatu proses di mana seseorang ( baik itu secara alamiah maupun turunan) yang mempunyai hubungan dengan perusahaan mengunakan informasi yang secara umum tidak diperuntukkan untuk masyarakat dalam sebuah transaksi efek. "Orang dalam " mempunyai kedudukan untuk meraih keuntungan secara besar baik pada saat menjual atau membeli saham yang kemungkinan akan menyebabkan berubahnya harga (informasi harga sensitif) sebelum informasi tersebut diperoleh oleh masyarakat. Beberapa pihak memperoleh kesempatan yang sama terhadap informasi dari dalam karena kedudukannya dalam perusahaan. Bagaimanapun juga, di Indonesia, perdagangan orang dalam merupakan perbuatan yang diharamkan sebagaimana menjadi perhatian dalam hukum perusahaan, layak untuk dihukum dengan menggunakan hukuman potensial. Hal penting berkenaan dengan ketentuan tentang perdagangan orang dalam diatur dalam Bab XI pasal 90 sampai dengan pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tabun 1995 tentang Pasar Modal. Terdapat setidaknya tiga hal penting yang diatur dalam Bab XI. Pertama, larangan terhadap orang dalam perusahaan dari perdagangan saham yang memanfaatkan saham milik perusahaan. Kedua, seseorang yang mempunyai hubungan sebagai informasi harga sensitif dalam hubungan antara perusahaannya dengan perusahaan lain tidak boleh secara langsung memanfatkan keadaan tersebut. Ketiga, ketentuan tersebut juga melarang persetujuan terhadap saham-saham yang informasinya dimiliki oleh orang dalam. Lebih lanjut, orang dalam tidak diperbolehkan untuk berhubungan berkenaan dengan saham-saham perusahaan di mana orang dalam tersebut memiliki kedudukan dengan informasi harga yang dimilikinya sebagaimana padanya melekat sebagai orang dalam. Terdapat lima hal yang mendukung diantaranya : (1) seseorang tidak bisa disangkal bertindak sebagai orang dalam pada suatu masa tertentu, (2) orang tersebut karena kedudukannya mengetahui informasi harga sensitif, (3) orang tersebut memperoleh informasi dengan jalan menggunakan kebijakannya sebagai orang dalam, (4) informasi tersebut belum saatnya tersedia, dan (5) orang tersebut memperdagangkan saham-saham milik perusahaan. Jelas bahwa perdagangan orang dalam merupakan tindakan yang ditarang dalam rangka mewujudkan pasar modal Indonesia yang efisien, adil dan terbuka. Dibutuhkan suatu kerangka hukum untuk membatasi tindakan tersebut. Penegakan hukum yang konsisten terhadap masing-masing pihak yang melakukan pelanggaran mendorong masing-masing pihak untuk selalu memenuhi ketentuan dan mempertimbangkan kehati-hatian dalam melakukan usahanya. Hal ini juga diharapkan akan meningkatkan kredibilitas pasar modal di mata investor sekaligus merupakan tanggungjawab dari masing-masing pihak sebagai pelaku pasar modal. Mengingat cepat dan dinamisnya pertumbuhan instrumen pasar modal di masa yang akan datang dan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang timbul serta semakin canggihnya kejahatan di bidang pasar modal, maka peran pihak yang berwenang seperti Bapepam dalam pasar modal akan semakin meningkat. Untuk itu strategi ke depan bagi pihak yang berwenang adalah meningkatkan secara terus menerus pengetahuan di bidang hukuni dan pasar modal, sehingga mampu menangani persoalan hukum di bidang pasar modal sesuai acuan intemasional, misalnya penyelesaian kasus larangan perdagangan orang dalam, manipulasi pasar dan penipuan dalam melakukan kegiatan atas efek. Dalam menghadapi persaingan global di pasar modal Pihak yang berwenang juga hares mampu menyempurnakan dan mengembangkan produkproduk hukum di bidang pasar modal yang berstandar intemasional. Segala macam hal yang menjadi persoalan dalam pasar modal Indonesia adalah dalam rangka mewujudkan pasar modal Indonesia sebagai penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global. Visi ini menggambarkan cita-cita setiap pihak yang terkait di pasar modal tentang kondisi pasar. modal Indonesia yang diinginkan di masa yang akan datang. Dalam visi tersebut terdapat dua kondisi utama yang hendak dicapai. Pertama, menjadikan pasar modal Indonesia sebagai pasar modal yang tangguh sehingga mampu berperan sebagai penggerak ekonomi nasional. Kedua, pasar modal Indonesia diharapkan dapat bersaing secara global. Tercapainya visi pasar modal Indonesia tersebut tergantung kepada faktor stabilitas politik nasional yang akan menjadi landasan utama bergulirnya kegiatankegiatan ekonomi. Di samping itu, faktor lain • yang penting adalah peran maksimal lembaga-lembaga terkait di pasar modal dan terdapatnya sinergi positif antara misi masing-masing lembaga yang menghasilkan misi pasar modal Indonesia, sebagai tujuan yang akan dicapai pada masa yang akan datang Selanjutnya strategi yang merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai misi juga akan sangat berperan dalam mewujudkan visi pasar modal Indonesia. Kata Kunci : Insider Trading, Prinsip Disclosure dan Pasar Modal Insider trading is a process whereby a person (natural or artificial) who is connected with a corporation uses information that is not generally available to the public when dealing in securities. The "insider" is in a position to a mass huge gains by selling or by buying securities before information that might affect the price of the corporation's securities (price sensitive information) is made public. Some people regard accessto inside information as one of the perks of corporate position. However, in Indonesia, insider trading is a cardinal sin as far as corporate law is concerned, judging by the severity of the potensial punishment. The most important of the provision regulating insider trading is chapter XI (eleventh) articles 90 until 95 The Act of Capital Market of No 8/1995.section XI prohibits three things. Firstly, it prohibits corporate insider from trading in the securities of their own corporation (direct insider trading), Secondly, a person with an access to price-sensitive information regarding dealings between his corporation and another corporation may not deal in the securities of that other corporation (indirect insider trading), Thirdly, the section prohibits dealings in securities by a person who receives price sensitive inside information from an insider (a tipee). Furthermore, an insider may not deal in any securities of the corporation of which he is an insider in possession of being an insider (articles 90 Rule Number 8 Year 1995 about Capital Market). There are five elements to the offence, which is (1) the person in question was an insider at the material time, (2) he was in possession of the price-sensitive information, (3) he obtained the information by the virtue of his position as an insider, (4) the information was not generally available and (5) he dealt in the securities of the corporation. It is obvious that insider trading is a harmful action in order to make an efficient, fair and transparant in capital market industry in Indonesia. It needs a legal framework to limitated those action. Consistent enforcement on violating conducted by each parties will encourage them to always adhere to the rules and to run their business prudently. This is expected to improve capital market integrity, as well as indication of each parties responsibility as an capital market actor. In view of dinamic development of capital market instruments and the complexity of legal issue in capital market and the sophisticated of Market manipulation, the role of capital market authorities such as Bapepam will increase in the future. For that reason, capital market authorities should continously improve their legal and capital market knowledge, so that they will be able .to solve legal issues related to capital market, in accordance with international standards, such as solving cases related to insider trading, market manipulation and securities fraud. To face the capital market global competition, capital market authorities should be able to complete and develop their legal products in capital market that meet International standards. All the aspect in in Indonesia capital market matter in to develop strong and and globally competitive capital markets as the activator of the national economy. This vision reflects the expectation of market participants in the Indonesia capital market in the future. Within this vision, the market participants wish achieve two main conditions, first, to develop strong Indonesian capital markets as the activator of the national economy. Second, the Indonesian capital market should be competitive in the global environment. The achivement of this vision depends on the national and political stability which is a key factor underlying economic activity. Other influencing factors are the role of capital market institutions and positive synergies among institutionals missions that establish the mission of the Indonesian capital market, as the goals to the achive in the future. More over, the strategies, the steps for achieving the missions, will be determining factors in bringing the visions of Indonesian capital market into reality. Key words : Insider Trading, Disclosure Principles and Capital Market

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13069
Deposited By:Mr UPT Perpus 1
Deposited On:02 Jun 2010 19:18
Last Modified:03 Jun 2010 15:02

Repository Staff Only: item control page