PEMBERDAYAAN HUKUM PAJAK DALAM EKONOMI GLOBAL

RAHARDJO, NOOR (1999) PEMBERDAYAAN HUKUM PAJAK DALAM EKONOMI GLOBAL. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
4Mb

Abstract

The declining of contribution of oil and gas in the National Income in the decade of 80, tended to drive the Government to replace the oil and gas position. The Government was introducing what we called tax reform 1983. The stressing of taxes as the sources of the National Income, caused the elimination of some tax facilities in implementing the Investment Act of 1967. Ten years later, the Taxes Act of 1984 ( as one of the realization of tax reform ) could not encourage good responses to the globe politics and economic chance ( especially in the scope of Asia Pacific Area ) - the global economic of 1990. In order to elaborate the problem of competitiveness in the global economy era, the government undertook at once a tax reform in 1994, 1995 and finaly in 1997. In efforts to give more possibilities among economic actor to make access into global economic competitiveness, the Government, provided some tax facilities which was stipulated in tax reform policy. Bases on the problem, of "what should be done in increasing the position of Taxes Act, that in later on would be able to give good responses to the global economic chances ?", the study focuse on the problem of " Empowerment of Tax Law in Global Economic Era ". This study use the socio-legal approaches. Data was obtained by library and documentary studies and interview with some key informants. Qualitative analyses as applied in analysing the obtained data. The research findings show that, the Tax Law of 1994 is good enough in giving responses to the economic changes. Giving responses in this case means good in subtance, in delegating and attributing authority to the government and to the law enforcement official as well ( Minister of Finance, Director General of Tax ). Based on the analyses, recommendations could be provided as follow : (1) For the responsiveness of interest implementation of delegation and attribution authority should be involved related taxes elements and legalized by Act, (2) It is necesarry to regulate taxation based on patnership between large and small entrepreneur, (3) In the framework of empowering economic based an peoples need, the difinition of small entrepreneur should be reviewed based on the principle of equity and equality as well. Bermula dari turunnya minyak dan gas bumi sebagai sumber penerimaan negara pada dekade 1980, maka dengan tujuan menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara menggantikan minyak dan gas bumi, pemerintah telah melakukan Tax Reform pada tahun 1983. Penekanan pajak sebagai sumber penerimaan negara menyebabkan dihapusnya berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan kepada modal asing melalui UU.PMA. Sepuluh tahun kemudian, ternyata UU perpajakan 1984 hasil Tax Reform 1983 belum sepenuhnya merespon terjadinya perubahan situasi politik dan ekonomi diberbagai belahan dunia ( khususnya di Kawasan Asia Pasifik ) seiring timbulnya persaingan global ( era ekonomi global ) pada dekade 90-an. Untuk mengelaborasi permasalahan dalam era persaingan global, pemerintah kembali melakukan Tax reform pada tahun 1994, 1995 dan terakhir tahun 1997. Agar para pelaku ekonomi mampu akses dipersaingan global, maka Tax Reform perpajakan 1994 memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Usaha untuk menjadikan UU Perpajakan sebagai produk hukum yang terikat oleh kepastian hukum agar mampu merespon perubahan-perubahan pada era ekonomi global yang berjalan sangat cepat, merupakan permasalahan dalam penelitian yang berjudul Pemberdayaan Hukum Pajak Dalam Ekonomi Global. Pendekatan sosio-legal, dan perolehan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi serta wawancara dengan informan kunci ( Informan Recourses ) merupakan metode yang dipilih dalam menjawab permasalahan dari penelitian ini. Analisa kualitatif terhadap data yang diperoleh, menunjukan kepada kesimpulan, bahwa responsivitas UU Perpajakan terhadap perubahan situasi ekonomi terlihat baik dari ketentuan UU Perpajakan 1994 maupun delegasi dan atribusi kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah ataupun kepada pejabat pelaksana UU Perpajakan ( Menteri Keuangan, Direktur Jendral Pajak ). Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, dapat dikemukakan rekomendasi sebagai berikut : (1) untuk kepentingan responsivitas, pelaksanaan delegasi ataupun atribusi kewenangan hendaknya melibatkan unsurunsur terkait dan disebutkan dalam UU, (2) perlunya pengaturan perlakuan perpajakan atas kemitraan dari Pengusaha Besar dengan Pengusaha Kecil, (3) Dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan, maka batasan Pengusaha Kecil perlu dikaji ulang agar sesuai dengan prinsip equity bukan hanya equality

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
ID Code:13054
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:03 Jun 2010 08:16
Last Modified:03 Jun 2010 08:16

Repository Staff Only: item control page