NAINGGOLAN, GUTMEN (1998) PERLINDUNGAN HUKUM TERBADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .
| PDF 5Mb |
Abstract
Sistem peradilan pidana yang berpijak pada undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukutn Acara Pidana, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (pre-adjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (post-adjudication). Tahap tersebut merupakan proses yang sating berhubungan dalam rangka penegakan hukum pidana untuk menentukan kebenaran dart suatu peristiwa pidana. Dalam undang-undang tersebut juga ditentukan hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti untuk memperoleh suatu kebenaran. Salah satu dari alat bukti tersebut adalah keterangan saksi. Keterangan saksi dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi meng-enai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri mempunyai kedudukan yang sangat esensial dalam meng-ungkapkan tabir suatu peristiwa pidana. Pihak atau orang yang memberikan keterangan dapat juga seorang anak. Anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana haruslah memperoleh pelindungan hukum Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and, freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraannya. Dengan demikian anak yang menjadi saksi dalam proese peradilan pidana seharusnya diperhatikan secara khusus. Artinya diperlakukan sebagaimana layaknya seorang anak dan tidak diperlakukan sebagai orang dewasa atau pribadi anak diukur dengan ukuran orang dewasa. Berdasarkan hasil penelitian, perlakuan yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, bail pada tingkat penyidikan (polisi), tingkat penuntutan (jaksa) dan pelaksanaan proses persidangan di pengadilan (haldm) masih belum memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Kondisi-kondisi yang mempengaruhi aparat penegak hukum (baik polisi, jaksa clan hakim) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana adalah: Peraturan perundang-undang,an (baca KUHAP) sebagai landasan bagi aparat penegak hukum dalarn melakukan proses peradilan pidana, kurang memberikan perhatian (perlindungan) terhadap saksi termasuk anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana. Di samping itu adanya sanksi bagi aparat penegak hukum yang tidal( memberikan perlindungan hukum atau perlakuan yang sewenang-wenang terhadap saksi. 2. Dari seg-i organisasi atau lembaga penegak hukum antara lain ditemukan: a. Persepsi aparat penegak hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana berkaita_u erat dengan dunia objektif yang mengitarinya di samping interpretasi subjekti_fnya sebag-ai individu. b. Tujuan organisasi atau lembaga yang ditekankan oleh birokrasi ap arat penegak. hukum olalam up aya penyelesaian kasus. Akibatnya setiap peraturan perosedural yang menyangkut perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana yang dianggap memperlambat dan menghalangi proses cenderung diabaikan. Selain itu juga pada tingkat penyidik (polisi) selalu menunggu dan berpedoman pada araJaan dan perintah atasan. c. Pengalaman dalam kelompok (organisasi) yang tampil dalam wujud kesetiaan pada kebiasaan yang dipraktekkan sesama aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Misalnya, mengutamakan pada aturan main yang dibentuk secara intern clan selalu bertindak menurut apa yang dirasakan cocok dalam hubungan dengan penilaian kinerja yang biasa dipakai. 3. Fasilitas dalam pelaksanaan peroses peradilan pidana yang merupakan sarana penunjang dalam melaksanakan tugas-tugas aparat penegak hukum. Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, perlu diperhatikan adanya I Penyempurnaan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspirasi yang bersifat internal (dalam negeri), juga aspirasi internasional yang sudah diterima bangsa-bangsa beradab di dunia yang dirumuskan dalam instrumen-instrumen internasional. 2. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia yang telah diterima oleh bangsa-bangsa beradab yang dirumuskan dalam instrumen-instrumen internasional. 3. Peningkatan keterpaduan fungsi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan menghindari sikap yang fragmentaris. 4. Peningkatan profesionalisme dan moral aparat penegak hukum. Sehingga peka terhadap hal-hal yang dirasakan oleh para pencari keadilan (termasuk anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana) dan masyarakat luas demi terciptanya kesejahteraan masy arak at.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13038 |
Deposited By: | Mr upt perpus 4 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 13:51 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 13:51 |
Repository Staff Only: item control page