PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENGADILAN

JATMIKO, GUNAWAN (1998) PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENGADILAN. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
7Mb

Abstract

Lembaga Pengadilan selalu mempunyai Jaya tarik untuk dikaji, karena di lembaga inilah tolok ukur mengenai kehidupan demokrasi, keadilan dan hukum suatu negara digantungkan. Apabila pengadilan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan balk adalah merupakan salah satu indikasi bahwa kehidupan demokrasi suatu negara adalah sehat, hukumnya dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan keadilan akan mudah di ujudkan. Indpnesia sebagai negara yang mendasarkan pada hukum make menempatkan lembaga pengadilan sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melegitimasi perbuatan sebagai sesuai dengan hukum atau tidak, seseorang sebagai berhak alas suatu benda atau tidak. Ditangan lembaga inilah semua yang ditetapkan oleh hukum dapat dikonkritkan. Namun di dalam mas•arakat akhir-akhir ini terdapat suatu kecenderungan bahwa lembaga tersebut kurang dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Indikasi ini dapat dilihat dari banyaknya keputusan dan tindakan Pengadilan, yang mendapatkan kritik oleh pares pakar hukum ataupun masyar akat secara umum dan juga menimbulkan polemik yang berkepanjangan di berbagai media massy di Indonesia. Masyarakat sebagai basis bekerjanya lembaga' tersebut dengan s•ndirinya memang akan menerima imbas terhadap hasil karya lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini tercermin dari bagaimana persepsinya terhadap lembaga Pengadilan. Kunci utama (key figure), etas semuanya itu sebenarnya ada dipundak hakim walaupun tidak menutup mates bahwa. masyarakatpun mempunyai andil untuk terjadinya kondisi yang seperti itu. Pada dasarnya sudah ada aturan hukum yang memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan suatu keputusan yang dipandangnya adil walaupun aturan formal yang ada tidak mengaturnya, yaitu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27, Pasal 23 ayat (1), pasal 14 ayat (1) serta penjelasannya, bahkan dalam Seminar -seminar Hukum yang bersifat Nasional sebenarnya peluang untuk melakukan terobosan terhadap ketentuan formal yang ada telah dijadikan salah satu point yang direkomendasikan. Disamping itu faktor mentalitas hakim itu sendiri juga merupakan faktor yang turut menimbulkan kondisi yang ada Mengenai dunia pengadilan saat ini di Indonesia, yaitu dengan memanfaatkan kelemahan - kelemahan yang ada dalam aturan formal yang mengaturnya. Tak dapat dilupakan mengenai eksistensi posisi hakim sendiri turut juga menimbulkan kondisi yang ada, karena posisi hakim yang mendua secara tidak langsung mempengaruhi kemandirian pengadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan uraian di atas dapat ditarik dua permasalahan yaitu 1. Bagaimana Persepsi Masyarakat terhadap Penqadilan, dan Bagaimanakah dampak persepsi Masyarakat terhadap Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat sosioloqis atau social approach- Menainqat masalah yang diteliti berkaitan dengan suatu realitas yang sifatnya subjektif, perspektif, maknawi dan berada di dalam dirinya sendiri. Penggunaan metode kualitiatif juga didasarkan pada pertimbangan pertama, bahwa realitas sosial mengenai persepsi masyarakat terhadap pengadilan bersifat Banda, unik dan komplek, sehinaqa penggunaanmetode kualitatif lebih rnudah diqunakan. Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat huhungan antara peneliti dan responden. Ketiga, metode ini lebih pekes dan lebih dapat menyesuaiRan diri dengan banyak penajaman, pengaruh bersama dan pola-pola nilai yang dihadapi. Menurut tarafnya, penelitian bersifat diskriptif, yaitu peneltian untuk pengukuran yang cermat terhadap fenomena sosial tertentu dengan mengembanakan konsep dan menghimpun fakta tetapi tidak melakukan pengujian hipotesis. Dalam pelaksanaan penelitian di lapangan yang menociunakan metode wawancara untuk menqumpulkan data diperoleh iniormasi bahwa masyarakat sekarang mempunyai kecenderungan tidak mempercayai pengadilan sebagai tempat untuk menyelesaikan konfliknya atau bukan tempat yang tepat untuk menyelesaikan konfliknya. Alasan mengapa mereka berpersepsi demikian adalah berlainan teroantunq pada Tatar belakang sosial, budaya maupun ekonomi prang yang bersangkutan dan juga karena bekerjannya lembaga pengadilan itu sendiri, baik yang mereka ketahui secara langsung ataupun tidak lanqung. Akibat dari persepsi yang demikian, maka kecenderungan yang terjadi dalam mayarakat adalah menahindar, menolak pengadilan sebagai tempat untuk menyelesaikan konfliknya dan mencari alternatif lain yang sudah biasa dilakukan dan atau dipandang mampu menyelesaikan sengketanya sesuai harapan yang diinginkan, yaitu musyawarah mufakat. Namun demikian mereka tetap memandang lembaga pengadilan sebagai altenatif terakhir manakala cara musyawarah mufakat tidak menyelesaikan masalahnya

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:13028
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:02 Jun 2010 13:42
Last Modified:02 Jun 2010 13:42

Repository Staff Only: item control page