PRATIWI, WIWIK (2002) KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PERSEROAN TERBATAS SELAMA PROSES PENDIRIAN (Kajian yuridis setelah berlakunya U.U. No.1 Tahun 1995 tentang P.T.). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 7Mb |
Abstract
In the course of history, corporation was translated from Naamloze Vennootschap (N.V), it started to known in conformity with the prevailing of Wetboek Van Koophandel in Indonesia on 1848. Formerly, only 20 (twenty) articles of K.U.H.D, article 36 to article 56 that regulated corporation. If we are insisting to use K.U.H.D in this global era, those articles will not be enough to regulate. By the existence of U.U. No. 1/1995, which is a national law product, now corporation arranged into 12 chapters and 129 articles. There are 15 articles of U.U. No.1/ 1995 regulating Directors, article 79 to article 93. This is a progress for Indonesian government. It is such a proud for Indonesian to make their law of corporation, after had been use K.U.H.D for almost 148 years. The position and responsibility of Directors of incorporation classified in three regulators; they are K.U.H.D, UU No. 1/ 1995 and articles of incorporation. K.U.H.D did not regulate the position of Directors of incorporation specifically, it only mentioned that corporate shareholder under commissioners' control appoints board of directors (article 44). The responsibility of Directors comprises responsibility of incorporation (article 39) and responsibility if Directors are against "the articles of incorporation" that is inflicted a loss upon the corporation (article 45 paragraphs 2 and 47). U.U. No.1/1995 has not been specifically regulating the position of Directors of incorporation yet, it only mentions that for the first time shareholder's general meeting appoints member of board of Directors (article 80, article 8, and article 12). According to U.U. No.1/1995, the responsibility of Directors comprises responsibility of incorporation (article 23, article 21, article 22, and article 11 paragraph 1), and corporation (article 1 No. 4 jo article 82, article 80, article 8 paragraph 1 letter b, and article 79 paragraph 3). In some articles of incorporation, there is no specific regulation. It only mentions that Directors are always appointing from corporate founders, who are responsible on management handling. Directors also have the right to appoint, someone to act on their behalf, but only if the act related with corporate wealth, they must have the permission from shareholder's general meeting or permission from one of the commissioners. Law protections for the third party of incorporation classified in four regulations; they are K.U.H.D, K.U.H. Perdata, U U. No. 1/1995, and articles of incorporation. K.U.H.D only pointed toward corporation and incorporation (articles 45, 47, 48). K.U.H. Perdata protects the third party in articles 1131, 1132, 1338, 1340, 1365, and article 1367 paragraph 1 and 3. U.U. No. 1/1995 regulates law protection for the third party for incorporation (articles 11, 23, 21, and 22) and after corporation become legal entities (articles 38, 88, and 110). In general, articles of incorporation regulates law protection for the third party, but this regulation only pointed toward corporation in the form of restrictions for Directors' authorities. There is no law protection regulation for the third party of incorporation. P.T dalam lintasan sejarah merupakan terjemahan dari Naamloze Vennootschap (NN), mulai dikenal di Indonesia bersamaan berlakunya Wetboek Van Koophandel di Hindia Belanda tahun 1848. Bentuk usaha ini semula diatur dalam K.U.H.D hanya dalam 20 pasal saja, yaitu mulai Pasal 36 sampai dengan Pasal 56. Pengaturan tentang Direkst sangatlah kurang, dari 20 pasal hanya beberapa paSal saja yang mengatur Dir'eksi. Sungguh sangat kurang seandainya K.U.H.D tetap dipertahankan mengatur perseroan dalam era global dewasa ini. Dengan lahirnya U.U. Nomor 1 Tabun 1995 tentang P.T, yang merupakan produk hukum nasional pengaturannya menjadi 129 pasal terdiri dari 12 bab, 15 Pasal mengatur tentang Direksi, yaitu dari Pasal 79 sampai dengan 93. Hal ini merupakan langkah yang sangat maju bagi Pemerintah Indonesia. Suatu kebanggaan memang setelah kurang lebih 148 tahun kemudian bangsa Indonesia mampu membuat sendiri undang-undang tentang P.T. Kedudukan dan tanggung jawab Direksi selama P.T. dalam proses pendirian di Indonesia dapat diinventarisasi dalam 3 pengaturan, yaitu U.U. No. 1 Tahun 1995 dan Anggaran Dasai PT K U H D tidak mengatur khusus kedudukan Direksi P.T. dalam proses pendirian, hanya disebutkan pengurus P.T. diangkat pesero dengan diawasi beberapa Komisaris (Pasal 44). Sedang tanggung jawab Direksi terdiri dad tanggung jawab selama P.T. belum didaftarkan dan diumumkan (Pasal 39) dan tanggung jawab apabila Direksi melanggar Akta Pendirian yang menyebabkan P.T. menderita kerugian (Pasal 45 ayat 2 bsd. 47). U.U. No. 1 Tahun 1995 juga belum mengatur secara khusus kedudukan Direksi P.T. selama masih dalam proses pendirian, tetapi hanya menyebutkan untuk pertama kali anggota Direksi diangkat oleh R.U.P.S (Pasal 80 bsd. Pasal 8 dan 12 U.U.P.T.). Sedang tanggung jawab Direksi terdiri dari tanggung jawab selama P.T. belum didaftarkan dan diumumkan (Pasal 23 bsd. Pasal 21 dan 22 dan Pasal 11 ayat 1), dan P.T. setelah berstatus badan hukum (Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 82, Pasal 80 bsd. Pasal 8 ayat 1 huruf b, Pasal 79 ayat 3) Dalam beberapa Anggaran Dasar juga tidak ada pengaturan khusus, hanya Direksi P.T. selalu diangkat dari para pendiri, yang hams bertanggung jawab dalam pengurusan, berhak mengangkat seorang dengan surat kuasa, untuk perbuatan yang berhubungan kekayaan perseroan hams mendapat persetujuan R U P S atau salah satu Komisaris. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga selama P.T. dalarn proses pendirian dapat diinventarisasi dalam 4 pengaturan, yaitu dalam K.U.H.D, K.U.H. Perdata, U.U. No. 1 Tahun 1995 dan dalam Anggaran Dasar. Dalam K.U.H.D, perlindungan hukum bagi pihak ketiga hanya menunjuk pada perseroan yang sudah mendapat pengesahan, untuk P.T. yang masih proses pendirian hanya menunjuk P.T. yang belum didaftarkan dan diumumkan, yaitu Pasal 39, sedang untuk PT yang sudah mendapat pengesahan diatur dalam Pasal 45, 47, 48. K.U.H. Perdata, beberapa ketentuan untuk melindungi pihak ketiga, a.1: Pasal 1131, 1132, 1338, 1340, 1365, dan 1367 ayat 1 bsd. ayat 3. U.U. No. 1 Tahun 1995 tidak mengaturperlindungan hulcum bagi pihak ketiga selama P.T. dalam proses pendirian, hanya menunjuk pada P.T. yang belum didaftarkan dan diumumkan (Pasal 11 dan Pasal 23 bsd. 21 dan 22) dan setelah P.T. berbadan hulcum (Pasal 38, 88, 110). Finggaran Dasar P.T. secara umum mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga, baik selama P.T. masih dalam proses pendirian maupun P.T. yang sudah berbadan hukum tetapi hanya dalam bentuk pembatasan kewenangan Direksi untuk suatu perbuatan tertentu saja.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 13010 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 13:22 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 13:22 |
Repository Staff Only: item control page