MURTININGSIH, MURTININGSIH (2001) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 5Mb |
Abstract
Problems concerning the use of psychotropic drugs is promptly needed to be overcome and taken into account. All concerned parties, especially law enforces, are expected to be integrally considering these problems. The Government of Republic Indonesia has shown its ' deep concern to the above-mentioned matter by issuing Undang-Undang No. 5 Tahun 1997. The regulation is hoped to grant any lawsuit to anyone misusing psychotropic drugs. Conversely, the fact does not say so. Instead, rate of psychotropic drugs is rising. The writer analyses the role of Psychotropic Regulation (UU Psikotropika) in order to support the banishment of psychotropical outlaw. In addition, the study seeks for factor encountering the banishment implementation and effort to be deserved to overcome the problems. Method to be used in this study is normative-juridical approach, which is supported by empirical approach. Data to be applied are secondary ones, in which primary ones are additional means. Data to be obtained are analyzed through workflows involving data reduction, data presentation and conclusion. Result to be gained from the study is that legislative policy towards psychotropical lawsuit has not adequately met the requirement of overcoming psychotropical crime. The study comes into its conclusion that lawsuit to be attributed to psychotropical crime in the form of fine and imprisonment does not run as it is expected since the suit is not effective. Psychotropic Regulation applies a special minimum lawsuit but this is not effectively performed by executors. This is because the law lacks of regulation concerned. Subject of law of the matter can be taken into account for Psychotropic Regulation terms and conditions broader than KUHP. The law applies to both individual and institution/corporation. The government issues Pasal 60 (4) and (5) but they have not been implemented correctly, especially in the light of lawsuit against psychotropical user group II, group III, and group IV. Law for "Psychotropic Possession/Owner" is under Pasal 59 (1) (c) and Pasal 62, but there are no further criteria explained within. This must be weak point as they cannot do anything prominent in the court. Factors affecting the implementation of Psychotropical Crime Lawsuit are Regulation Factor, Law Enforcer, and Mutual. Awareness. Masalah penyalahgunaan psikotropika perlu segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari berbagai pihak terutama para aparat penegak hukum, dengan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral (terpadu). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghendaki sesegera mungkin pelaku penyalahgunaan psikotropika itu diberantas dengan menggunakan sarana hukum pidana. Namun demikian setelah diundangkan dan berlaku sejak 4 (empat) tahun yang lalu, fenomena yang terjadi menunjukkan angka peningkatan dilakukannya tindak pidana psikotropika. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana UU Psikotropika mendukung penanggulangan tindak pidana psikotropika, dan mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menghambat implementasi penanggulangan tindak pidana psikotropika tersebut, serta upaya-upaya apa yang dapat dilalculcan untuk mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis-noratatif dan did ukung dengan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan dilengkapi dengan data primer. Kemudian semua data yang diperoleh dianalisis melalui tiga alur kegiatan yaitu redulcsi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Setelah dilakukan penelitian, Kemudian ditemukan bahwa kebijakan legislatif tentang ketentuan pidana psikotropika masih belum mendukung penanggulangan tindak pidana. psikotropika. Dad hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana yang dirumuskan secara kumulatif antara tindak pidana pokok penjara/lcurungan dengan pidana pokok denda, dalam praktelcnya ternyata mengakibatkan kurang efektifnya pemberlakuan pidana denda itu sendiri. UU Psikotropika menganut sistem ancaman pidana minimal khusus, namun tidalc dapat diterapkan secara optimal oleh penegak hukum (pihak eksekutor), karena tidalc ada aturan peinidanaannya. Subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dalam UU Psikotropika lebih leas dibandingkan dengan KUHP yaitu orang perorangan maupun korporasi dan di samping itu ada subjek tindak pidana yang hersifat khusus (Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5)), namun masih ada kekurangan yaitu bagi pengguna psikotropika golongan II, III dan IV belum diatur. Rumusan "membawa psikotropika" dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e dan dalam Pasal 62 kurang jelas kriterianya, hal ini kurang mendukung pembuktian di persidangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Penanggulangan Tindak Pidana Psikotropika dengan mempergunakan UU Psikotropika, antara lain terdiri dari : Faktor Perundang-undangan, Faktor Penegak Hukum dan Faktor Kesadaran Hukum. Masyarakat
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 12997 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 12:49 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 12:49 |
Repository Staff Only: item control page