PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KONSUMEN DI KOTAMADIA SEMARANG

PURNOMO, HERI (2001) PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KONSUMEN DI KOTAMADIA SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Recently, the consumers expenses activity has growing very fast in the society. The consumer expenses activity which composed as funding provider for the consumer to perform the buying of goods which the payment are execute periodically have been execute by the company which mention as the consumers financing company. Operationally, the activity above has legitimate by the release of Keputusan Presiden nomor.61 tahun 1988 regarding to the financing agency. In Carrying out their activity, the consumer financing company will connect to the consumer society, which include in the scope of civil law. However so far is, the civil law that regulate the law connection between the financing company with the consumer, as the borrower have not been regulated specifically in the civil code of law. ' Related to those matters, this thesis has brought three problems. First, how are the mechanism and the construction of consumer financing law, and how far is the conformity and unconforrnity existence to the borrowing construction in the civil code of law. The second is how the law relationship between the party involved in the consumer financing activity and its law protection to the consumer. Finally, what factor is becomes the barrier in the law protection for consumers. The analysis for the research results has concluded that the law construction of consumer financing agreement has not identically to the borrowing agreement construction in civil code of law. Whereas regarding to the law relationship between the consumers financing company and the consumers itself, have been connected on behalf of law act, which mention as the consumer financing agreement That is, the consumer financing company has obligated to lend the financing fund to the consumer for buying the goods, while the consumers have a due to pay back their financing debt periodically. The law protection for the consumers in those activities has not been working properly. The factors which became the bather are come from the consumers itself and the external factors of consumers. Hereby, there are need the continuous policy, which regulated more specific about the consumers financing agreement, beside the efforts from the government in having the active role for increasing the law consideration for the consumers. For instance, through such as the law espionage. The government also expect to have more increased their consideration about their function and role in carrying the certainty / regulation which have been valid. Dewasa ini kegiatan pembiayaan konsumen berkembang pesat di dalam masyarakat. Keglatan pembiayaan konsumen yang berupa penyediaan dana. bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala dilaksanakan oleh •uatu perusahaan yang disebut perusahaan pembiayaan konsumen. Secara operasional kegiatan tersebut telah mendapat legitimasi dengan keluarnya keputusan Presiden nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam melakukan kegiatan, perusahaan pembiayaan konsumen akan berhubungan dengan masyarakat konsumen yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata, namun sejauh ini hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen selaku peminjam belum diatur secara spesifik di dalam KUMPerdata. Sehubungan dengan hal tersebut dalam nests ini diangkat tiga permasalahan pertama bagaimana mekanisme dan konstruksi hukum pembiayaan konsumen, serta sejauh mana ada kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan konstruksi pinjam meminjam dalam KUMPerdata. Kedua bagaimana hubungan hukum di antara para pihak yang te•libat dalam kegiatan pembiayaan konsumen dan perlindungan hukumnya bagi konsumen. Ketiga faktor--faktor apa yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum bagi konsumen. Analisis terhadap basil penelitiam dapat disimpulkan bahwa konstruksi hukum perjanjian pembiayaan konsumen tidak identik dengan konstruksi perjanjian pinjam meminjam dalam KUHPerdata. Sedangkan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan pihak konsumen terjalin atas dasar perbuatan hukum yang disebut perjanjian pembiayaan konsumen, dimana perusahaan pembiayaan konsumen berkewajiban menyerahkan dana pembiayaan kepada konsumen untuk membeli barang, sedangkan konsumen berkewajiban membayar kembali hutang pembiayaan tersebut secara berkala. Mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Adapun faktor yang menjadi kendala adalah karena faktor yang berasal dari diri konsumen itu sendiri dan juga faktor yang berasal dari luar diri konsumen. Oleh karena itu, Maka perlu adanya kebijakan lebih lanjut yang mengatur secara lebih spesifik mengenai perjanjian pembiayaan konsumen, di samping itu pemerintah sebaiknya lebih berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum konsumen seperti melalui penyuluhan hukum, serta kepada pemerintah juga diharapkan untuk lebih meningkatkan kesadarannya akan fungsi dan perannya dalam melaksanakan ketentuan/perundang-undangan yang berlaku.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12989
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Jun 2010 12:27
Last Modified:02 Jun 2010 12:27

Repository Staff Only: item control page