PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN OLEH EMITEN DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA

SANDRIA, ARINITA (2000) PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN OLEH EMITEN DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Capital Market is a place where issuer as a party who need money and investor as a party who has money meet to set up transaction. Section 85 through 89 of the Capital Market Act No.8/1995, which every party, especially issuer, is required to do full disclosure principle. The full disclosure principle is a disclosure of a company data completely in order to be known by public broadly. This action was required to give the public information to judge their securities that where published and sold by the companies. The aim of this inquiry was to know the factors that caused the determined target by the Capital Market Act could not be reached maximally; the implementation of full disclosure principle by issuer, the infraction of full disclosure principle done by issuer; and sanction conducted to the infraction. The unrealized target of Capital Market Act were scripless trading; computer system in the exchange, underwriter and custodian have not been integrated yet; there'no investor protection fund to which is needed to ensure of their capital lose as a member of exchange; and an unrealized market capitalization for RP. 895 billion in the year of 2000. The factors caused unrealized targets were economical crisis that decline the performance of issuer and good corporate governance principle has not been implemented yet by the issuer. The full disclosure principle has not been implemented by the issuer of Capital Market in Indonesia maximally, so the investors might lose in turn, especially while issuer failed to pay their debts and is declared to be bankrupt, did the back door listing and changed their core business without informing their investors first. Besides, full disclosure principle is a provision that issuer should do and protection of investors, so sometimes there's a conflict of interest between them in implementing it that caused equity gap and expectation gap. The matter of infraction who did by issuer were technical administrative such as too late to report the mid annual report, annual report and realization in using funds. Besides, the cases occurred in Capital Market were Mashill Utama Bank Ltd., Duta Bank Ltd. and Lippo e-Net Ltd. Sanction given by Bapepam to issuer who broke full disclosure principle was penalty. Pasar modal merupakan tempat bertemunya emiten sebagai pihak yang membutuhkan dana dan investor sebagai pihak yang mempunyai dana. Pasal 85 sampai 89 Undang-undang Pasar Modal No. 8/1995 tentang Pasar Modal mengharuskan setiap pihak, terutama emiten untuk melaksanakan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh agar diketahui secara luas oleh masyarakat. Tindakan ini diperlukan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar dapat menilai saham yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sasaran yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Pasar Modal tidak dapat tercapai secara maksimal; pelaksanaan prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh emiten dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan tersebut; pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh emiten dan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut. Sasaran Undang-undang Pasar Modal yang ,tidak tercapai adalah sistim perdagangan saham tanpa warkat; belum terintegrasinya sistim komputer pada bursa, LKP dan LPP; belum adanya dana proteksi investor yang diperlukan untuk menjamin kerugian nasabah anggota bursa; serta tidak tercapainya kapitalisasi pasar sebesar Rp. 895 triliun pada tahun 2000. Faktor yang menyebabkan tidak tercapainya seluruh sasaran tersebut adalah timbulnya }crisis ekonomi yang menyebabkan turunnya kinerja emiten dan belum diterapkannya prinsip good corporate governance oleh emiten. Emiten dalam pasar modal di Indonesia belum melaksanakan prinsip keterbukaan secara maksimal, akibatnya banyak investor yang mengalami kerugian terutama pada saat emiten gagal membayar hutang-hutangnya dan digugat pailit, melakukan back door listing dan merubah core business tanpa menginformasikan terlebih dahulu kepada investor. Selain itu, karena prinsip keterbukaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh emiten dan merupakan bentuk perlindungan bagi investor, maka antara emiten dan investor kadang timbul conflict of interest dalam melaksanakan prinsip keterbukaan yang dapat menyebabkan terjadinya equity gap dan expectation gap diantara mereka. Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh emiten adalah pelanggaran yang bersifat teknis administratif antara lain adalah terlambat melaporkan laporan keuangan tengah tahunan, laporan tahunan dan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Selain itu, kasus yang timbul di pasar modal Indonesia antara lain adalah kasus PT Bank Mashill Utama Tbk, PT Bank Duta Tbk dan PT Lippo e-Net Tbk. Sanksi yang dijatuhkan kepada emiten yang melanggar prinsip keterbukaan selama ini hanyalah sanksi denda.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12984
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Jun 2010 12:08
Last Modified:02 Jun 2010 12:08

Repository Staff Only: item control page