KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN Implementasi Hak-Hak Dasar Anak Dalam Rangka Pengentasan Anak Jalanan Dari Eksploitasi Ekonomi

Widodo, R. Moh. Yakob (2000) KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN Implementasi Hak-Hak Dasar Anak Dalam Rangka Pengentasan Anak Jalanan Dari Eksploitasi Ekonomi. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

The existence of street children in our social structure is still underestimated and being ignored by some people, it has happened since years ago, and it seems not getting better until right now. One of the reasons is because of the differences between their culture and normative culture that normally prevails in our community. The street children, with their limited, threaten, suffering and despair condition, are trying to survive from economic condition exploitations that usually happen in the street everyday. Conceptually, The Streets Children can be categorized as a child worker but practically; they are actually a special group that have different character with the other child workers. Since their life tough and challenging, they end up to making their own community with own type of family's normative, own way of life and own way of communication. The impact then is formed such a gap between them and common community and finally formed what we call " Social Discrimination". The most important thing to consider in studying about their limitation is that need more specific approach that directly involve the investigator into their real life. The best approach that can be used is " the sociological legal approach " with interpretative understanding method. In Indonesia, it seems that not every policy in legal protection toward the street children that applied now a days based on deep problem understanding. Legal protection policies on street children that have implemented tend not to be building permanently if we cannot say contradiction. This is because the law who must protect the children's basic rights precisely wrestle with their own problem. The World Convention on the Right of the Child. 1989, that have been ratified with Keopres Nomor 36 Tahun 1990, in the implementation's found some problems and troubles too in adopting into social, economic and cultural condition of Indonesian Law. This condition become worst because of the lack of information and knowledge about children's rights that most parents have, and also because there aren't any good institutions that concern in protecting children optimally which usually can't attempt very hard with some reasons. The other thing is we also have very little professional and skill people which are capable to give' some solutions that use actually need badly to overcome the complex problem, and also because we have less cooperation with cross-sect oral and international link. The government has not been able to catch the sign that law enforcement matter as a social process is actually opened and involve the environment, where accepting any limitation on the process. More over when law is faced to phenomenon of poverty in the middle of economic development in urban area only, which emphasise more about the growth, without considering the aspect of even distribution and mass empowering, including the street children. In other word, law is not the only one activator of development process. There are many other factors that determine the success of development it self, such as economic, politic, social, cultural and religion. Keberadaan anak—anak dalam tatanan masyarakat sampai dengan saat ini oleh sebagian orang masih dianggap remeh dan tersisihkan. Hal ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun yang lalu dan nampaknya tidak berangsur baik hingga kini. Salah satu sebabnya adalah perbed.aan antara budaya mereka dengan budaya normatif yang lazim dikomunitas lcita. Anak jalanan dengan kondisi mereka yang terbata.s, terancam, menderita dan putus asa berusaha untuk bertahan dari kondisi ekonomi yang mengeksploitasi yang bisanya terjadi di jalanan setiap hari. Secara konseptual anak jalanan adalah salah satu kategori pekerja anak, tetapi secara praktis anak jalanan dapat dianggap sebagai suatu kelompok- khusus yang berbeda karakter dengan pekerja anak lainnya. Karena kehidupan mereka yang keras dan menantang, pada akhirnya mereka membentuk komunitas mereka sendiri, dengan tipe norma keluarga sendiri, cara hidup sendiri, cara berkomunikasi sendiri. Akibatnya kemudian terbentuk semacam jurang antara mereka dengan komunitas masyarakat pada umunmya dan akhimya membentuk apa yang disebut "Diskriminasi Sosial". Hal terpenting yang hams diperhatikan untuk mengkaji mengenai keterbatasan mereka memerlukan pendekatan yang lebih spesifik yang melibatkan secara langsung peneliti ke dalam kehidupan nyata mereka. Pendekatan terbaik yang dapat dipergunakan adalah pendekatan sosiologis hukum dengan metode pengertian pemahaman secara mendalam. Di Indonesia, sepertinya tidak setiap kebijakan perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang diterapkan selama ini didasari oleh pemahaman masalah secara mendalam. Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang diterapkan selama ini cenderung bersifat tambal sulam saja, kalau tidak ingin dikatakan kontradiksi. Hal ini dikarenakan hokum yang seharusnya melindungi hak-hak dasar anak jalanan justru bergelut dengan masalahnya sendiri. Konvensi arlizk--Hak Anak Dunia 1989 yang telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dalam pengejawantahannya sedikit-banyak mengalami kendala dalam hal keserasiannya dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat hukum Indonesia Hal di atas diperparah dengan kurangnya pengetahuan masyarakat terutama orang tua terhadap hak-hak anak serta beim adanya lembaga perlindungan anak yang secara optimal menangani masalah anak jalanan. Kurangnya tenaga terdidik dan profesional dalam menangani masalah anak jalanan. Kurangnya tenaga terdidik dan profesional dalam menangani masalah anak jalanan serta kerja sama lintas sektoral dan internasional kurang terjalin dengan balk. Pemerintah belum bisa mencermati bahwasanya masalah penegakkan hukum sebagai suatu proses sosial adalah bersifat terbuka dan melibatkan lingkungannya, di mana menerima batasan-batasan dalam bekerjanya Apalagi bila hukum dihadapkan pada fenomena timbulnya kemiskinan di tengah pembanguan ekonomi perkotaan yang hanya menekankan pada tingkat pertumbuhan semata tanpa mempertimbangkan aspek-aspek pemerataan dan pemberdayaan rakyat kecil termasuk di dalamnya anak jalanan. Dengan lain perkataan, hukum bukanlah merupakan satu-satunya penggerak proses pembangunan. Masih banyak factor-faldor lain yang menentukan suksesnya pembangunan itu sendiri seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12982
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Jun 2010 12:04
Last Modified:02 Jun 2010 12:04

Repository Staff Only: item control page