SUNARYO, SUNARYO (1999) PRINSIP-PRINSIP MODAL VENTURA DALAM PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 7Mb |
Abstract
Venture capital is a venture for financing in farm of capital for investment to a Investee Company for a defined term. This financing for venture capital is principally undertalcen inform of sharing equity or shares (not loan) in which the process does not underline guarantee aspects. Besides that, there is involvenient of the Joint Venture Company into management of the Investee Company within the financing. In practice, the form of financing offered by joint Venture Company include three kinds : shares sharing, conversion obligation, and limited participation or profit sharing. In fact, only the financing form of the share is-undertaken by Joint Venture Company even though the Joint Venture Company offers three forms of financing. This condition is dependent on the existance of the unsupporting situation neither fi-om Joint Venture Company nor Investee Company. On one hand, the Joint Venture Company still has problems MICII 1th the limitation of the financial ability and minimum human resources. On the other hand, the existance of Invest° Company is generally a small enterprise whose corporation status is not a limited, so that only profit sharing as form of financing is appropriate to implement. The financing activities by a venture capital design have high risk degree. Therefore, within undertaking the financing activity on the Investee Company implements some stages to secure such as establishment of cr iteria and requirements for Investee Company, fund using, involvement within Investee Company's management, accounting system and reporting as wsll as divestation. Besides that, the Joint Venture Company keeps requiring the guarantee fi-om the Investee Company. All activities are intended to reduce the high risk on the Joint Venture Company in sharing the capital on the Investor, Company. The financing in the venture capital is a financing design which is active, means that the Joint Venture Company is actively involved within the Investee Company's management The involvement within this Investee Company is intended to raise the capability and development of the Investee Company and reduce the risk faced by the Joint Venture Company in sharing the capital. In practise, the involvement is undirectly undertaken, it means that the Joint Venture Company places the staff on the Investee Compruiy. This is due to the limitation of the human recources from the Joint Venture Company. Besides that because of the condition of the Investee Company it self is not possible, generally Investee Company is small enterprises such LW home industry, so that does not need the staff of the Joint Venture Company which is directly involved in Investee Company. Modal Ventura merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Pembiayaan modal ventura ini pada prinsipnya dilakukan dalam bentuk penyertaan equity atau modal saham (bukan pinjaman) dimana di dalam kegiatan tereebut tidak menekankan aspek jaminan. Di samping itu dalam pembiayaan ini juga ada keterlibatan secara aktif Perusahaan Modal Ventura (PMV) dalam manaJemen Perusa-haan Pasangan Usaha (PPU). Dalam praktek, bentuk-bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh PMV ada tiga macam, yaitu bentuk penyertaan saham, obligasi konversi dan partisipasi terbatas atau bagi hasil. Meskipun PMV menawarkan adanya tiga bentuk pembiayaan tersebut, namun dalam kenyataan-nya hanya bentuk pembiayaan bagi hasil yang dilakeanakan oleh PMV. Keadaan ini tidak terlepas karena adanya kondisi yang tidak mendukung balk dari PMV eendiri maupun dari PPU. Dari pihak PMV masih ada kendala berupa keterbatasan kemampuan finansial Berta masih minimnya sumber daya manusia yang dimiliki. Sedangkan pihak lain, keberadaan usaha PPU pada umumnya merupakan usaha kecil yang bentuk badan usahanya tidak berbadan hukum PT, sehingga hanya bentuk pembiayaan bagi hasil yang cocok untuk dilaksanakan. Kegiatan pembiayaan melalui pola modal ventura mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Oleh karena ltu dalam melakukan pembiayaan pada PPU, PMV melakukan berbagai langkah pengamanan antara lain dengan penetapan kriteria dan persyaratan bagi PPU, care pencairan dan penggunaan dana, keterlibatan dalam manajemen PPU, sistem pembukuan dan pelaporan serta cara melakukan divestasi. Bahkan di dalam praktek, selain dari langkah-langkah tersebut di atas PMV masih mensyaratkan adanya barang Jaminan dari PPU. Semua ini dilakukan dengan maksud untuk mengurangi tingginya risiko_yang dihadapi PMV dalam penyertaan modal pada PPU. Pembiayaan modal venture merupakan pola pembiayaan yang bersifat aktif, dalam arti PMV terlibat aktif dalam manajemen PPU. Keterlibatan dalam manajemen PPU ini di samping dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan perkembangan usaha PPU Juga bertujuan untuk mengurangi risiko yang dihadapi PMV dalam penyertaan modal. Dalam praktek keterlibatan tersebut tidak dilakukan eecara langsung, dalam arti PMV menempatkan stafnya pada PPU. Hal ini disebabkan_keterbatasan sumber daya manuela dari PMV, di samping itu juga karena kondisi PPU sendirl yang tidak memungkinkan mengingat pada umumnya merupakan usaha kecil yang berupa industri rumah tangga atau koperasi, sehingga tidak begitu memerlukan staf dari PMV untuk secara langsung terjun ke PPU.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 12966 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 11:29 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 11:29 |
Repository Staff Only: item control page