PENJAMINAN DALAM PENYELESAIAN TRANSAKSI SA_HAM OLEH PT KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK INDONESIA (KPEI) DI I3URSA EFEK JAKARTA (BEJ)

FIDIYANI, RINI (1999) PENJAMINAN DALAM PENYELESAIAN TRANSAKSI SA_HAM OLEH PT KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK INDONESIA (KPEI) DI I3URSA EFEK JAKARTA (BEJ). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Every country needs capital to develop its potency including Indonesia. The capital can be obtained directly both from the government sources and from the public, by investing in the stock market. The development of the stock market itself has always been in fluctuation, but is still able to attract investor, especially the stocIctrading. To improve the flow of transaction, a special institution has been established namely the LKPP (Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan or the Institution of Settlement and Deposit Clearing). The management is authorized to PT. KDEI (Kliring Depository Efek Indonesia or the Indonesian Effect Deposit Clearing) based on the Presidential Decree No. 53/1990 and the Decree of the Indonesian Minister of Finance No. 1548/1990. But the authorization was then withdrawn. Accoring to Law No. 8/1995 the LKPP is divided into two; the firs being the Lembaga Kliring dan Penjaminan or the Guaranteeing and Clearing Body of the management is authorized to PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia or the Indonesia Clearing and Guarantee Corporation) and second being the Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan or the Settlement and Deposit Clearing Corporation) which is under the management of PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia or the Indonesian Central effect Custodian Corporation). The establishment of PT. KPEI, which provides the guaranteeing facility as the manifestation of legal protection to those involved in the stock market, is aimed at minimizing the risks which frequently happen in the stock market. This includes both internal and external risk such as delivery and payment failure. The responsibility of PT. KPE1 depends on the existing stock trade system and infrastructure, and therefore PT KPE1 acts only as a facilitator in the scriptbase-trading system. While in the scriples trading, PT. 1CPEI serves as the counter party, namely guaranteeing the members of the stock market who fail to fulfill their obligation to other members of the market. This fulfillment is done through PT. KPEI.The legal aspect of guaranteeing and settlement of stock transaction in the Jakarta Stock Market, BEJ, has a specific system and mechanism which has the elements of novation and subrogation. Both elements should not be confused with those contained in Civil Code (KUH Perdata). Members of the stock market who have met certain requirement set by PT KPEU will obtain legal facilities such as guarantee activity monitoring from the PT KPEI. Whether or not the guaranteeing and settlement obligation have been carried by PT. KPEI can be seen by knowing responses from the stock sellers and buyers, who have positive attitude towards this guaranteeing due to its advantages with regard to the punctuality and the smoothness of stock trading transaction. But PT KPEI has not been able to operate the scriples trading due to the absence of clear and fixed regulation concerning the economical aspects of the guaranteeing i.e. the limited back office system and capital of the stock corporation. It is expected that those parties responsible for making the scriples trading operate work hard to realize this system. If this regulation can be realized the stock market members will know their rights and obligations. This will also improve to economy through profesionalization of the human resource and the renegotiating of the sum of the Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD or the Adjusted Net Working Capital) which stock corporations thinks too high and burdensome. Setiap negara dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi membutuhkan aspek modal termasuk negara Indonesia. Akumulasi modal ini dapat dilakukan secara langsung yang berasal dari sumber pemerintah maupun tidak langsung berasal dari dana masyarakat, dengan alternatif berinvestasi di pasar modal Perkembangan pasar modal nasional mengalami pasang surut, tetapi untuk transaksi saham tetap menjadi daya tarik bagi investor. Maka untuk melancarkan arus transaksi saham dibutuhkan lembaga khusus 9ang menangani, yaitu dibentuknya LKPP (lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan). Pengelolannya diserahkan kepada PT KDEI (Kliring Depository Efek Indonesia) dengan mendasarkan pada Kepres No.53/1990 dan SK Menteri Keuangan RI No.1548/1990. Tetapi selanjutnya PT KDEI dicabut izin operasionalnya. Berdasarkan UU No.8/1995 tentang pasar modal LKPP ini dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan yang dipercayakan pada PT KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia — Indonesian clearing and guarantee corporation) sedangkan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan pada PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Pembentukan PT KPEI yang memberikan fasilitas penjaminan bertujuan meminimalkan risiko yang acapkali terjadi di lantai bursa efek, baik risiko internal maupun risiko eksternal seperti peristiwa gagal serah dan gagal bayar sebagai salah satu manifestasi perlindungan hukum kepada pelaku bursa. Tanggungjawab PT KPEI tergantung pada sistem perdagangan efek dan infrastrulctur yang tersedia, sehingga tanggungjawab PT KPEI pada sistem perdagangan efek dengan warkat (scrip/base) sebagai fasilitator saja. Sedangkan pada perdagangan efek tanpa warkat (scriples trading) sebagai mitra pengeimbang (counter pany), yaitu melakukan tugas penjaminan atas anggota bursa saham yang tidak memenuhi kewajiban kepada lawan anggota bursa saham lainnya dan pemenuhan kewajiban ini melalui PT KPEI.Segi yuridis penjaminan dalam penyelesaian transaksi saham di BEJ memiliki sistem dan mekanisme tertentu yang mengandung unsur novasi dan subrogasi. Kedua unsur tersebut tak dapat disamakan pengertiannya seperti yang terdapat dalam KUH Perdata. Adapun konsekuensi yuridis bagi pelaku bursa yang telah memenuhi persyaratan tertentu dari PT KPEI antara lain, mendapatkan fasilitas penjaminan dan dipantau aktivitas keanggotannya oleh PT KPEI. Pelaksanaan penjaminan dalam penyelesaian transaksi saham oleh PT KPEI di BEJ dapat diketahui dengan menggali respon pelaku bursa jual dan beli yang memandang positif atas pemberlakuan penjaminan ini. Karena banyak membawa kemanfaatan bagi ketepatan dan kelancaran transaksi saham. Namun fasilitas penjaminan milik PT KPEI yang merupakan kesatuan dari sistem perdagangan efek tanap warkat (scriples trading) tersebut belum dapat dioperasionalkan, berhubung adanya kendala dari aspek normatif yaitu masih perlu disusun secara matang atas pemberlakuan penjaminan dan dari aspek ekonomi yaitu minimnya sistem back office dan permodalan yang dimiliki oleh perusahaan efek. Atas kendala tersebut, hendaknya para pihak yang terkait atas operasionalisasinya sistem perdagangan efek tanpa warkat (scriples trading) yang di dalamnya terdapat fasilitas penjaminan dari PT KPEI, supaya lebih tanggap menyelesaikannya. Dengan menyempurnakan aspek normatifnya yaitu menyusun dan menegaskan aturan mainnya kepada pelaku bursa jual dan beli, sehingga lebih transparan alas hak dan kewajibannya dan meningkatkan aspek ekonomi yaitu memprofesionalisasikan sumber daya manusia serta menegosiasikan kembali atas besarnya jumlah Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang masih cukup memberatkan bagi perusahaan efek.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12958
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:02 Jun 2010 11:20
Last Modified:02 Jun 2010 11:20

Repository Staff Only: item control page