SUMARNINGSIH, F. EKA (1997) EKSISTENSI GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DI SEMARANG. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .
| PDF 4Mb |
Abstract
The economic and business growth will be followed by the gtowth of social demand. - The need from community can be fulfilled by providing the loan ttcilities. - The financial institution, non-bankable and multifmance companies who give the facilities of loan, must issue the so called "LOAN AGREEMENT" - The lending institution or banks who lend the money to a receiver or a bouower, the loan agreement can be either in the written or oral form. In general the loan agreement is made in written form in order to ensure the legal law for each party. - As a follow-up of the loan agreement, sometimes a bank as a creditor will ask the borrower to sign the letter of loan statement. The loan statement is usually made by notary, since the bank, as a creditor, will ask the loan statement from the notary, since the notary acts as general officer based on the chapter I of the notarial position regulation, who is authorized to issue the authentic deeds, thciefore by the regulation, he can not assign his position to other person. Due to the bad debts today, the banks make an efford, a part of the non notarial agreement, of the loan statement issued as "Grosse Akta" which has appropriate content to the letter of SUPREME COURT dated 16th April 1985 number 213/229/85/11/UM-TuRdt that its purpose in to anticipate when there is a bad debt, then the deed of loan statement which is made in "Grosse Akta" can be directly used for appealing the excecutions, as the deed of loan statement has basicly legal law like the fixed decision of lawyer, so it may save time and cash. However, the lender requests for colleteral as to make the borrower keeps his promise. The colleteral can be in the form of land and non-property or personal guarantee. By applying the constitution of "HAK TANGGUNGAN" No. 4, 1996 dated on 9th April 1996, the loan guarantee for non fixed properties does not comply any longer with the regulation of morgatage published on the book It Kitab Undang-undang Hukum Perdata or Credit Verband which was arranged in S-1908-542 changed to S-1937-190, but comply with the regulation of Hak Tanggungan. Although, the regulation of Hak Tanggungan is Applied, the Grosse deed of loan statement is still used because the loan colleteral not only in the form of land, but also non fixed properties. — Perkembangan Ekonomi dan Perdagangan akan diikuti dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat. — Kebutuhan dalam masyarakat ini dapat terpenuhi antara lain dengan pemberian fasilitas kredit. — Setiap pemberian fasilitas kredit oleh lembaga pemberi kredit (Bank atau Non Bank atau Multifmance Company) selalu dibuat perjanjian yang secara umum disebut sebagai "Perjanjian Kredit". — Dalam Pemberian Kredit tersebut oleh Pemberi Kredit sebagai Kreditur dengan Penerima Kredit sebagai Debitur dapat dibuat secara tertulis atau secara lesan. Pada umumnya Perjanjian Kredit selalu dibuat secara tertulis, demikian itu untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pihak. Sebagai kelanjutan dan pembuatan perjanjian kredit tersebut, adakalanya Bank sebagai Kreditur akan minta kepada Debiturnya untuk menandatangani pula Surat Pengakuan Hutang. Surat Pengakuan Hutang ini biasanya secara Notariil, karena oleh Bank sebagai kreditur akan dimintakan Grosse Aktanya pada Notaris yang bersangkutan, karena Notaris sebagai Pejabat Umum berdasarkan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, berwenang untuk membuat akta-akta otentik, demikian itu bila oleh peraturan tidak ditugaskan pada pejabat atau orang lain. tengan maraknya kredit macet belakangan ini, maka Bank mefiggunakan upaya disamping perjanjian kredit (dibawah tangan atau riotariil) juga dibuat Pengakuan Hutang yang dikeluarkan sebagai grosse akta yang isinya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 16 April 1985 nomor 213/229/85/II/Um Tu/Pdt dengan malcsud apabila terjadi kredit macet, maka akta Pengakuan Hutang yang dibuat dalam bentuk grosse akta tersebut dapat langsung dimohonkan eksekusinya. Karena pada prinsipnya Grosse Akta Pengakuan Hutang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang bersifat tetap sehingga disamping menghemat waktu ekselcusi juga menghemat biaya. Namun demikian pihak kreditur tetap mensyaratkan adanya jaminan sebagai upaya agar debitur tidak wanprestasi. Jaminan tersebut dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak ataupun juga jaminan pribadi Dengan berlakunya undang - undang Hak tanggungan Nomor 4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 jaminan kredit untuk benda tidak bergerak tidak lagi tunduk pada peraturan-peraturan hipotik yang tertuang pada buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Credit Verban yang diatur dalam S.1908-542 diubah dengan S 1937-190, namun tunduk pada Undang-Undang Hak tanggungan tersebut. Namun demikian dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan bukan berarti Grosse Akta Pengakuan Hutang tidak diperlukan lagi, tetapi eksistensinya masih diakui karena jaminan kredit tidak hanya berupa tanah saja, tetapi dapat jugs benda bergerak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
ID Code: | 12928 |
Deposited By: | Mr upt perpus 4 |
Deposited On: | 02 Jun 2010 08:28 |
Last Modified: | 02 Jun 2010 08:28 |
Repository Staff Only: item control page