ANALISIS HUKUM TERHADAP KEGAGALAN PENTELESAIAN TRANSAKS! DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL DELI EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA (BE])

TASMAN, TASMAN (1997) ANALISIS HUKUM TERHADAP KEGAGALAN PENTELESAIAN TRANSAKS! DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL DELI EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA (BE]). Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO .

[img]
Preview
PDF
4Mb

Abstract

Transaksi jual beli Efek di Bursa Efek Jakarta (BEJ) meskipun menunjukkan perkembangan yang relatif pesat tetapi juga diwarnai oleh tingkat kegagalan penyelesaian transaksi yang cukup besar, bahkan frekuensinya cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir. Tingginya tingkat kegagalan penyelesaian transaksi tersebut tidak hanya merugikan Anggota. Bursa yang mengalami kegagalan penyelesaian transaksi karena dikenakan sanksi denda administratif, tetapi juga dapat merusak kredibilitas BEJ balk di mata pemodal asing maupun pemddal dalam negeri. Oleh karena itu, penting untuk dikaji dan dianalisis sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi, pertanggungjawaban hukumnya, dan prospek penjaminan dalam mengantisipasi kegagalan penyelesaian, transaksi tersebut. Guna mengetahui dan memahami masalah tersebut maka dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, dengan sifat penelitian adalah Deskriptif-analitis. Sedangkan sumber data adalah BEJ, KDEI, KPEI, BAPEPAM, IPEI, PIPM Semarang, dan beberapa Perusahaan Broker. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan analisis kualitatif. Dari fakta di lapangan dapat diketahui beberapa sebab yang melatarbelakangi terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi di BEJ adalah sebagai berikut : Pertama, karena kelalaian pemberi order (pemodal) menyerahkan langsung atau menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk menyerahkan Efek kepada Brokernya (Anggota Bursa Serah Efek). Kedua, karena pemodal atau Anggota Bursa melakukan transaksi Short Selling. Ketiga, karena pemodal atau Anggota Bursa melakukan penjualan terhadap Efek yang sudah dibeli tetapi belum lagi diterimanya. Keempat, karena penyelesaian atas transaski Efek masih menggunakan cara penyelesaian secara fisik yakni berdasarkan serah terima fisik warkat Efek sehingga Efek tersebut rentan terhadap pencurian dan pemalsuan. Kelalaian pemberi order (pemodal) menyerahkan langsung atau menginstruksikan kepada Bank Kustodiannya untuk menyerahkan Efek terjadi karena ketidaktegasan pengaturan mengenai kewajiban Anggota Bursa meminta deposit uang tunai/Efek cebelum melaksanakan pesanan (order), sedangkan praktek short selling dan menjual Efek yang sudah dibeli tetapi belum lagi diterima bisa terjadi karena pihak Bursa sendiri tidak pernah melarang atau menjatuhkan sanksi kepada Anggota Bursa yang melakukan transaksi short selling atau menjual Efek yang sudah dibelinya tetapi belum lagi diterimanya meskipun secara implicit di dalam Peraturan Perdagangan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep01/BEJ/IV/1995 Praktek tersebut tidak diperbolehkan. Sanksi denda Administratif sebagai wujud pertanggungjawaban hukum terhadap Anggota Bursa yang mengalami kegagalan penyelesaian transaksi tidak mampu mengurangi tingkat kegagalan penyelesaian transaksi di BEJ karena secara financial nilai sanksi denda administratif tersebut tergolong masih relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan (gain) yang dapat diperoleh Anggota Bursa yang melakukan short selling dan menjual Efek yang sudah dibeli tetapi belum diterima. Keberadaan lembaga penjaminan yang secara operasional dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) belum sepenuhnya dapat mengatasi kegagalan penyelesaian transaksi karena sistem penjaminan ini lebih bersifat represif dalam arti bahwa penjamin hanya menyediakan jasanya untuk memenuhi kewajiban Anggota Bursa. setelah Anggota Bursa tersebut mengalami kegagalan penyelesaian transaksi. Disamping itu, secara financial nilai kegagalan penyelesaian transaksi di BEJ setiap bulan mencapai sebesar Rp. 40 milyar lebih sedangkan modal usaha PT. KPEI hanya sebesar Rp. 15 milyar.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12914
Deposited By:Mr upt perpus 4
Deposited On:02 Jun 2010 08:11
Last Modified:02 Jun 2010 08:11

Repository Staff Only: item control page