ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ANTARA PT. PALUR RAYA DENGAN MASYARAKAT DESA NGRINGO, KABUPATEN KARANGANYAR

SOEBARDI, SOEBARDI (2003) ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ANTARA PT. PALUR RAYA DENGAN MASYARAKAT DESA NGRINGO, KABUPATEN KARANGANYAR. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
9Mb

Abstract

Before 1987, environmental condition of Ngringo Village, District of Jaten, Sub province of Karanganyar was still very good, such esthetics (natural beauty, freshment, air ruthless and peace in life), rural atmosphere could be felt- naturally, there was no pollution, variety and also agriculture farm involve, whereas river water and well water can be used to fulfill everyday needs (drink, clean, bath and others) by Ngringo villagers. But since 1987, by the forming of Palur Raya Factory which was start to operating in 1990, Ngringo villagers freshment start to get annoyed, especially by environment problem such as air smell, water contamination and noise of factory machine. By those trouble, the problems arise, which finally become dispute between PT. Palur Raya with Ngringo villagers. Environmental Problems emerge as consequence of environmental contamination which resulted from the existence of industrial activity. This Enviromnental dispute not just emerging merely because of the increasing of society sense of justice, but also caused by industrial entrepreneur deviation. Fundamental problems in this research is . Alternative of environmental dispute solving. Therefore, it will bring consequence at approach of Normatif juridiction with it's Case Study of Environmental Dispute Solving Between PT. Palur Raya, by using Solving Alternative Dispute Rasolution , analysis description will be abtained descriptively so that the things becoming the problem of this research will be expressed comprehensively. Environmental dispute solving by ADR have excellence for example : quickly, cheaper expense, semi formal process, simple, take care of good relation of stakeholder well guaranted secret and stakeholder free to chose mediator, and decision which have been made was final decision. From research result through interview and questionaire in field with villagers, answer obtained were : villagers wish the solving of environmental dispute using deliberation model or negotition form with compensation. Legal force from agreement result of mediation and negotiation represent result of agreement from all of stakeholders, having legal force to all stakeholder. As agreement made validly, it fasten to all stakeholder making. it and act as Law (Section 1338 Civil Code). Agreement made to be obeyed by its former stakeholder, and have to be executed in good faith. Written agreement of mediation, and negotiation result should not be argued with reason of panel fault or with reason of one of the parties harmed. Except, it can be proved by fault wich have happened concerning its people or regarding dispute fimdamental, or it have been happened a constraint or deception, or agreement made on the basis of letter which later in the reality counterfeit. Sebelum tahun 1987-an kondisi lingkungan di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sangat baik sekali, seperti estetika (Keindahan alarn, kenyamanan, kesejukan udara dan ketenangan dalam kehidupan), rasa pedesaan masih dapat dirasakan secara alami belum adanya polusi dan keanekaragaman hayati serta lahan pertitnian, air sungai, air sumur dapat dinikmati untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (minum, cuci, dan mandi, dan lain sebagianya) oleh masyarakat Desa Ngringo. Namun setelah tat= 1987-an dengan dibangwmya pabrik Palur Raya dan mulai beroperasi sekitar tahun 1990-an, masyarakat Desa Ngringo mulai terganggu untuk kenyamanan dalam kehidupannya terutama masalah lingkungan hidup seperti udara berbau, pencemaran air dan kebisingan suara dari mesin pabrik. Dengan gangguan tersebut pada akhirnya timbulah permasalahan, yang pada akhirnya inenjadi sengketa antara PT. Palur Raya dengan Masyarakat Desa Ngingo. Persoalan Lingkungan Hidup muncul sebagai akibat dari timbulnya pencemaran linglamgan yang diakibatkan oleh adanya kegiatan industri. Sengketa lingkungan ini muncul bukan saja karena peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat, tetapi juga karena penyimpangan yang dilakukan oleb pengusaha industi. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Oleh sebab itu akan membawa konsekuensi pada pendekatan Yuridis Normatif dengan Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Lingkungan Antara PT. Palur Raya dengan Masyarakat Desa Ngringo, Kabupaten Karanganyar, yang dilaksanakan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, dengan demikian untuk penyelesaian sengketa ini menggunakan Alternative Dispute Rasolution ini akan dapat diperoleh gambaran yang disajikan secara diskriptip Analisis sehingga secara Komprehensif akan terungkap hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui ADR mempunyai keunggulan antara lain : karena cepat, biayanya lebih murah, proses tidak terlalu fonnal, sederhana, tetap menjaga hubungan baik para pihak, kerahasiaan terjarnin dan para pihak bebas memihh mediator, dan putusannya merupakan putusan final. Dad basil penelitian rnelalui kuesionare dan wawancara di lapangan dengan masyarakat diperoleh jawaban menginginkan penyelesaian sengketa lingkungan menggunakan model musyawarah atau bentuk negosiasi dengan konpensasi. Kekuatan mengikat dari kesepakatan basil negosiasi dan mediasi menipakan basil kesepakatan clan para pihak, mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Sebagaimana perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang Undang (Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata). Perjanjian dibuat untuk dipatuhi oleh pihak-pihak pembuatnya, dan hams clilaksanakan dengan itikad baik. Semestinya kesepakatan tertulis hasil negosiasi dan mediasi tidak dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan salah satu pihak dirugikan. Kecuali dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan mengenai orangnya atau mengenai pokok sengketa, atau telah dilakukan penipuan atau paksaan, atau kesepakatan dibuat atas dasar surat-surat yang kemudian ternyata palsu.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12824
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 15:56
Last Modified:01 Jun 2010 15:56

Repository Staff Only: item control page