PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALATIGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

NURHARYANTO, EKO (2002) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALATIGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Narcotic and psychotropic have aims for medicine care and healthy service, but they also have the side effect if they were misused. This drug and psycotropic misusing is very dangerous for user, public, our nation and our country safeties. Narcotic and psychotropic misusing is not only the national problem but also the international problem. Indonesian Goverment has treid to against and fights the drug and psychotropic misusing since 1971, with giving out President's Intruction Number : 6 Tahun 1971. The implementation of drug misusing fighting had done by Sub Team Narkottlea BAKOLAK INPRES No. 6 Tahun 1971. Five years later was build Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1976 about Narcotic, but buy Modem Science and Tecnology Developing, drugs develop become stimulating medice, sedative medice like nosy, inek, koplo" or something that is called psychotropic group, so that narcotic ordinance isn't reached out that psychotropic group. For reaching that development out, Undang-Undang Nomor : 22 tahun 1997 about Narcotic/Drug and Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 about Psychotropic was made. The centered point of these ordinances have been to attack the side effects of Narcotic and Psychotropic using which are qualified as the crimes which damage the individual, public and country. In narcotic and psychotropic crimes, the position of victims have also became the subjects of the crimes, whereas the subject of the crimes and the victims are so different, and law protection in criminal law has not only been given to the subjects of the crimes but also to the victims. The less of attention for the narcotic crimes victims because victims are being mean someone who make their done is demanded by the criminal law with thiking that are injured and has physical defect human because of the other one done. Beside that the ordinance do not differentiate between the victim and the subject of crime. Working of law upholder instrument in giving law protection to the victim of narcotic and psychotropic crimes has been not seen. this matter can be seen on the police instrument as the top of criminal case who always carry out the victim of the narcotic and psychotropic crimes as the subject of crimes because of the less of understanding about the difinition of who actually victim is. And also the judiciary instruments and the judges in checking and diceding the narcotic and psychotropic cases have not differentiated between the subject and the victim of the crimes. Thusly the working of law instruments in finishing the case in more to emphasize with their own organization and group business, not as law procces holder who give the main of the law for public especially law protection for the narcotic and psychotropic crimes victims and generally to all people in this country. Narkotika dan psikotropika mempunyai manfaat bagi pengobatan dan pelavanan kesehatan akan tetapi juga mempimyai akibat sampingan yaitu apabila disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini sangat membahayakan bagi si pemakai, masyarakat serta kesetamatan bangsa dan negara Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika bukan merupakan masalah nasional saja akan tetapi merupakan masalah internasional. Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk menanggulangi dan membrantas penyalahgunaan narkotikadan psikotropikasejak tahun 1971 yaitu dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 1971. Pelaksanaan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh sub team narkotika BAKOLAK 1NPRES nomor : 6 tahun 1971. lima. tahun kemudian dibentuklah Undang-Undang Nomor : 9 tahun 1976 tentang narkotika, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan telmologi modem narkotika berkembang menjhadi obat-obat perangsang, obat penenang seperti inek, ektasi pil koplo atau yang disebut dengan kelompok psikotropika, sehingga undang-undang tentang narkotika tersebut tidakdapat menjangkau pada kelompok psikotropika Gana menjangkau perkembangan tersebut maka undang-undang narkotika diperbaruhi dengan Undang-Undang Nomor: 22 tahun 1997 dan dibentuk undang-undang tentang psikotropika yaitu Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1997. Titik berat undang-undang tersebut ditujukan kepada pencegahan akibat sampingan penggunaan narkotika dan psikotropika yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang sangat merugikan bagi perorangan, masyarakat dan negara. Pada kejahatan narkotika dan psikotropika posisi korban juga sebagai pelaku kejahatan. Pada hal pelaku kejahatan dengan korban kejahatan adalah berbeda. Dalam penelitian ini untuk mengetahui perlunya perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan juga bekeijanya aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukun terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Perlinclungan hukum dalam hukum pidana diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan saja, akan tetapi juga kepada korban kejahatan, teimasuk korban kejahatan dalam kejahatan narkotika dan psikotropika Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan narkotika dan psikotropika sebenarnya sudah di atur hanya saja masih sangat minim dan di bantah dengan pasal lain sehingga membingungkan pelaksanaannya. Bahkan dalant undang-undang tersebut korban juga pelaku kejahatan. Hal ini disebabkan karena pengertian korban diartikan sebagai seseorang yang mengakibatkan pembuatnya dituntut menurut hukum pidana dengan pemikiran adanya orang yang luka atau eacat karena perbuatan orang lain, selain itu undang-undang baik undang-undang narkortika dan undang-undang psikotropika tidak membedakan antara korban dan pelaku bahkan korban juga pelaku. Bekerjanya aparat penegak hukum dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban kejahatan narkotika dan psikotropika tidaklah tampak. Hal ini dapat di lihat dari aparat kepolisian sebagai ujung tombak dalam perkara pidana yang selalu menggiring korban kejahatan narkotika. dan psikotropika kearah pelaku kejahatan artinya sebenarnya ia sebagai korban kejahatan narkotika atau psikotropika. altan tetapi digiring kearah pengedar (pelaku kejahatan). Begitu juga aparat kejaksaan yang merupakan filter perkara pidana yang diajukan oleh kepolisian, tidaklah berbeda dengan kepolisian yang tidak membedakan korban dengan pelaku kejahatan, termasuk juga hakim dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika dan psikotropika hampir sarna dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh penuntut umum.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12799
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 15:25
Last Modified:01 Jun 2010 15:25

Repository Staff Only: item control page