PONIMAN, PONIMAN (2002) KEBIJAKAN PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA UANG PALSU. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 4Mb |
Abstract
Crime of Counterfeiting Currency was make community restlessness and affected to the public reliability to the government, also influenced the international performance of Indonesian bill. This is proofed with the Central Java Police investigation data that had investigated in 5 (five) years ago from 1997 to 2001 with 157 Criminal Act for bill imitation, the proof goods was found in Rp.737.950.000, with 308 of imitator which done by offset printing, color copying, painting. In daily average the Central Java Indonesian Bank receipt Rp.100.000 — 200.000 of imitated money, the nominal imitations are Rp.5.000 (1992 emission), Rp.10.000 (1998 emission), Rp.20.000 (1998 emission), Rp.50.000 (1998 emission) and Rp.100.000 (1999 emission). The preventive effort Crime of Counterfeiting Currency with Criminal Code (KUHP) were arranged in Chapter X about the money imitations, the bill of the state and bank bill that are 244 section that arranged the money imitation. Whereas the sections 245, 246, 247, 249, 250, 251, 252 of KUHP are the sections that involved with the money imitation. Therefore, it is necessary to completing the act in the capability criminal law, there are: 1. It is important to include the alteration of the kind of punishment sanction from 15 years prison for imitator, 20 years prison for recriminate action (recidivist). 244 section, 247 section KUHP as explanations in section 486 KUHP, writer want to be dead punishment or long live prison and with fine sanction as suitable with situation and condition of criminal act. 2. Because the criminal act of money imitation very restless the community, so the President Instruction No. 1 in 1971 about the imitated money : a. Be growth up. b. The coordination between the institutions that involved with money emission either on technical or in tactical. c. It is importance for the law experts and criminal experts were allied to formulate the act regulation to prevent the Criminal Action of Money Imitation. Tindak Pidana Uang Palsu ternyata telah meresahkan masyarakat, dan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, juga mempengaruhi pandangan dunia internasional terhadap Uang kertas Negara Republik Indonesia (UNKRI). Hal ini terbukti dengan adanya data penanganan proses penyidikan POLRI Polda Jawa Tengah yang telah menyidik selama 5 (lima) tahun dad tahun 1997 sampai tahun 2001 dengan jumlah Tindak Pidana 157, jumlah Barang Bukti (BB) yang ditemukan Rp 737.950.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah pelaku 308 orang pemalsu dengan cara cetak offset, copy colour, lukis dan rata-rata penerimaan Bank Indonesia (81 Cabang Semarang) rata-rata per had seratus sampai dua ratus ribu rupiah uang palsu. Nominal pecahan yang dipalsu Rp 5.000,- Tahun Emisi 1992, Rp 10.000,- Tahun Emisi 1998, Rp 20.000,- Tahun Emisi 1998, Rp 50.000,- Tahun Emisi 1999 dan Rp 100.000,- Tahun Emisi 1999. Upaya penanggulangan Tindak Pidana Uang Palsu dengan Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab X mengenai pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan uang kertas bank yaitu Pasal 244 yang mengatur pemalsuan uang, sedangkan Pasal 245, 246, 247, 249, 250, 250 Bis, 251, 252 KUHP adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Maka dad itu perlu adanya penyempurnaan pidana pada kebijakan hukum pidana antara lain : 1. Perlu dimasukkannya perubahan jenis sanksi pidana dad Pidana Penjara 15 tahun bagi pemalsu, 20 tahun bagi pengulangan tindak pidana (residivis). Pasal 244, Pasal 247 KUHP sebagaimana dijelaskan pada Pasal 486 KUHP penulis usulkan menjadi Pidana Mati atau seumur hidup dan dengan sanksi pidana denda yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelaku. 2. Oleh karena Tindak Pidana Uang Palsu sangat meresahkan masyarakat, maka Inpres No. 1 Tahun 1971 tentang Botas Upal : a. Dihidup-tumbuh-kembangkan b. Koordinasi antar lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pengadaan uang (baik teknik maupun taktisnya) c. Perlunya pakar hukum dan kriminolog bersatu dalam merumuskan peraturan perundang-undangan guna penanggulangan Tindak Pidana Uang Palsu.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law |
ID Code: | 12773 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 5 |
Deposited On: | 01 Jun 2010 14:34 |
Last Modified: | 01 Jun 2010 14:34 |
Repository Staff Only: item control page