FORUM LITIGASI SEBAGAI PILIIIAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISMAN INDUSTRIAL : STUDI KASUS DI NUSA TENGGARA BARAT

ASYHAIME, ZAENI (2001) FORUM LITIGASI SEBAGAI PILIIIAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISMAN INDUSTRIAL : STUDI KASUS DI NUSA TENGGARA BARAT. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

In general, this research are aim for finding and explaining the perspective/ opinion which determine the choice in litigation forum utilization by the parties in the industrial dispute resolution. Particularly, this research will perform the explanation regarding to 2 (two) specific matters, which are : (1) The sense matter that defining the litigation forum choiche; (2) Finding and explaning the justice which acquired through the using of litigation forum. According to the purpose above then there is performed 2 (two) reseach at all, which are the research on empiric law and the research on normative law in concreto. The research on empiric law are performed to finding the perspektive of the parties which have the dispute regarding litigation forum as their choice, while the research on normative law in concreto are ferpormed to find and explain whether the certaint of concrete law which related to industrial dispute have been applied or not and where is the law founding, and also finding the law message (justice) which acquired from litigation forum. Data resources whice needed in achieve the purpose on this research are come from the informant which relate and connect by the industrial dispute, whit the data collection through the interview, observation, and literature study. With the based of all above, then found the sense/perspective that detennine the litigation forum choice (the obliged resolution) are this forum is the only why they know to : (a) acquiring what is become their right, and (b) finding the justice in the case settlement. The justice the feel through this litigation forum are really depend on the condition of how far are they acquired the matters that should be their right. If their dispute case could finished through the discussion whit the Intermediary Officials or the are agree to accept suggestion from the Intermediary Officials, then there is the justice they get. Contrary, if the problem/their case are reach in The Regional Labor Committee of Disputation Settlement then the right/justice will become complicated, even last for the long period. The respons are the factors as below : 1. Complicate sense on the formal law factor. 2. The law official which less authority and could not enforce their decision execution. 3. Law consciousness of the employer as the party that in general obliged is impressed to avoid themselves or reducing the duty, which have burdened on them. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan pandangan/pendapat yang menentukan pilihan penggunaan forum litigasi oleh para pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial. Dan secara khusus penelitian ini hendak memberikan penjelasan terhadap 2 (dua) hal spesifik, yaitu : (1) Perihal pemaknaan yang menentukan pilihan forum litigasi; (2) Menemukan dan menjelaskan rasa keadilan yang diperoleh lewat penggunaan forum litigasi. Untuk rnaksud tersebut maka dilakukan 2 (dua) jenis penelitian sekaligus, yaitu penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif in concreto. Penelitian hukum empiris dilakukan guna menemukan pandangan para pihak yang berselisih prihal forum litigasi sebagai pilihan mereka, sedangkan penelitian hukum normatif in concreto untuk menemukan dan menjelaskan apakah ketentuan-ketentuan hukum konkrit yang berkaitan dengan perselisihan industrial diterapkan atau tidak dan dimana hukum itu ditemukan, sekaligus untuk menemukan pesan hukum (rasa keadilan) yang diperoleh melalui forum litigasi. Sumber data yang dibutuhkan guna mencapai tujuan penelitian adalah bersumber dan para informan yang terkait dan dikaitkan oleh perselisihan industrial, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Atas dasar itu maka ditemukan bahwa pemaknaan/pandangan yang menentukan pilihan forum litigasi (penyelesaian secara wajib) adalah forum ini rnerupakan satu-satunya jalan yang mereka ketahui untuk : (a) mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, dan (b) guna mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus mereka.. Rasa keadilan yang dirasakan mereka melalui forum litigasi sangat tergantung dengan keadaan sejauhmana mereka mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika kasus perselisihan mereka bisa diselesaikan dengan musyawarah sepakat lewat Pegawai Perantara atau mereka sepakat menerima anjuran Pegawai Perantara, maka disitulah letak keadilan yang mereka peroleh. Sebaliknya jika persoalan/kasus perselisihan mereka sampai di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah maka rasa keadilan/hak mereka akan mulai berbelit-belit, bahkan memakan jangka waktu yang panjang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu : 1. Faktor hukum fromalnya yang terkesan berbelit. 2. Aparat penegak hukumnya yang kurang berwibawa dan tidak dapat memaksakan pelaksanaan putusannya. 3. Kesadaran hukum pengusaha sebagai pihak yang umumnya dibebani kewajiban terkesan menghindarkan din atau mengurangi kewajiban yang telah dibebankan kepadanya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12729
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 13:51
Last Modified:01 Jun 2010 13:51

Repository Staff Only: item control page