PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM KASUS LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN NEGERI

Muslim, Dessy Andrea (2000) PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM KASUS LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN NEGERI. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4070Kb

Abstract

The strict liability principle is one kind of civil liability. The civil liability in context of maint•ining the enviroment justice, is an instrument of civil law for getting the reparation and environmental recovery cost which caused by pollution and or the environment destruCtion. The civil liability mentioned, recognizing 2 ( two ) types of liability 1. a liability which conditioning the fault element ( fault based liability ) 2. the strict liability ( a liability without needed the fault's proven ) The first concept has known as inserted in definition of chapter 1365, The Books of Civil Law Act , which are the action against the law. The action against the law based on chapter 1365 of The Books of Civil Law Act conditioning the accuser to prove that there is a fault element. Relying the fault element ,in context of science and technology development which growing faster, sometimes emerging a difficult problem in predicting the risk which appear from such activity ( Industry ). Considering the confining fault based liability, consequently the pollution or environment destruction might happened without being affect by responsibility. Fault based liability also enables the soiler or the enviromnent destructor free from the civil responsibility if they could prove that they had done a maximal effort in preventing the pollution within the Environment Results Analysis Approach ( by canying out the RKL and RPL consistently ). To overcome the problem, the strict liability principle was develop in Act number 23 , 1997 which direct on chapter 35. In the strict liability principle, a person is responsible for the loss however it happened. This statement means that, first, the victims are released from the hard responsibility to prove the causal relation between his loss and the accuser's individnality action. Next, the soiler will paying a good attention for their caution and activity level. These two models showing the abundance of strict liability principle from the fault principle. Asas tanggung jawab mutlak (strict liability) merupakan salah satu jenis pertanggung jawaban perdata (civil liability). Pertanggung jawaban perdata dalam konteks penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Pertanggung jawaban perdata tersebut mengenal 2 (dua) jenis pertanggung jawaban : 1. pertanggung jawaban yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan (fault based liability) 2. pertanggung jawaban mutlak/ketat (strict liabil-ity) suatu pertanggung jawaban tanpa harus dibuk-tikan adanya unsur kesalahan (fault) Konsep pertama teroebut dikenal sebagaimana yang termuat dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yaitu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mensyarat-kan penggugat membuktikan adanya unsur kesalahan (fault). Mengandalkan unsur kesalahan dalam konteks pesatnya perkembangan keilmuan dan teknologi sering-kali menimbulkan kesulitan dalam memprediksi risiko yang timbul dari suatu kegiatan (industri). Melihat keterbatasan dari fault based liability ini maka mungkin terjadi timbulnya pencemaran atau perusakan lingkungan tanpa dapat dikenakan pertanggung jawa-ban. Fault based liability juga memungkinkan pence-mar atau perusak lingkungan terbebas dari pertang-gung jawaban perdata apabila ia dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan upaya maksimal pencegahan pencemaran melalui pendekatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (dengan melaksanakan RKL dan RPL secara konsisten). Guna mengatasi hal tersebut maka dikembangkan-lah asas tanggung jawab mutlak dalam UU No.23 Tahun 1997, diatur dalam Pasal 35. Di dalam strict liabil-ity, seseorang bertanggung jawab kapanpun kerugian timbul. Hal ini berarti bahwa pertama, para korban dilepaskan dari beban berat untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara kerugiannya dengan tindakan individual tergugat. Kedua para pihak pencemar akan memperhatikan baik tingkat kehati-hatiannya, maupun tingkat kegiatannya. Dua hal ini merupakan kelebihan strict liability dari asas kesalahan. Penerapan asas tanggung jawab mutlak di Penga-(Man Negeri masih didasarkan pada ketentuan norma-tif Pasal 1365 Kitab Undang--Undang Hukum Perdata. Artinya hakim dalam memeriksa gugatan ganti rugi dalam kasus-kasus lingkungan masih berpijak pada, ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata perihal perbuatan melawan hukum tersebut. Dengan demikian penggugat seringkali ada dalam posisi lemah karena disini unsur kesalahan memainkan peranan yang penting dalam menentukan bertanggung jawab atau tidaknya sese-orang. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan digunakannya asas tanggung jawab mutlak dalam kasus lingkungan di Pengadilan Negeri maka hakim harus dapat menemukan kriteria untuk menentukan apakah sebuah kegiatan dapat ditundukkan pada asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Maka disini hakim pengadilan harus dapat melakukan penemuan hukum atau penggalian kriteria baru dalam rangka penerapan asas tanggung jawab mutlak. Sebagai salah satu bagian dari konteks penega-kan hukum lingkungan, penerapan asas tanggung jawab mutlak tersebut menghadapi beberapa hambatan yang lebih disebabkan karena dari sarana hukumnya, terli-hat belum adanya peraturan pelaksanaan lebih lanjut, dari sumber daya manusianya adalah hakim kurang melihat hukum lingkungan secara luas, tetapi sebatas yang tertulis di dalam UU saja.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12718
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 13:15
Last Modified:01 Jun 2010 13:15

Repository Staff Only: item control page