ADMINISTRASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN STRUKTURAL

Erwin, Mhd. (2000) ADMINISTRASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN STRUKTURAL. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
9Mb

Abstract

The criminal law enforcement is one of those institutions or criminal law enforcement process which is used as 'means' in selling the crime violations. As a matter of its existence which is considered as "multifactor", which means that its existence is formed and determined by over than 1 factor that it creates the following problem :1) the efforts to record all factors or components of such civil law enforcement into a single solid system?) the efforts to justify such civil law enforcement based on the object (crimes and/or criminal). We Can not presume that out poor civil law enforcement is solely caused by the mentality, morality or insufficient professionalism factors; but it is caused' as well by unintegrated of criminal law enforcement which consists oft) the interaction between the law and institution & society?) the interaction among the institution, and 3) the interaction between the institution and society. The process of criminal law enforcement is then becoming discriminative but on the other hand all the criminal violators seems be treated in the same way without considering their classification (qualification) and type of crimes have been committed. As the consequence, there is a deviation between the agreed process and procedure that in any way will create premature decisions and 'depreciation' towards the specific crimes which are not supposed to be committed (Article 27 UUD 45) which demands 'the equity before law'. It does not mean that the discriminative treatment is not legalized but as long as such discrimination is applied based on the truth and justice and in line with the life norms. By having 'the structural crimes' as the object, especially for the crimes related with the power structure, it is indicated that they are getting developed (either in quantity of quality)- In fact, the problem solving been performed seems to be ineffective and/or minimum which causes the crime violators to be escaped from the law prosecution. They seems to be protected by the power attached thereunto. This condition is described as the effort to avoid the structural crimes and the sweep away the 'powerful wall' which (potentially) provide such protection towards the crimes violators. Penegakan hukum pidana (criminal law enforcement), merupakan salah satu lembaga ataupun proses penegakan hukum yang dipergunakan sebagai "piranti" penyelesaian persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang terjadi (kejahatan). Dikarenakan keberadaannya yang bersifat "multi faktor", dalam arti bahwa eksistensinya dibentuk dan ditentukan oleh lebih dari satu faktor, maka persoalan yang muncul adalah • pertama, upaya untuk mengadministrasikan faktor - faktor ataupun komponen-komponen penegakan hukum pidana tersebut agar menjadi satu kesatuan sistem yang utuh, dan kedua adalah upaya untuk menyesuaikan penegakan hukum pidana tersebut sesuai dengan objek yang dihadapkan kepadanya, yaitu kejahatan danlatau penj ahat. Kita tidak dapat menafikkan, bahwa keperihatinan penegakan hukum• pidana kita dewasa ini bukanlah hanya disebabkan oleh faktor "mentalitas" ataupun "moralitas", dan "profesionalitas" aparat (lembaga) penegakan hukum pidana yang "belum memadai". Lebih dari itu, adalah dikarenakan belum terbentuknya kesatuan dan keterpaduan di dalam penegakan hukum pidana (the integrated of criminal law enforcement), yang meliputi : interaksi antara hukum dengan aparat (lembaga) dan dengan masyarakat, interaksi antara sesama aparat (lembaga), serta interaksi antara aparat (lembaga) penegakan hukum pidana dengan masyarakat. Kemudian proses penegakan hukuna pidana yang di satu sisi terkesan "diskriminatif', namun di sisi lain terkesan "menyamakan" proses penyelesaian (pemberlakuan) pelaku kejahatan, dengan tidak memandang klasifikasi (kualitas) si pelaku dan kejahatan yang dilakukan. Akibat yang selanjutnya terjadi, adalah penyimpangan antara proses dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga melahirkan putusan-putusan yang bersifat "seadanya), dan "deponerisasi" kejahatan-kejahatan tertentu yang tidak sesuai dengan alasan ataupun dasaryang seharusnya. (Amanah Pasal 27 UUD 1945), yang menghendaki "persamaan dalam hukum", bukan berarti tidak membenarkan adanya perlakukuan diskriminiatif, selama diskriminatif yang diterapkan itu, berorientasi kepaa penegakan keadilan dan/atau kebenaran, dan tidak bertentangan bengan nilai-nilai kehidupan. Dengan mengambil objek "kejahatan struktural", khususnya kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, yang dalam perkembangannya menunjukkan peningkatan (baik kuantitas maupun kualitas), sementara proses penyelesaian yang dilakukan terkesan tidak efektif dan/atau maksimal, yang mengakibatkan tidak sedikitnya pelaku-pelaku kejahatan struktural ini lepas dari tuntutan hukum, seolah-olah ia terlindungi oleh keukuasaan yang melekat padanya, melalui tulisan ini diuraikan persoalan administrasi penegakan hukum pidana sebagai upaya menanggulangi kejahatan struktural yang terjadi, dan sebagai langkah untulc rneruntuhkan "dinding-dinding kekuasaan" yang terkesan (potensial) memberikan perlindungan bagi pelakunya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12716
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 13:06
Last Modified:01 Jun 2010 13:06

Repository Staff Only: item control page