PERAN SERTA BANK DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PEMBERIAN KREDIT

PANCAWATI, NANA ARIESADA (1998) PERAN SERTA BANK DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PEMBERIAN KREDIT. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
5Mb

Abstract

Pembangunan di bidang industri yang sangat pesat selain telah menunjukkan adanya tingkat keberhasilan, namun juga memberikan dampak negatif. Sisi negatif yang berdampak cukup luas adalah dengan semakin meningkatnya tingkat pencemaran terhadap lingkungan. Kenyataan tersebut timbul karena praktik-praktik kegiatan industri kurang memperhitungkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup secara baik. Timbulnya permasalahan ini haruslah diupayakan dengan adanya langkah-langkah yang dapat mengatasi masalah pencemaran yang sudah terjadi, serta upaya-upaya apa yang harus dilakukan dalam mengantisipasi timbulnya pencemaran dimasa yang akan datang. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang / masyarakat / badan hukum mempunyai kesempatan yang sama untuk turut berperan serta dalam memelihara lingkungan hidup (Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997).Berkaitan dengan hal tersebut di atas, salah satu badan hukum yang dapat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran adalah bank. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu dalam pemberian kreditnya ke pihak debitur yang bergerak dalam bidang industri, yang usahanya mempunyai potensi untuk mencemarkan lingkungan, antara lain dengan mencantumkan klausul-klausul upaya pencehagan pencemaran lingkungan hidup dalam klausul-klausul perjanjian kredit. Selain itu adalah dengan cara mengetrapkan program "Kredit Berwawasan Lingkungan", yaitu adanya suatu keharusan bagi para pengusaha untuk berusaha agar dalam melakukan kegiatannya tidak membawa dampak yang akan mencemari lingkungan. Dari hasil penelitian pada Bank Negara Indonesia maupun Bank Papan Sejahtera Semarang, ternyata pencantuman klausul-klausul pencegahan pencemaran lingkungan dalam perjanjian kredit selama ini hanya merupakan "technique of finance " antara debitur dan kreditur, atau prasyarat semata untuk memperoleh kredit. Sedangkan upaya pencegahan pencemaran dalam program kredit berwawasan lingkungan yang dilakukan oleh bank sampai saat ini baru dalam bentuk meminta surat ijin yang berkaitan dengan keberadaan perusahaan, seperti ijin mendirikan bangunan(IMB), surat ijin usaha, ijin HO, ijin industri, dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Meskipun Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/9/UKU Tanggal 25 Maret 1989 perihal Kredit Investasi dan Penyertaan Modal menentukan agar bank melakukan AMDAL pada setiap penilaian pemberian kreditnya, namun dalam praktiknya hal tersebut ditindak lanjuti, sehingga AMDAL sampai saat ini di Bank Negara Indonesia maupun Bank Papan Sejahtera hanya dijadikan syarat permohonan seperti syarat-syarat ijin yang lain. Oleh karena itu, perlu adanya tindak lanjut dari Bank Indonesia agar Surat Edaran tersebut ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaan di lapangan, sehingga kredit yang diberikan oleh bank dapat berfungsi sebagai salah satu cara pencegahan pencemaran terhadap lingkungan. Sebab pencantuman klausul-klasul pencegahan pencemaran atau pemberian kredit yang berwawasan lingkungan pada prinsipnya memberi keuntungan bagi bank sendiri, karena potensi pencemaran perusahaan industri sudah dapat diprediksikan sebelumnya, sehingga pihak bank akan terhindar dari kredit macet sebagai akbiat ditutupnya perusahaan debitur oleh pemerintah setempat karena telah mencemari Iingkungan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:G Geography. Anthropology. Recreation > GE Environmental Sciences
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12704
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 11:50
Last Modified:01 Jun 2010 11:50

Repository Staff Only: item control page