PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTAMADIA SEMARANG ( KAJIAN KRIMINOLOGIS)

KRISMIYARSI, KRISMIYARSI (1997) PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTAMADIA SEMARANG ( KAJIAN KRIMINOLOGIS). Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya, maka barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi. Hal ini tegas-tegas diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1982. Suatu peraturan tidak akan ada artinya, tanpa adanya pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang diatur-nya. Membicarakan mengenai pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan sangat berkaitan dengan membicarakan penegakan hukumnya. Penegakan hukum merupakan penerapan secara nyata bunyi dari Pasal-pasal tersebut dalam suatu kasus konkrit. Pada waktu ini kerusakan lingkungan hidup sering kali disebabkan oleh sistem pengelolaan yang belum efek-tif dan efisien. Oleh karena itu, basaran pengelolaan lingkungan hidup adalah terbentuknya sistem kelembagaan yang lebih efisien dan efektif, mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah, baik dalam lingkungan Pemerintah, dunia usaha maupun organisasi masyarakat. Sasaran ini mencakup terbentuknya kelembagaan dalam sistem pembiayaan lingkungan hidup, organisasi pelaksanaan dan pengawasan, dan sistem informasi serta komunikasi sosialnya3 Dengan sistem pengelolaan yang efektif, diharapkan peran serta masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup akan meningkat. Peran serta masyarakat merupakan salah satu syarat utama bagi keberhasilan usaha pengendalian dan pelestarian lingkungan, namun demikian peran serta masya-rakat masih rendah.plendahnya peran serta masyarakat khususnya pengusaha industri salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Kurangnya pengawasan menyebab-kan pengusaha industri kurang memperhatikaniroses pem- buangan limbah dari pabrik yang dikelolanya Di samping itu adanya kebijakan dari Pemerintah dalam menangani pelanggar dengan mengutamakan pembinaan, dan pemulihan lingkungan dari pada menjatuhkan sanksi menyebabkan ._telanggar meremehkan inasalah pencemaran lingkungan. Kekurangtegasan Pemerintah ini sering disalahgunakan korporasi untuk melakukan pelanggarad) Di samping itu rendahnya peran serta masyarakat ini selain disebabkan lemahnya pengawasan, juga karena masya-rakat berat sebelah dalam mempersepsi kejahatan terutama pada kejahatan-kejahatan warungan/konvensional saja, dan sangat langka pada kejahatan korporasi. Mengingat persepsi masyarakat adalah suatu konstruksi sosial yaitu suatu gambaran yang diciptakan oleh pelaku-pelaku sosial/anggota masyarakat terhadap fenomena tertentu atas suatu interaksi yang terjadi dalam konteks tertentu, maka kejahatan atau bukan adalah melekat pada orang yang melihatnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka menjadi penting untuk mengkaji masalah persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan. Dalam kajian ini diajukan dua permasalahan yaitu tentang bagaimana persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan di Kotamadia Semarang dan bagaimana pengaruh kondisi struktur politik, ekonomi, sosial, budaya terhadap penegakan hukum lingkungan di Rotamadia Semarang. Penelitian ini, dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipilih karena melalui pendekatan ini diharapkan dapat dihasil-kan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lesan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Dalam hal ini perilaku dari masyarakat korban, masyarakat industri dan aparat penegak hukum, yang berperan dalam penyelesaian kasus pencemaran air suhgai Babon Semarang. Dari penelitian terhadap dua permasalahan di atas, tenyata dijumpai hal-hal sebagai berikut: 1. Pengetahuan masyarakat korban mengenai pencemaran lingkungan sebagai salah satu bentuk kejahatan diperoleh ketika mereka berinteraksi dengan lingkungan nya,) yaitu ketika mereka memperoleh masukan dari PPL dan Balai Penelitian. Rangsangan yang diberikan oleh PPL dan Balai Penelitian menyebabkan korban melakukan respon dan melaporkannya kepada instansi terkait. Begitu juga pengetahuan mereka tentang penegakan hukum lingkungan juga didapat dari interaksinya dengan lingkungan, sewaktu melakukan perundingan dengan aparat pemerintah dan wakil pengusaha. Dari hasil perundingan ini kemudian mereka dapat memberikan penilaian/mempersepsi bahwa menurut mereka penegakan hukum lingkungan tidak mencerminkan keadilan melainkan menguntungkan perusahaan. 2. Persepsi masyarakat industri terhadap kejahatan ingkungan justeru bervariasi, ada pengusaha yang menganggap membuang limbah yang melebihi baku mutu lingkungan dianggap kejahatan. Ada yang menganggap itu hal yang biasa, karena menurut mereka, kali adalah tempat untuk membuang segala macam kotoran. Persepsi masyarakat industri terhadap penegakan hukum lingkungan juga bervariasi. Ada yang lebih menyukai diselesaikan lewat Pengadilan, karena dengan begitu mereka mendapatkan kepastian mengenai kesalahannya. AAda pula yang setuju dengan musyawarah. 3. Persepsi aparat penegak hukum/birokrat terhadap pencemaran lingkungan sangat bervariasi.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12625
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 07:56
Last Modified:01 Jun 2010 07:56

Repository Staff Only: item control page