KEBIJAKAN PENANGANAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DENGAN HUKUM PIDANA

TAUFANI, ELFIRA (1996) KEBIJAKAN PENANGANAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DENGAN HUKUM PIDANA. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
6Mb

Abstract

Penegakan hukum dengan menggunakan instrumen hukum pidana di dalam mengantisipasi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, seperti tercantum di dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tidak berjalan sebagai-mana yang diharapkan. Ini dapat diketahui dari sedi-kitnya kasus pidana lingkungan yang diproses dan diputus oleh pengadilan. Sampai dengan 14 tahun berlakunya Undang-undang ini, hanya terdapat tujuh kasus lingkungan yang diselesaikan melalui peradilan pidana. Enam dian-taranya merupakan pelanggaran Pasal 22 UU. No. 4/1982, sisanya berupa pelanggaran UU.No. 5/T990 tentang Konser-vasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dari ketu-juh kasus lingkungan ini sebagian besar (lima kasus) terdapat di Pulau Jawa. Sedikitnya kasus lingkungan hidup yang diselesaikan melalui kebijakan hukum pidana, jika dibandingkan dengan banyaknya kasus lingkungan hidup yang terjadi, merupakan indikator bagi kegagalan penegakan hukum lingkungan, khususnya penegakan pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 22 UU. No. 4/1982. Dilihat dari sudut sanksi pidana, ketentuan pidana yang terdapat dalam UU.No.4/1982 telah memberikan ancaman yang cukup serius, bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Tetapi, sanksi tersebut sering gagal atau sulit untuk diterapkan kepada pelaku kejahatan lingkung-an hidup. Kegagalan tersebut, disebabkan sulitnya pembuktian kesalahan pelaku, yaitu untuk membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Jenis delik di dalam Pasal 22 UU.No.4/1982 merupakan delik materiel. Dalam delik materiel ini, suatu perbuatan dapat dipidana, apabila telah menimbul-kan akibat yang dilarang. Atau dengan kata lain akibat merupakan unsur yang hakiki dari delik, dan harus dibuk-tikan. Selain itu, sulitnya menjerat pelaku delik lingkungan dengan undang-undang ini, disebabkan pula minimnya pengetahuan penegak hukum terhadap hukum ling-kungan, serta belum terpadunya persepsi penegak hukum dalam menafsirkan fakta hukum terhadap fakta di lapang-an. Kendala-kendala ini, menimbulkan tekad dari pemerintah untuk mengadakan perubahan terhadap UU No. 4/1982, dan tekad ini telah terwujud dengan adanya Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan segera disahkan. Perkembangan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pendelolaan lingkungan hidup, telah berkembang sedemi-kian rupa, sehingga menyebabkan sebagian materi UU No.4 tahun 1982 sudah tidak memadai lagi untuk menjamin ter-capainya tujuan pembangunan berwawasan lingkungan. Perkembangan ini, diikuti oleh kebutuhan akan norma hukum yang lebih memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global, serta instrumen hu-kum internasional yang berkaitan dengan masalah ling-kungan hidup. Oleh karena itu, di dalam Rancangan Undang-undang ini, terdapat beberapa perbedaan mendasar, jika dibandingkan dengan UU. No.4/1982. Dari sudut kebijakan hukum pidana, antara lain dirumus-kannya dua macam delik lingkungan, delik lingkungan formil dan delik lingkungan materiel. Menurut Pasal 22 UU No. 4/1982, jika suatu perbuatan pencemaran maupun perusakan lingkungan tidak dapat dftuktikan akibatnya, pelakunya tidak dapat dikenakan pidana. Dengan telah diaturnya delik lingkungan hidup yang bersifat formil, maka akibat dari suatu delik tidak lagi bersifat hakiki, sehingga tidak merupakan unsur esensiel yang harus dibuktikan. Perubahan mendasar lainnya, adalah peningkatan jumlah ancaman sanksi pidana. Berat ringannya sanksi yang da-pat diancamkan terhadap pelaku delik lingkungan, dida-sarkan kepada besar kecilnya akibat yang ditimbulkan (delik materii1), atau yang dapat dibayangkan akan terjadi dari suatu delik lingkungan (delik formil). Bila diperhatikan berat ringannya jumlah pidana yang da-pat diancamkan, Rancangan Undang-Undang lingkungan ini nampaknya menganut pola pemidanaan yang sama dengan yang dianut dalam Konsep KUHP baru. Sehubungan dengan akan diajukannya Rancangan Undang-un-dang tentang Lingkungan Hidup, menggantikan Undang-undang Nomor 4/19,82, maka untuk menjamin terlaksananya fungsi undang-undang ini sebagai pengawal bagi pelesta-rian sumber daya alam, khususnya melalui sarana hukum pidana, disarankan untuk meningkatkan pengetahuan dari aparat penegak hukum lingkungan, khususnya dalam mengha-dapi kasus pidana lingkungan .

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:12623
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:01 Jun 2010 07:45
Last Modified:01 Jun 2010 07:45

Repository Staff Only: item control page