Relokasi Rumah Pemotonagn Hewan di Surakarta

Suharno, Suharno (2007) Relokasi Rumah Pemotonagn Hewan di Surakarta. Undergraduate thesis, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Undip.

[img]
Preview
PDF - Published Version
31Kb

Abstract

1.1 Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan kualitas kehidupan barbangsa dan bernegara yang sehat dan sejahtera, mendorong adanya tuntutan akan kebutuhan pangan yang sempurna. Pangan yang sempurna mensyaratkan kandungan bahan makanan berkomposisi gizi tinggi yang seimbang dan selaras dalam substansi protein hewani dan protein nabati, dimana protein nabati hanya mungkin diperoleh dari hewan ternak yang dikembangkan secara sehat. Permintaan konsumen terhadap daging yang terus meningkat, khususnya daging sapi menyebabkan intensitas pemotongan juga meningkat, oleh karena itu keberadaan Rumah Pemotongan Hewan sangat diperlukan, yang dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari tingkat kebersihannya, kesehatannya, ataupun kehalalan daging untuk dikomsumsi. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah mendirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di berbagai daerah seluruh Indonesia. RPH untuk kota Surakarta yang berlokasi di Jagalan No. 26 pada awal pembangunanya pada tahun 1903 merupakan RPH yang berlokasi di daerah pingiran kota, namun karena pertumbuhan luas wilayah kota sehingga lokasi RPH di Kota Surakarta sekarang berada di tenggah-tenggah permukiman penduduk yang padat. Dapat ditambahkan pula bahwa RPH Kota Surakarta setiap harinya mempunyai produktivitas penyembelihan sapi sejumlah sekitar 30 ekor, Kecuali pada hari-hari tertentu seperti Hari Raya Idul fitri, Hari Natal, Tahun Baru. Untuk mendukung produktivitas sejumlah itu dibutuhkan air sebagai pencuci setiap harinya sekitar 2000-3000 liter. Dengan adanya produktivitas yang cukup besar tersebut dengan sendirinya limbah cair yang dibuang ke badan sungai kecil di belakang RPH cukup besar. RPH yang secara resmi dibawah pengawasan Departemen Pertanian, pada dasarnya mempunyai persyaratan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1995, tentang syarat-syarat rumah pemotongan hewan. Pasal 2 dari SK Mentan tersebut menyatakan bahwa RPH merupakan unit/ sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat. Lebih lanjut pada bab II dari SK Mentan tersebut mengungkapkan mengenai syarat-syarat RPH yang dijelaskan lebih rinci pada pasal 3 ayat (a) menyatakan bahwa RPH berlokasi di daerah yang tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan misalnya di bagian pinggir kota yang tidak padat penduduknya. Dari uraian tersebut diatas, Rumah Pemotongan Kota Surakarta diperlukan sarana untuk pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging sehat yang sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya Relokasi RPH di Kota Surakarta dan Perencanaan dan Perancangan tentang Rumah Pemotongan Hewan Kota Surakarta yang lebih menekankan pada fungsi proses produksi sehingga tercipta keefektifan di lokasi yang baru, dengan ketentuan tentang persyaratan Rumah Pemotongan Hewan yang sesuai dengan keputusan pemerintah yang berlaku. 1.2 Tujuan dan Sasaran Tujuan Tujuan utama yang akan dicapai merencanakan dan merancang suatu fasilitas pelayanan masyarakat, yaitu Rumah Pemotongan Hewan berdasarkan atas aspek-aspek panduan perancangan (design guide lines aspect) yang didukung dengan keputusan pemerintah yang berlaku. Sasaran Terumuskannya pokok-pokok pikiran sebagai suatu landasan konseptual perencanaan dan perancangan Rumah Pemotongan Hewan Surakarta dalam bentuk proposal Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur (LP3A). 1.3 Manfaat a. Secara Subyektif • Memenuhi salah satu persyaratan dalam menempuh Tugas Akhir sebagai ketentuan kelulusan Sarjana Strata 1 (S1) pada Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik UNDIP Semarang. • Sebagai pedoman dalam penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur (LP3A). b. Secara Obyektif • Usulan Rumah Pemotongan Hewan Kota Surakarta diharapkan dapat menjadi salah satu masukan yang berarti bagi masyarakat Surakarta pada umumnya dan Pemerintah Kota pada khususnya. • Sebagai tambahan wawasan dan perkembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa arsitektur yang akan mengajukan proposal Tugas Akhir. 1.4 Lingkup Pembahasan a. Secara Substansial Mencakup perencanaan dan perancangan bengunan massa banyak pada RPH Kota Surakarta, pembahasan materi berdasarkan pada karakter kegiatan dengan melihat struktur organisasi dan aktifitas utama pada RPH dan hal lain yang berhubungan dalam perencanaan dan perancangan kemudian dianalisa dengan mengunakan aspek-aspek yang ada dalam arsitektur. b. Secara Spasial Pemindahan lokasi RPH Kota Surakarta dengan menentukan lokasi dan tapak yang baru di wilayah Kota Surakarta, lokasi yang baru harus terletak didaerah yang strategis, memiliki akses yang baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. 1.5 Metode Pembahasan Laporan ini dibahas dengan metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan dan menguraian data primer dan sekunder. Yang secara deduktif diolah dan dikaji dengan mengacu pada potensi dan masalah yang muncul, kemudian dilakukan pendekatan perencanaan dan perancangan atas dasar pertimbangan berbagai aspek yang berorientasi pada disiplin ilmu arsitektur, landasan teoritis dan standar yang ada. Kemudian secara induktif diperoleh hasil berupa alternatif pemecahan masalah. Metode ini digunakan agar diperoleh gambaran mengenai Rumah Pemotongan Hewan yang ideal untuk dijadikan acuan dalam perencanaan dan perancangan sebuah Rumah Pemotongan Hewan di Surakarta. Tahap pengumpulan data yang dimaksud meliputi : a. Data Primer Melakukan survey lapangan pada lokasi yang direncanakan dengan pengamatan langsung dan membuat dokumentasi hasil pemotretan kondisi dan potensi di lapangan serta studi banding. b. Data Sekunder Studi literatur buku-buku tentang Rumah Pemotongan Hewan untuk mencari data tentang pengertian, karakteristik, bentuk kegiatan dan fasilitas . Mengumpulkan data yang berkaitan seperti data kebijaksanaan, peraturan yang berlaku, keadaan sosial budaya masyarakat, peta kondisi wilayah. 1.6 Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan yang digunakan dalam penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur (LP3A) ini dapat dijabarkan sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN Menguraikan tentang latar belakang, tujuan dan sasaran, manfaat, lingkup pembahasan, metode pembahasan, sistematika pembahasan, dan alur pikir. BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH PEMOTONGAN Berisikan studi literature yang melingkupi tujuan Rumah Pemotongan Hewan, pengertian, hubungan dengan instansi terkait, klasifikasi dan jenis kegiatan, syarat-syarat RPH, aktivitas, kapasitas RPH, pemasaran, sistem pengolahan limbah, standar RPH dan karakteristik bangunan. BAB III TINJAUAN RUMAH POTONG HEWAN KOTA SURAKARTA Membahas tentang Kota Surakarta secara geografis dan kebijakan tata ruang tinjauan mengenai RPH Surakarta yang mencakup struktur organisasi, aktivitas, sirkulasi, system pengolahan limbah, dan pemasaran, serta studi komparasi yang kemudian dianalisa untuk ditarik hasil berupa kebutuhan ruang-ruang dan fasilitas yang dibutuhkan pada RPH. BAB IV Merupakan ulasan mengenai pembatasan permasalahan dananggapan yang relevan untuk perencanaan dan perancangan RPH Kota Surakarta. BAB V PENDEKATAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PERANCANGAN Menguraikan tentang titik tolak pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kontekstual meliputi lokasi dan tapak, pendekatan fungsional, pendekatan arsitektural, pendekatan kinerja, dan pendekatan teknis. BAB VI LANDASAN PROGRAM PERENCANAAN DAN PERANCANGAN ARSITEKTUR Berisi tentang konsep dasar perencanaan, konsep perancangan berupa aspek konstektual, aspek fungsional aspek arsitektural, aspek kinerja, aspek teknis, dan program perancangan berupa program ruang dan program tapak. Alur Pikir

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:N Fine Arts > NA Architecture
Divisions:Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
Faculty of Engineering > Department of Architecture Engineering
ID Code:1234
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Oct 2009 10:32
Last Modified:18 Nov 2009 15:42

Repository Staff Only: item control page