PELAKSANAAN PEMBERIAN IJIN PENGERINGAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PADA TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK

NINGSIH , NURNA (2004) PELAKSANAAN PEMBERIAN IJIN PENGERINGAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PADA TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

Di dalam pelaksanaan praktek penyediaan tanah, pemberian Ijin Pengeringan dan hak atas tanah pemerintah terjun Iangsung dalam menangani masalah tersebut. Di sini pemerintah bermaksud menjadikan hal itu sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan industri di negara kita. Terbukti dengan terpenuhinya kebutuhan pengusaha perindustrian akan tanah, sekaligus terciptanya tertib pengusahaan dan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mewujudkan tujuan dari pembangunan nasional bangsa kita. Ijin Pengeringan diperlukan oleh setiap pemilik tanah yang berkeinginan untuk merubah penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian menurut keperluannya. Baik untuk keperluan rumah tempat tingal dan pekarangan ataupun untuk keperluan pembangunan tempat usaha atau perusahaan. Permohonan Ijin Pengeringan (Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian) diajukan kepada Kepala BPN. Setelah permohonan diterima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaaan terhadap kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan dalam rangka permohonan Ijin Pengeringan tersebut. Ijin Pengeringan diberikan oleh Kepala BPN berdasarkan hasil kerja dari Panitia Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel : BPN Kabupaten Demak, BAPPEDA Kabupaten Demak, Camat Sayung, 2 perusahaan yang berada di atas tanah pertanian yang terletak di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yaitu PT. EMBA MEGA FARMA dan CV. ANEKA ILMU dan 10 orang warga masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan data primer (wawancara) dan data sekunder. Metode analisa data adalah deskriptif analitis. Setiap bangunan yang berdiri di atas tanah pertanian hares mempunyai Ijin Pengeringan untuk mencegah terjadinya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali, sehingga tidak mengganggu usaha peningkatan produksi pangan yang telah diusahakan selama ini. Untuk bangunan yang sudah terlanjur didirikan tetapi belum mempunyai Ijin Pengeringan, kalau bangunan tersebut penuitukannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), BPN akan menyarankan untuk segera mengajukan permohonan Ijin Pengeringan. Terdapat 2 (dua) dampak yang timbul terhadap pemberian Ijin Pengeringan (Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian) untuk pendirian perusahaan di atas tanah pertanian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitarnya, yaitu dampak positif dan dampak negatif Dampak positif yang timbul tentu saja memberikan keuntungan dan manfaat, tapi sebaliknya dampak negatif yang timbul tentu saja hams mendapatkan tindak lanjut dan dilakukan upaya-upaya untuk mengatasinya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11997
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 May 2010 11:50
Last Modified:27 May 2010 11:50

Repository Staff Only: item control page