PROSES PERMOHONAN HAK ATAS TANAH BEKAS TANAH PARTIKELIR DI KELURAHAN CIPINANG KECAMATAN PULO GADUNG JAKARTA TIMUR

JUNIASRI, MIRDA (2004) PROSES PERMOHONAN HAK ATAS TANAH BEKAS TANAH PARTIKELIR DI KELURAHAN CIPINANG KECAMATAN PULO GADUNG JAKARTA TIMUR. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3220Kb

Abstract

Partikelir land (Particuliere-landerijen) was one type of land with eigendom rights. There were two kinds of partikelir land. The first was land which owned by landlord and the second was land which owned by common people. The Act number 1, 1958 stipulates that ex-partikelir land are changed into public land. According the Presidential Decree number 32, 1979 ex-partikelir land can be requsted for the right of property. The research aims to identify reasons and obstacles to propose the application right of property ex-partikelir land. It is analysed by using yuridical empirical methods. The research results conclude that the majority of Cipinang society do not understand about law certainty for ex-partikelir land ownership. The obstacles of the application process of property right ex-partikelir land consist of yuridical and non yuridical factor. The former are includes the rule of law and the law enforcement officer. The latter are includes facilities, economic, social and society awareness Tanah partikelir (particuliere landerijen) adalah tanah hak eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa dengan adanya hak-hak pada pemiliknya yang bersifat kenegaraan (hak-hak pertuanan). Pada umumnya tanah partikelir terdapat dua macam yaitu tanah kongsi ialah bagian tanah partikelir yang dikuasai oleh tuan tanah dan tanah usaha ialah tanah yang dipunyai oleh rakyat. Dalam perkembangan selanjutnya tanah partikelir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dihapus dan selanjutnya tanah partikelir tersebut menjadi tanah negara. Untuk mewujudkan keniakmuran rakyat diperlukan adanya pengaturan-pengaturan baik pengaturan fisik, penggunan tanah maupun kepastian hukum atas penguasaan tanah. Pengaturan atas penguasaan atas tanah terdapat dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dimana tanah¬tanah bekas partikelir atau bekas tanah hak eigendom yang berasal dari tanah hak barat yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya. Untuk itulah Masyarakat Kel. Cipinang Kee. Pulo Gadung Jakarta Timur mengajukan permohonan hak atas tanah bekas tanah partikelir kepada pemerintah. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan Masyarakat Kel. Cipinang mengajukan permohonan terhadap tanah bekas tanah partikelir dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses permohonan tanah bekas tanah partikelir tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan Masyarakat Kel. Cipinang belum mengetahui adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bekas tanah partikelir adalah kepastian pemiliknya, kepastian letak tanahnya, kepastian batas-batas tanahnya dan kepastian luas tanahnya. Kendala yang dihadapi dalam proses permohonan tanah bekas tanah partikelir adalah kendala yuridis yaitu faktor peraturan hukum dan penegak hukum dan kendala non yuridis yaitu faktor saran/ fasilitas, ekonomi, sosial, dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Masyarakat Kel. Cipinang belum mengetahui adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bekas tanah partikelir adalah kepastian pemiliknya, kepastian letak tanahnya, kepastian batas-batas tanahnya dan kepastian luas tanahnya, kendala-kendala yang dihadapi dalam proses permohonan tanah bekas tanah partikelir yaitu kendala yuridis yaitu faktor peraturan hukum dan penegak hukum dan kendala non yuridis yaitu faktor saran/ fasilitas, ekonomi, sosial, dan kesadaran masyarakat. Selanjutnya prosedur permohonan hak atas tanah bekas tanah partikelir yang mana telah diubah menjadi tanah negara sesuai dengan ketentuan PMNA Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11986
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:27 May 2010 11:16
Last Modified:27 May 2010 11:16

Repository Staff Only: item control page