MURIANI , EMY (2003) PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI TANAH MELALUI UPAYA MEDIASI (Tinjauan Kasus Antara PT. Pemuka Sakti Manis Indah Dengan Masyarakat Kiling-kiling Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 6Mb |
Abstract
Dispute solving mechanism could be conducted in many forms. Generally, available media of dispute solving is classifying in two kinds of form, that are litigation which being conducted in jurisdiction and non-litigation which outside juridiction. One of this outside jurisdiction form is medition. Mediation is a part of alternatives of dispute sloving known as Alternative Dispute Resolution (ADR) which arranged in Act No. 30/1999 about Arbitration and Dispute Solving Alternatives. Dispute solving through juridiction is way to get justice and rule of law. Therefore solution outside juridiction is exactly majored because of peace in overcome dispute that happen between the lawsuit and not to look for who is right or wrong. It is emphizing on the best solving in overcoming existing. Because if only it should look for who's right or wrong, it will never provide decision of win-win solution. Toward land compensatory dispute solution tahat happen between PT Pemuka Sakti Manis Indah and Kiling-Kiling society at Pakuan Ratu Sub Dishiet, Regency of Way Kanan. It has heen strived by various effort of solving for both lawsuit, but there is no result. To avoid endless conflict, hence Kiling-Kiling villagers werw requesting the dispute solution through Team 13 Province Lampung as a mediator.In the case,mediator has its own duty and authority in the course of solution. Solution conducted by phase as a solution process to yield an agreement from both of parties. Where as that agreement represent a result which also having sebse of justice from the lawsuit. Solution of land compensatory dispute through mediation effort assummed more adequate and effective of its solution was more co-operative. Where solution using mediation was selected by society because of this reason. Briefer solution time, cheaper expense, society wish to get competent compensatory and most of all, the most important, the solution can be done in peace by deliberation. Historically, Indonesia society culture has a high respect in consensus approach. Development of dispute solving through in Indonesia was according to decision making process traditionally. Culture reason toward existence and alternative development of dispute solving through in Indonesia was seems stronger compared to reason of inefficient jurisdiction process. Solution process using dispute solving alternative are not something new in culture values of Indonesian which having co-operation soul. Thereby, it was expected by the land compensatory dispute solving through this mediation effort can gives satisfaction for both of the lawsuit, tahat are its substantially procedure and psychological satisfaction, Mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Secara umum media penyelesaian sengketa yang tersedia dapat digolongkan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu litigasi dan non litigasi yang berada diluar pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah mediasi. Mediasi merupakan bagian dari Penyelesaian Sengketa Alternatif yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Relutioan (ADR) yang sekarang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian melalui jalur pengadilan adalah untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, maka penyelesaian diluar pengadilan justru diutamakan adalah perdamaian dalam mengatasi sengketa yang terjadi diantara yang bersengketa dan bukan mencari pihak yang benar atau yang salah. Karena bila hams mencari siapa yang benar dan yang salah tidak akan menghasilkan keputusan yang bersifat win-win solution. Terhadap penyelesaian sengketa ganti rugi tanah yang terjadi diantara PT. Pemuka Sakti Manis Indah dengan masyarakat Kiling-Kiling Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Oleh kedua belah pihak yang bersengketa telah diupayakan dengan berbagai upaya penyelesaian namun belum ada hasilnya. Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, maka masyarakat Desa Kiling-Kiling memohon penyelesaian sengketa melalui Tim 13 Propinsi Lampung sebagai mediator (penengah). Dalam hal ini mediator memilli tugas dan wewenangnya dalam proses penyelesaian. Penyelesaian dilakukan tahap demi tahap sebagai suatu proses menuju penyelesaian yang akan menghasilkan suatu kesepakatan dan kedua belch pihak. Dimana kesepakatan itu suatu basil yang sama-sama memiliki keadilan dan pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ganti rugi tanah melalui upaya mediasi dianggap lebih memadai dan efektif karena penyelesaian bersifat kooperatif. Dimana penyelesaian dengan mediasi dipilih oleh masyarakat dengan alasan dari segi waktu dapat cepat terwujud, biaya murah, masyarakat ingin mendapatkan uang ganti rugi yang layak dan yang terpenting pada dasarnya penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu musyawarah. Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan konsensus. Pengembangan Penyelesaian Sengketa di Indonesia sesuai dengan pengambilan keputusan secara tradisional. Alasan kultur bagi eksistensi dan pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia tampaknya lebih kuat di bandingkan alasan ketidak efisienan proses peradilan. Proses penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa bukanlah suatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa kita yang berjiwa kooperatif. Dengan demikian diharapkan penyelesaian sengketa ganti rugi tanah melalui mediasi ini dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang bersengketa yaitu kepuasan substantif prosedural dan psikologis.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11933 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 27 May 2010 09:35 |
Last Modified: | 27 May 2010 09:35 |
Repository Staff Only: item control page