PELAKSANAAN PENDAFTARAN PEWARISAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BANYUMAS

KUNTADI, KUNTADI (2003) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PEWARISAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN BANYUMAS. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2683Kb

Abstract

The inheritance of land rights has a significant meaning, due to the special natures of the land, that is a property that in any conditions will be permanent. Beside, because of the close relationship between human and lands, by possessing the rights of a land, it means that a man has an invaluable fortune. To guarantee the certain law of the property rights, it needs strong evidence, which is the land certificate. To obtain it, the inherited land "should" be registered to the local Land Property Office, maximal 6 months since the dead of the heir, as arranged in Chapter 20 verse (1) of the Government Rules No. 10/1961. Then the rules of land registering was completed by the Government Rules No. 24/1997, particularly in the Chapter 61 verse (3), which gives inconsequential to pay the registering cost of the land in the period of time above. Although the Government Rules No. 10/1961 had renewed by the Government Rules No. 24/1997, the 'obligation' to register the land rights is still valid, so there still be any problems because there are no strict sanction if the landlords register their land over the time limit. Yet, there are many people that still do not know about the 'cost-free' in registering the inherited lands. The approaching method in this research is yuridis empiris. Juridically, this research uses law principles (agrarian affairs) as the starting point. Empirically, the purpose of this research is obtaining data about the execution of land rights registering in Banyumas regency. The research objects are inherited lands. The sampling method is purposive random sampling, where the population members did not have the same chance to be selected as the sample members. According to the research results, then it is concluded that commonly, people do not aware the 'obligation' to register the inherited lands and the 'cost-free' of the registering process, in 6 months since the dead of the heir. However, part of them had certificated their inherited lands. Pewarisan hak atas tanah mempuyai arti yang penting, karena sifat khusus dari tanah, yaitu merupakan benda kekayaan yang dlam keadaan bagaimanapun masih bersifat dalam keadaan tetap. Disamping itu adanya hubungan yang erat antar manusia dengan tanah mempunyai hak atas tanah berarti memiliki kekayaan yang tidak temilai harganya. Untuk menjamin kepastian hukum akan hak atas tanah tersebut, maka harus mempunyai alat bukti yang kuat berupa sertipikat tanah. Sebelum mendapatkan sertipikat, maka tanah yang telah diwaniskan tersebut `wajib" untuk didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961. Kemudian Peraturan tentang pendaftaran tanah tersebut di sempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 khususnya Pasal 61 ayat (3), yang memberikan keringanan untuk tidak membayar biaya pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan dalam jangka waktu tersebut diatas. Meskipun PP Nomor 10 tahun 1961 telah disempurnakan dalam PP Nomor 24 tahun 1997, namun "kewajiban" untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah masih berlaku, sehingga tetap menimbulkan masalah karena tidak adanya sanksi yang tegas bila melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Disamping itu masyarakat juga banyak yang belum mengetahui tentang bebas biaya pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Secara yuridis, penelitian ini berititik tolak dengan menggunakan kaidah hukum (agraria). Secara empiris, penelitian ini berrtujuan memperoleh data mengenai pelaksanaan pendaftaran pewarisan hak atas tanah di Kabupaten Banyumas. Obyek penelitian ini adalah bidang-bidang tanah yang berasal dari pewarisan. Metode penarikan sampling yaitu dengan mengunakan purposive random sampling, dimana anggota populasi tidak diberi kesempatan yang sama untuk dipilh menjadi angota sampel. Berdasankan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa pada umumnya masyarakat belum mengetahui adanya suatu "kewajiban" untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah karena pewarisan dan adanya keringanan pembebasan biaya pendaftaran tersebut, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak meninggalnya pewaris. Namun demikian sebagian dari mereka telah melakukan pensertipikatan hak atas tanah karena pewarisan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11880
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2010 15:33
Last Modified:26 May 2010 15:33

Repository Staff Only: item control page