PELAKSANAAN JANJI SEWA DALAM AKTA HAK TANGGUNGAN DI PALEMBANG

ARINI, DHIEN (2003) PELAKSANAAN JANJI SEWA DALAM AKTA HAK TANGGUNGAN DI PALEMBANG. Masters thesis, program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2573Kb

Abstract

Tahap pemberian hak tanggungan didahului dengan janji than memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan kredit yang diperjanjikan. Janji tersebut sebagai jaminan pelunasan yang diperjanjikan. Janji tersebut wajib dituangkan didalam dan merupakan bagian yang tidal( terpisahkan dari perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain. Pemberian hak tanggungan dilakukap dikantor PPAT dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh pejabat tersebut yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPW no.3 tahun 1996. akibat hukumnya apabila debitur hanya melanggar janji sewa dalam akta hak tanggungan namun tetap membayar hutangnya pada kreditur. Apabila debitur hanya melanggar janji sewa yang terdapat dalam akta hak tanggungan namun tetap membayar hutangnya pada kreditur akibat hukumnya adalah : Kalau setelah pelanggaran janji sewa itu debitur masih tetap memenuhi kewajiban-kewajiban dengan baik terharlip kreditur maka kreditur tentunya belum mlihat adanya keperluan untuk mempermasalalhkan pelanggaran itu. karena setiap pemasukan uang kedalam kantung pemberi jaminan yang umumnya adalah debitur dapat diharapkan akan lebih tnemperlancar usaha pengembalian hutangnya,sedangkan pelanggaran itu sendiri nanti pada waktunya kalau ia mempunyai kepentingan dapat saja dengan sikap seakan-akan ia bare tahu ada pelanggaran itu dituntut pernbatalannya dan perjanjian sewa menyewanya batal demi hukum. akibat hukumnya apabila tanah yang dijadikan jaminan yang than dieksekusi ternyata telah disewakan pada pihak ketiga.Dalam prakteknya pembeli tanah dimaksud berhak menegur siapapun yang rnengganggu kenyarnanannya karena sewa menyewa tanah tersebut hanya melibatkan penyewa dengan debitur pemilik tanah,sedangkan undang-undang melindungi pembeli tanah clan hasil eksekusi hak tanggungan Dengan demilcian kreditur disamping hams 'memperjanjikan janji sewa juga hams menyatakan menggunakan haknya atas dasar janji sewa agar hak penyewa yang secara bertentangan dengan janji sewa telah menutup perjanjian sewa menyewanya dengan pemilik.dengan begitu pemegang hak tanggungan menjual persil jaminan dalam keadaan seperti yuridis seharusnya barang itu berada yaitu tanpa beban apa-apa antara lain tanpa adanya penyewa.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11879
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2010 15:30
Last Modified:26 May 2010 15:30

Repository Staff Only: item control page