KAMAN HUKU1VI DARI PENJAMINAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

DWICAHYONO, WAHYU (2002) KAMAN HUKU1VI DARI PENJAMINAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2967Kb

Abstract

The fiduciary warranty institutions already exist and has been known, in Rome Impeifirst, this institution known as fiduciary aim creditor contractual (the faith of trust in which creditor made) But know more as fiduciary eigendoms overdracht. This constitution came because of the constitution which role the forfeit cannot afford the society needs again. This institution already recognized in Netherlands jurisprudence in 1929 at Bierbrouwerij arrest and follow with Hoogerechtshof arrest in 1932 in their prosperity specially in Indonesia, in high court of justice on September 1", 1971 that only the movable things which can be the object of the Fiduciary warrant meanwhile at the I", fiduciary mentioned in Indonesia constitution in 1985, number 16 about the four shoreyed house. , A kiLr t Seeing the prospect his in 1999 as specific arrange in number 42 ' constitution about fiduciary warrant is not only arrange in movables thing as a warranty but also for immovables with an exception, that things can't be able to be guaranteed as using a task rights. Actually to anticipated from many I people which have a problem to have a money capital. Because not every body have a things to take a place as a guarantee thing in other place except the fiducias. Meanwhile the government hope, people have to running the economic wheel. But in fact, it caused many questions for the lawyer, it's about the objects of the fiducia, because its not arrange in 1, specific, and it will caused in the execution later when we look C4or the reality of its, it's became our obligation specially lawyers to think further about the matters ahead. Lembaga jaminan Fidusia sudah sangat tua dan telah dikenal dalam hukum Romawi, lembaga ini dikenal dengan fiducia cum creditore contracta. (janji kepercayaan yang dibuat kreditur). Tetapi kita lebih mengenal dengan nama Fiduciare eigendoms overdracht. Lembaga ini timbul karena peraturan perundang-undangan yang mengatur gadai tidak dapat lagi mengakomodasi kepentingan masyarakat. Lembaga ini diakui oleh yurisprudensi Belanda tahun 1929 dalam Bierbrouwerij Arrest dan diikuti Hoogerechtshof Arrest tahun 1932. Dalam perkembangan yurisprudensi Indonesia dijumpai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 September 1971 yang isinya menyatakan bahwa hanya benda-benda yang bergerak saja yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Sedangkan pertama kali fidusia disebut dalam perundang-undangan di Indonesia pada Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun. Melihat prospek perkembangan dari lembaga ini kemudian pada tahun 1999 secara khusus dibuatlah Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Undang-undang ini tidak hanya benda bergerak saja yang dapat dijadikan jaminan tetapi juga Benda talc bergerak dengan perkecualian benda tersebut tidak dapat dijadikan jaminan dengan menggunakan hak Tanggungan. Hal ini sebenarnya untuk mengantisipasi dan banyak orang yang mengalami kesulitan untuk mencari modal, dikarenakan tidak semua orang mempunyai benda yang bisa dijaminkan dengan lembaga jaminan yang lain selain lembaga fidusia. Sedangkan pemerintah mengharapkan agar rakyat dapat menggerakkan roda perekonomian. Namun pada kenyataannya hal tersebut di atas malah menimbullcan banyak pertanyaan dikalangan para ahli hukum sendiri. Mengenai obyek dari jaminan fidusia memang tidak diatur secara tegas sehingga hal ini akan berpengaruh jika nantinya akan terjadi eksekusi. Melihat kenyataan hal tersebut maka sudah menjadi kewajiban bagi kita bersama khususnya bagi para praktisi hukum untuk memikirkan lebih lanjut kendala-kendala yang ada tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11765
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2010 11:23
Last Modified:26 May 2010 11:23

Repository Staff Only: item control page