PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENT1NGAN UMUM BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN No. 55 TAHUN 1993 (Studi Kama Pembangunan Terminal di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Daerah latimewa Yogyakarta)

Idris, Andi Rio (2002) PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENT1NGAN UMUM BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN No. 55 TAHUN 1993 (Studi Kama Pembangunan Terminal di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Daerah latimewa Yogyakarta). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
4Mb

Abstract

keputusan Presiden No.55/1993 telah menghapuskan lembaga pembebasan tanah. Dengan demikian pihak swasta tidak lagi dapat meminjam tangan pemerintah untuk menggusur tanah-tanah rakyat dengan dalih demi kepentingan umum. Dalam Keputusan Presiden lebih dipertegas lagi makna kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. Di samping itu telah digariskan pula bahwa pengadaan tanah selain untuk keperluan pembangunan demi kepentingan umum oleh pemerintah, harus dilakukan sendiri oleh investor dengan cara yang biasa, yaitu jual beli, tukar menukar, atau cara yang lain yang disepakati secara suka rela oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden No.55 tahun 1993). Banyaknya kasus yang terjadi disekitar pembebasan tanah, tidak lain sebagai pemicu timbulnya sengketa adalah berkisar pada masalah ganti kerugian, baik mengenai besarnya penetapan ganti kerugian maupun pelaksanaan pembayarannya. Di dalam mengadalcan penetapan besarnya ganti rugi, panitia diharuskan untuk benar-benar mengusahakan tercapainya persetujuan kedua belah pihak yaitu antara pihak pemerintah dengan pihak masyarakat berdasarkan atas dasar musyawarah dan penetapan ganti rugi haruslah dengan memperhatikan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga tanah. Sementara itu Undang-Undang Pokok Agraria aria dan Undang-Undang No. 20 tahun 1961 tidak memuat tentang peraturan pembebasan hak atas tanah. Seperti yang diatur dalam pasal. 18 Undang-Undang Pokok Agraria dikenal dengan istilah pencabutan hak atas tanah yaitu pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh negara secara paksa yang mengakibatkan hak atas tanah menjadi hapus tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi suatu kewajiban hukum. Maka dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dengan sendirinya pencabutan hak atas tanah tidak dikenal lagi. Namun demikian, pencabutan hak atas tanah merupakan upaya terakhir yang dilakukan apabila pihak pemerintah tidak menemukan jalan keluar dari basil musyawarah antara pemilik tanah dengan pemerintah. Meskipun demikian upaya-upaya musyawarah menjadi sebuah prasyarat utama bagi pengadaan tanah guna pembangunan bagi kepentingan umum, yang hams dijalankan oleh setiap panitia pengadaan tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11741
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2010 10:30
Last Modified:26 May 2010 10:30

Repository Staff Only: item control page