PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANBAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN SEMARANG

MIHAIL , KHUSNUL (2002) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANBAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2996Kb

Abstract

Dalam rangka membantu kelangsungan usaha masyarakat kecil , dimana modal menjadi masalah yang sulit , pemerintah melalui Perum Pegadaian berusaha menyalurkan uang pinjaman ( 'credit ) untuk lebih meningkatkan usaha dan taraf hidup mereka , atas dasar hukum gadai , dengan harapan mereka tidak terjerat oleh gadai gelap , praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya Pemberian pinjaman uang pada Perum Pegadaian prosedurnya sangat sederhana , tidak berbelit — belit , dalam waktu singkat 15 menit saja mereka sudah dapat memperoleh uang pinjamannya dengan syarat menyerahkan harta geraknya sebagai jaminan Perjanjian pinjam meminjam uang antara Perum Pegadaian dengan nasabah dituangkan dalam Surat Bukti Kredit ( SBK ) , perjanjian ini merupakan perjanjian standar , sudah tercetak dalam bentuk formulir yang telah disediakan terlebih dahulu oleh Perum Pegadaian . Perjanjian standar sering menempatkan nasabah dalam posisi yang lemah , formulir pada umumnya menggunakan huruf kecil — kecil dan halus sehingga sukar untuk dibaca dan diketahui isinya , disini nasabah mau tidak mau hams menerimanya karena kebutuhan yang sangat mendesak , perjanjian standar ini tetap bisa diterapkan sepanjang tidak memuat klausula eksenorasi , demi efektifitas waktu dan biaya . Sesuai dengan obyek gadai adalah barang bergerak , maka hams ada hubungan antara benda dengan pemegang gadai , di mana syarat mutlak gadai bahwa benda gadai hams berada pada pemegang gadai . Barang yang digadaikan tidak perlu milik siberhutang , bisa juga milik orang lain ( pihak ketiga ) . Setelah barang diserahkan dalam kekuasaan pemegang gadai dalam hal ini Perum Pegadaian , maka barang tersebut menjadi tanggung jawab dari pemegang gadai untuk memelihara dan mengamankannya agar tidak rusalc dan turun nilainya , bila mana hal itu terjadi dalam batas menjaga dari Perum pegadaian , maka Perum pegadaian hams memberikan ganti kerugian Perjanjian gadai akan berakhir jika nasabah melunasi pinjaman pokok dan sewa modalnya , bunga dihitung per 15 hari . Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah tidak bisa mengembalika pinjaman pokok dan sewa odal , nasabah dapat memperbaharui hutangnya dengan can cicilan atau gadai ulang , nasabah hanya membayar sewa modalnya saja dan barang jaminan akan ditaksir ulang . Apabila nasabah tidak melakukan hal tersebut diatas maka Perum Pegadaian akan menjual lelang barang tersebut . dan hams memberi peringatan terlebih dahulu pada nasabah agar hutangnya segera dibayar , bila tidak maka barangnya akan dilelang Perum Pegadaian hams mempertanggung jawabkan basil lelang , bila masih ada sisa setelah diambil untuk pelunasan piutang dan bunga , maka sisa tersebut dikembalikan pada pemberi gadai dan bila basil perolehan lelang lebih keel maka Perum Pegadaian siap menanggung kerugian .

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11730
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:26 May 2010 09:53
Last Modified:26 May 2010 09:53

Repository Staff Only: item control page