PRAKTEK PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DIHADAPAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

PUTRO, SUBIYANTO (2005) PRAKTEK PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DIHADAPAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
3635Kb

Abstract

Having rendered the right of land mortgage, the grantor of the right of land mortgage should come before the Land Deed Official (PPAT), it means that the idea of charging for the right of land mortgage has to be done by the grantor himself, but whenever the grantor of the right of land mortgage in certain condition is not able to come before the Land Deed Official, he must appoint other party as his authorized person with a Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) in the form of authentic Deed. The requirements of its content show that the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) is to be on purpose made for special aim of placing the right of land mortgage, and also reflect legal certainty, subject assurance and object certainty, the exact date of writing so that it will be difficult to deny its legality. In line with the importance of the role and function of the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT), the law requires to make it in the form of authentic Deed. The applied research method is socio-legal by collecting primary and secondary data. In short there is in practice the underlying factor used by a creditor and debitor in writing the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) preceding the issuance and the registration of the right of land mortgage. This is because of the subjective and objective reason. The implication of the practice concerning with the mentioned reasons is the usage (habit) of practice for renewing the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage repeatedly. In practice, the main barrier faced by the parties concern in regard with composing the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT), made before the Notary or the Land Deed Official is that the grantor of guarantee residing in a suburb area, experiencing a difficulty to get the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) from the Land Deed Official due to the jurisdiction of the Official. The Notary in issuing the Power of Attorney to Charge for the Right of Land Mortgage (SKMHT) feels constrained to use a form in accordance with the regulations of the Minister of Agrarian/ the Head of the National Land Administration Body Number 3 of 1996. Dalam memberikan hak tanggungan Pemberi Hak Tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jadi pada asasnya pembebanan hak tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh Pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal Pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), is wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berbentuk akta otentik. Persyaratan-porsyaratan mengenai muatannya tersebut menunjukkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) memang sengaja dibuat hanya khusus untuk tujuan pemasangan hak tanggungan, kemudian mencerminkan adanya kepastian hukum, kepastian subyek dan obyek haknya, kepastian tanggal pembuatannya sehingga sulit untuk dibantah mengenai keabsahannya. Sehubungan pentingnya peran dan fungsi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut, maka oleh Undang-Undang dipersyaratkan harus dibuat dengan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Secara garis besar didalam praktek terdapat alasan pokok yang dipergunakan oleh kreditor dan debitor untuk pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) mendahului pemasangan dan pendaftaran hak tanggungan. Yaitu alasan subyektif dan alasan obyektif. Dampak yang timbul didalam praktek sehubungan dengan alasan-alasan yang dikemukakan diatas antara lain timbulnya suatu kebiasaan didalam praktek untuk memperbaharui Surat Kuasa Membebankan Flak Tanggungan (SKMHT) secara berulang-ulang; Kendala-kendala utama yang dihadapi oleh pihak-pihak terkait dalam praktek sehubungan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Flak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat baik dihadapan Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara lain pemberi jaminan yang bertempat tinggal di daerah pelosok kesulitan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikarenakan terbentur dengan wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Notaris didalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merasa terbelenggu harus menggunakan blanko formulir sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 1996.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11699
Deposited By:Mr UPT Perpus 5
Deposited On:25 May 2010 21:29
Last Modified:25 May 2010 21:29

Repository Staff Only: item control page