ERVIANA, ERVIANA (2005) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR PROPINSI SUMATERA SELATAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2275Kb |
Abstract
Till now agreement of farmland sharing holder still used by society in Sub- Province of Ogan Komering Ilir. This Agreement sharing holder can only emerge in society where agricultural sector still has important meaning in supporting economics of society. Form agreement of sharing holder in Sub-Province of Ogan Komering Ilir to be recognized with term " paroan" or paruhan, meaning the sharing holder divided half-hearted or 50% for the owner of farm and 50% for penggarap. Pursuant to UU No. 2 Year 1960 about Agreement Sharing Holder, agreement duration for rice field is a, least 3 year and which k ate. at least is 5 year. According to society in Sub-Province of Ogan Komering Ilir, agreement of sharing holder is to represent an unwritten agreement mostly but only by virtue of base each other just trusting is, where land owner permit penggarap to process its land; ground with division of pursuant to agreement of both parties. Intention of research of agreement of this sharing holder is to know how to execution. agreement object and solution of dispute in agreement of farmland sharing holder in Sub-Province of Ogan Komering Ilir. Method which is used in execution of this agreement research of hokum having the character of empiric by using method approach of empirical yuridis. Pursuant to result of analysis and research in this thesis is concluded that society in Sub-Province of Ogan Komering Ilir do not know or lack of knowledge of them about Code/Law of No. 2 Year 1960 hitting agreement of sharing holder. Sanipai saat ini perjanjian bagi hasil tanah pertanian masih digunakan oleh masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perjanjian bagi basil ini hanya dapat muncul dalam masyarakat di mana sektor pertanian masih mempunyai arti penting dalam menunjang perekonomian masyarakat tersebut. Bentuk perjanjian bagi basil di Kabupaten Ogan Komering Ilir dikenal dengan istilah "paroan" atau paruhan, yang berarti bagi basil tersebut dibagi separuh-separuh atau 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, jangka waktu perjanjian untuk sawah adalah sekurang-kurangnya 3 tahun dan yang tanah kering sekurang-kurangnya adalah 5 tahun. Menurut masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, perjanjian bagi basil adalah merupakan suatu perjanjian yang sebagian besar tidak tertulis tapi hanya berdasarkan atas dasar saling percaya saja, di mana pemilik tanah mengizinkan penggarap untuk mengolah tanahnya dengan pembagian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dad penelitian perjanjian bagi hasil ini adalah untuk mengetahui bagaimana cam pelaksanaan. objek perjanjian dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi basil tanah pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah penelitian hokum yang bersifat empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan, hasil penelitian dan analisis dalam tesis ini disimpulkan bahwa masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir tidak tahu atau kurangnya pengetahuan mereka tentang Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 mengenai perjanjian bagi basil.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11544 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 25 May 2010 13:53 |
Last Modified: | 25 May 2010 13:53 |
Repository Staff Only: item control page