AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT (Study Kasus di Pengadilan Negeri Semarang)

Pranoto, Nadi (2005) AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT (Study Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
1723Kb

Abstract

Basically, man cannot expanding without matrimony, because of hereditary and finally forming society. The Javanese, particularly in Central Java has parental / bilateral system. The matrimony in Undang Undang No. 1/1974 has means external and internal alliance between man and woman as a legal couple to form the happiness and everlasting family based on God Almighty. If they got the divorce, they have the property settlement. The matrimony property means the property control by the couple in matrimony derive from the individual and family legal heir, gift, self earning, the couple property and present. Basically the matrimony property are : I ). The origin property. 2). The couple property (earning together in matrimony) /gono gini. The aim of the research are : I .To inform the effect of the divorce on the matrimony property.2. To inform the factors which make the obstacle of dividing the matrimony property. The approximation method which is used is judicial imperious. In case of the divorce has the consequence to the matrimony property. Based on the research result viz : I. The origin property. For the division has two statement, a}. The origin property return to each spouse. b) If the matrimony life more than five years, the origin property mixed with the couple properly (gono-gini), each spouse has 1/2 . 2. The couple properly. According to the decision of the judges and the District Court Semarang No. 33/1976/Pdt. reinforced of the High Court Semarang No. 184/1978/13dt each spouse has '/2. The decision agree with Adat Law in Central Java particularly in Semarang and Adat Jurist. The obstacle of dividing the matrimony property are : 1. Internal factor. The lack of legal awareness each spouse, come to the argument, and the economic factor. 2. External factor. The house built in parents in law as the matrimony life, needs a dissension for the division between parents in law and children in law. Concerning to the debt, if any breach of credit the property will be in confiscation the moveable goods will be taken to institution which give the credit. Concluson : I. The origin property returns to the couple if their matrimony life more than five years. So the origin property has mixed with the couple property. 2. The couple property is divided equally between spouse who have divorce. 3. The obstacle of internal factor is lack of legal awareness of the couple and the economic factor 4. The obstacle of external factor is the house which was the couple property and which was built on parents in lavVs land. It must be discussed . If there is no agreement it will be bring to the authority institution. 5. Concerning to the debt for the third party. If any breach of debt, the guarantee property will be confiscated. For the debt which is moveable goods, if any breach of credit, the goods will be confiscated or will be taken by the institution which gave the credit. Pada hakekatnya manusia itu tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan, karena dengan adanya perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi kerabat dan akhirnya menjadi masyarakat. Suku Jawa khususnya Jawa Tengah menarik garis keturunan yang Parental/Bilateral. Perkawinan menurut UU No. 1/ tahun 1974 adalah merupakan ikatan lahir batin antara seorang pri dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Malta Esa. Bila perkawinan putus karena perceraian maka muncul berbagai macam masalah antara lain mengenai harta perkawinan. Yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah senora harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dan harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian basil bersama suami istri dan barang-barang hadiah. Dan pengertian harta perkawinan tersebut di atas secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 yaitu : Harta Bawaan/harta asal, Flarta Bersama/Harta Gono-gini. Bahwa tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui akibat putusnya perkawinan karena perceraian terhadap harta perkawinan. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dakun tnembagi harta perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Di dalam suatu perkawinan yang putus karena perceraian maka berakibat antara lain terhadap harta perkawinan, Berdasarkan hasil penclitian, yaiin : I. Karla Bawatm/Harta Asal, terhadap harta bawaan/harta asal ini pembagiannya menurut pendapat Hakim dan Ahli Hukum Adat itu ada 2 pendapat yaitu : a. Harta bawaan/harta asal itu kembali kepada masing-masing suami istri yang membawa ke dalam perkawinan. b. Bila masa perkawinan itu telah lebih dan 5 tahun maka harta bawaan/harta asal itu telah bercampur dengan harta gono-gini sehingga pembagiannya masing masing suami istri mendapatkan 1/2 bagian. 2. Harta Bersama/Harta Gono-Gini, terhadap harta bersama atau harta gono-gini ini pembagiannya menurut para hakim dan Keputusan Pengadilan Negeri Semarang No. 33/1976/Pdt Smg yang dikttatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 184/1978/Pdt/P.T. Semarang, bahwa harta bersama itu masing-masing suami istri mendapatkan 1/2 bagian. Keputusan tersebut di atas sudah sesuai dengan hukum adat yang berlaku di .Iawa Tengah khususnya di Semarang dan sudah sesuai dengan pendapat para abli hukum adat. Hambatan-hambatan di dalam pernbagian harta perkawinan adalah : 1. Faktor Intern, yaitu kurangnva kesadaran hukum para pihak sehingga terjadi silang pendapat yang berakhir dengan pertengkaran/perebutan harta perkawinan. Disamping itu faktor perekonornian masing-masing suami istri yang sering menjadi hambatan sehingga perkaranya terkatung-katung. 2. Faktor Extern, yaitu rumah yang merupakan harta gono-gini yang dibangun di alas tanah mertuanya, pembagiannya harus diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat antara mcrtua dengan anak dan menantunya. Bila tidak tercapai kata mufakat diselesaikan lewat lembaga yang berwenang. Kemudian mengenai hutang kepada pihak ke 3 bila terjadi kredit macet maka barang-barang yang dijadikan jaminan akan disita dan terhadap hutang kredit terhadap barang-barang bergerak maka barang tersebut ditarik oleh lembaga yang memberikan kredit. Kesimpulan : Bahwa harta bawaan kembali pada suami istri bila pada perkawinannya lebih dari 5 tahun, maka harta bersama itu sudah bercampur dengan harta bersama. Bahwa harta bersama di bagi 2 sama besar antara suami istri yang bercerai tersebut. Hambatan faktor intern yaitu kurangnya kesadaran hukum dari suami istri yang bercerai dan juga faktor ekonorni. Hambatan faktor extern yaitu rumah yang merupakan harta bersama yang dibangun di atas tanah mertuanya hams diadakan musyawarah kalau tidak tercapai lewat lembaga yang berwenang dan mengenai hutang kepada pihak ke tiga bila terjadi kredit tnacet maka .jaminan akan di sita, kemudian untuk hutang-hutang yang berupa barang bergerak bila terjadi }credit macet maka barang tersebut akan ditarik (sita) oleh lembaga yang metnberikan kredit tersebut.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11512
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:25 May 2010 12:23
Last Modified:25 May 2010 12:23

Repository Staff Only: item control page