Handayani, Elvi (2004) HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KABUPATEN MAGELANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 3022Kb |
Abstract
In °MN (The Broad Outlines of the Nation's Direction) states that the emphasis in the long-term development is in economic. Some of them are promo4ing business and marketing skill for weak economic gout), in developing their entrepreneurship. It will be reached if the weak economic groups get capital from banks by credit. In giving credit to their prospective customers, banks will be careful in order that the credit can be repaid securely. Instead of conducting research on their prospective debtors, banks also conduct research on collaterals. The research is meant to determine the given value of credit for not being over the selling price. Whereas the purpose of this research was on actions that will be done to creditors, the holders of Guarantee Rights with their HOB (Land Use Rights) land object status and the due date is over before the credit is due and if the HGB land object can not be extended any longer. This research applied the juridical empiric approach by secondary data and primary data to analyze by qualitative analysis technique. The fixed things collateral in a form of land by the Land Use Rights (HOB) status, the collateral institute is Guarantee Rights. To the HUB land collateral, creditors must concern the rights expired date, because when the due date is expired, so the guarantee rights is abolished. Therefore, creditors do not get special legal protection when their guarantee rights are abolished. They just get general protection in their debt payment. It losses creditor's position, because their credit payment must be equal to other creditors. To do preventive actions, so creditors must concern the term of HUB lands and the term for debtors to pay their debt up in giving credit. Instead, if debtors can not pay their debt up to creditors while the term of HUB lands is over, so creditors must attach mandate clause to extend their land rights W it is over when the signing of Guarantee Rights Giving Certificate. Didalam Garis-Garis Besar Hainan Negara telah disebutkan bahwa titik berat dalam pembangunan jangka panjang adalah di bidang ekonomi. Diantaranya adalah meningkatkan golongan ekomoni lcmah yaitu dengan meningkatkan kemampuan usaha dan pemasaran dalam rangka pengembangan kewiraswastaannya. Hal tersebut akan tercapai apabila golongan ekonomi lemah tersebut mendapatkan modal dan bank dengan jalan pemberian !credit. Dalam pemberian kredit pada calon nasabahnya bank akan bertindak hati-hati agar kredit yang telah dikeluarkan dapat kembali dengan aman. Selain mengadakan penelitian terhadap calon debitumya pihak bank juga mengadakan penelitian terhadap benda jaminannya, penelitian terhadap Benda jaminan tersebut dirnaksudkan untuk menentukan besamya kredit yang akan di berikan yaitu jangan sampai melebihi harga jualnya. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah tindakan apa yang akan dilakukan terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan yang obyek ianabnya berstatus HGB yang jangka waktunya berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo dan apabila obyek tanah HGB tersebut tidak dapat diperpanjang 1 agi. Didalam penelitian ini dipergunakan pendekatan yuiidis empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Jaminan benda tidak bergerak yang berwujud tanah dengan status Hak Guna Bangunan lembaga jaminannya adalah Hak Tanggungan. Terhadap jaminan tanah HGB tersebut kreditur hams memperhatikan masa berlakunya hak, karena dengan beralchimya jangka waktu hak atas tanah tersebut dapat berakibat hapusnya Hak Tanggungan. Oleh karma itu dengan hapusnya Hak Tanggungan maka kreditur tidak mendapat perlindungan hukum secara khusus melainkan hanya secara umum dalam hal pembayaran hutangnya. Hal ini sangat merugikan posisi kreditur karma dalam hal pembayaran hutangnya hams secara seimbang dengan para kreditur yang lainnya. Untuk melakukan tindakan pencegahan maka di dalam pemberian kredit hendaknya kreditur memperhatikan masa berlakunya jangka waktu hak atas tanah Hak Guna Bangunan tersebut dengan jangka waktu debitur harus melunasi hutangnya kembali. Disamping itu jika debitur dalam jangka waktu yang diberfican olch kreditur tidak dapat melunasi scdangkan hak atas tanah tersebut berakhir maka kreditur pada saat penanda tanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan haruslah mencantumkan klausul kuasa untuk memperpanjang hak atas tanahnya jika nantinya jangka waktu haknya berakhir. Sedangkan untuk, imengatasi penyelesaian jika hak atas tanah Hak Guna Bangunannya berakhir dan jangka waktu kredit belum jatuh tempo makakreditur melakukan pennohonan pembaharuan hak dan mengikat bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dengan lembaga jaminan Fiducia dan kuasa menjual yang sifatnya hanya sementara sambil menunggu penerbitan sertifikat barn yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat basil pembaharuan terbit maka barn dilakukan pembebanan ulang Hak Tanggungan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11420 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 25 May 2010 09:33 |
Last Modified: | 25 May 2010 09:33 |
Repository Staff Only: item control page