PERTANGGUNGJAWABAN PERUM PEGADAIAN TERIIADAP BARANG YANG DIGADAIKAN DI KOTA SEMARANG

Yuliawati, RR. Dewi Puspa (2004) PERTANGGUNGJAWABAN PERUM PEGADAIAN TERIIADAP BARANG YANG DIGADAIKAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2924Kb

Abstract

Pawnshop is one of non bank finance institution which credit of money for people based on pawn law which is precended by contract between creditor and debitor in the case of saving and lending money then followed by hands over unstationary object as guarantee for paying off his debt. Pawn matter has been regulated article 1150 until 1160 in KUH Perdata, within pawn contract, the pawner had to pawn the object on himself and the pawn broker has the right to contract over the pawned object. These are an unconditional guarantee for executing a valid pawn ( inbezitstelling ). In practice, pawnshop can accept all kinds of unstationary object except beyond the article 6 Aturan Dasar Pegadaian (ADP), each people who is giving guarantee object for pawnshop in considered as the object's owner. That is the principle of accepting pawn object by pawnshop which is refer to article 1977 ( 1 ) KUH Perdata, however some cases happen where the pawned object is not being ownerred by himself, but it take from stealing and borrowing. In that case, actually the object's owner ( eigenaar ) has the right to get the object back within 3 years article 1977 ( 2 ) KITH Perdata, so that if any stealing cases of the steal object pawned, the real owner is going to be main party protected and for the crime object pawned,pawnshop is to be the party protected based on article 1150 ( 4 ) and 1977 ( 1 ) Civil Law Regulation. Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan Bank yang memberikan pinjaman uang / kredit kepada para nasabah yang didasarkan pada hukum gadai yaitu didahului dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dalam hal pinjam meminjam uang yang kemudian diikuti dengan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Di dalam KUH Perdata, masalah gadai diatas diatur di dalam pasal 1150 sampai dengan pasal 1160, dalam perjanjian gadai ini barang yang digadaikan hams keluar dari tangan pemberi gadai dan berada dalam penguasaan pemegang gadai ( inbezitstelling ), hal ini merupakan syarat mutlak untuk ciapat terjadinya gadai, Dalam praktek gadai di PERUM Pegadaian, pihak pegadaian menerima seluruh barang bergerak kecuali yang tidak diatur dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (ADP), setiap nasabah yang memberikan barang jaminan untuk digadaikan dianggap sebagai pemilik barang. Hal itu merupakan dasar penerimaan barang gadai yang oleh PERUM Pegadaian mengacu pada pasal 1977 ayat ( 1 ) KUH Perdata, tetapi di dalam kenyataannya ada kasus yang tedadi bahwa barang yang digadaikan bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan clan hasil pencurian dan pinjam meminjam. Dalam kasus tersebut pihak pegadaian dan pemilik barang yang sebenamya merasa dirugikan, pada kasus pencurian, pemilik barang yang sesungguhnya ( eigenaar ) mempunyai hak untuk menuntut kembali barangnya selama jangka waktu 3 tahun didasarkan pada pasal 1977 ayat ( 2 ) KUITherdata, sehingga jika ada kasus pencurian barang yang kemudian barang tersebut digadaikan, maka yang dilindungi adalah pemilik barang yang sebenarnya dan mengenai barang pinjaman yang digadaikan yang mendapatkan perlindungan hukum adalah pihak pegadaian yang didasarkan pada pasal 1152 ayat ( 4 ) dan pasal 1977 ayat ( 1 ) KUH Perdata.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11418
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:25 May 2010 09:28
Last Modified:25 May 2010 09:28

Repository Staff Only: item control page