JUAL BELL TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARAN HAKNYA DI KOTA PANGKALAN BUN KECAMATAN ARUT SELATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

Nuryani, Asyura (2004) JUAL BELL TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARAN HAKNYA DI KOTA PANGKALAN BUN KECAMATAN ARUT SELATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROPINSI KALIMANTAN TENGAH. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
2389Kb

Abstract

The land is very important things, for live for the people in Pangkalan I3un.Becousc of that sale and purchase of land is one of the way to transfer right of land, both uncertificate and written way. Based on Law Number 5 1960 on Basic Agrarian jo Government Regulation (Peraturan Pemerintah) Number 24 1997 on Land Registration, sale ands purchase of land is done conducted by Pejabat Pembuat Akta Tanah. In fact, sale and purchase of uncertificate land in Pangkalan Bun City is still confusing and based on Adat Law. Most of people use by "cash" (tunai) . It means that sale and purchase of land conducted both by unwritten under confidence and written way.The others use by "cash" (tunai) and "transparent" (terang) that sale and purchase of uncertifiCate land done by "Adat Letter" (Surat Adat) or the like conducted before "Kepala Desa" or "Kelurahan" (Chief of subdistrict). The close method that will be use in this research is clossing method of judicial and empirical. The research spesification 'are descriptive analysis. The sample method definition which is use are purposive sampling. The writer take the sample , the Land of Administration Office, Camat Arut Selatan Office and 21 people who lives in Pangkalan Bun city.Data collection has been done with primary data and secondary data{interview}. Actually, the society of Pangkalan Bun city said that sale and purchase the land is legally. Meanwhile, the land administration office of West Kotawaringin Regency states that sale and purchase of uncertificate land is unllegaly. It is an assumption that all land in Central Kalimantan Province is "state land". The•land can not be sold and purchase,so that sale and purchase of the land conducted by the society not create transfer of land right even though, in fact, transfer of land control happens from the seller to the purchaser. Currently, the Land Administration Office of West Kotawaringin Regency issues " Letter of Conferring Right to Land"(Surat Pemberian Hak Atas Tanah) for application filed by the ownership. Just a little people registers their land to the office in reality. Tanah adalah harta benda yang sangat penting bagi hidup masyarakat kota Pangkalan Bun. Karena itu jual beli tanah adalah salah satu cara peralihan hak atas tanah, baik untuk tanah yang belum bersertipikat maupun tanah yang bersertipikat. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka jual bell tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah guna pendaftaran tanah tersebut. Dalam prakteknya, di kota Pangkalan Bun, jual bell tanah yang belum bersertipikat ternyata masih simpang slur dan menggunakan ketentuan Hukum Adat. Sebagian masyarakat menggunakan cara "tunai" saja, yaitu melakukan jual bell tanah secara lisan atas dasar saling mempercayai atau dengan cara tertulis dibawah tangan. Sebagian masyarakat menggunakan cara "tunai" dan "terang" yaitu melakukan jual. beli tanah yang belum bersertipikat dengan "surat adat" atau semacamnya yang dilakukan dihadapan Kepala Desa atau Lurah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling Penults mengambil sampel : Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kantor Carnal Arut Selatan dan 21 orang responden. Menurut masyarakat kota Pangkalan Bun, jual belt tanah yang belum bersertipikat adalah sah.Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat beranggapan bahwa, jual beli tanah yang belum bersertipikat tersebut adalah tidak sah. Hal tersebut sebagai anggapan bahwa semua tanah yang ada di Propinsi Kalimantan Tengah adalah "tanah negara". Tanah negara tidak dapat diperjual belikan, sehingga jual beli tanah yang dilakukan masyarakat tersebut tidak menyebabkan terjadinya peralihan penguasaan tanah, walaupun secara nyata (de facto) terjadi peralihan penguasaan tanah dart pihak penjual kepada pihak pembeli. Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat hanya mengeluar¬kan "Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah" atas pennohonan yang diajukan oleh pemilik tanah. Dan ternyata hanya sedikit sekali masyarakat yang kemudian mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:11408
Deposited By:Mr UPT Perpus 2
Deposited On:25 May 2010 09:08
Last Modified:25 May 2010 09:08

Repository Staff Only: item control page