PRASETYO, NUGROHO DIAN (2004) KEDUDUKAN JANDA DALAM HUKUM WARIS ADAT DI KECAMATAN SESEAN KABUPATEN TANA TORAJA SULAWESI SELATAN. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 2968Kb |
Abstract
A widow can since happened by an event that is divorce, goodness divorce death that is ommited by wife of her husband since passing away and also divorce life. With the divorce existence often generate queer problem especially about process of estae division which leaving. The omission estae became material base for life of widow an their children of infancy which still omit at home husband dying. The law of system heir custom going into effect in Indonesia very immeasurable, beetwen district which one other district embrace different system heritage. Beetwen that is system of heritage of patrilineal, matrilineal and parental. Beside that is type of heritage also influence how that division process to take place. Local mores, more or less influence it, one of them is that happened in Sesean subdistrict, Tana Toraja regency, South Sulawesi. Where a widow sometimes have to share heritage with all other; disimiliar heir caused by ceremony of husband funeral dying. Method research which using of that is method yuridis normative what out for abstraction of behaviour about position of widow in punish custom heir beside to find to hit regulations which there have as according to sitivation concrit and precisely with requirement socialize Sesean. Method of withdrawal sample use purpose random sampling, where population member is not given a break same to be selected to become sample, despitefully to support conducted by datas of interview freely be lead to all elite figure in region of Sesean subsdistrict. Pursuant to obtainable result of research, so can conclusion that ommited by widow of his husband death to its properties estae is she entitled to get shares half and semi other shares divided at nephew or cousin of husband consanguinity, as a reward at the time of they give contribution for funeral ceremony. Generally, a widow remain to get competent shares to pick up the treads again with their childs. While if widow caused by since divorcing the life, hence division of its good chattel depended from type of estae and cause divorce the life. When happened by the heritage dispute, hence often be finished through custom institute which in the form of tongkongan. Seorang bisa menjanda karena terjadi suatu peristiwa yaitu perceraian, baik cerai mati yaitu isteri yang ditinggal suami karena meninggal dunia maupun cerai hidup. Dengan adanya perceraian tersebut sering menimbulkan masalah yang pelik terutama mengenai proses pembagian harta yang ditinggalakannya. Harta peninggalan tersebut menjadi dasar materiil bagi kehidupan janda dan anak-anak yang belum dewasa yang masih tinggal dirumah suami yang meninggal. Sistem hukum waris adat yang berlaku di Indonesia sangat beragam, antara daerah yang satu dengan daerah lainnya menganut sistem kewarisan yang berbeda. Diantaranya yaitu sistem kewarisan patrilineal, matrilineal dan parental. Disamping itu jenis harta warisan juga mempengaruhi bagaimana proses pembagian itu berlangsung Adat-istiadat setempat-pun sedikit-banyak mempengaruhinya, salah satunya yaitu yang terjadi di Kecamatan Sesean Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dimana seorang janda terkadang harus berbagi harta warisan dengan para waris lain karena adanya upacara pemakaman suaminya yang meninggal. Metode Penelitian yang digunakannya yaitu metode yuridis-normatif, yang berusaha untuk mengabstraksikan tingkah laku tentang kedudukan janda dalam hukum waris adat disamping untuk menemukan mengenai peraturan-peraturan yang telah ada sesuai dengan situasi konkrit dan tepat dengan kebutuhan masyarakat Sesean. Metode penarikan sampel menggunakan purposive random sampling, dimana anggota populasi tidak diberi kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi sampel, disamping itu untuk mendukung data-data tersebut dilakukan wawancara secara bebas terpimpin terhadap para tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Sesean Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa janda yang ditinggal mati suaminya terhadap harta kekayaannya is berhak mendapat setengah bagian dan setengah bagian lainnya dibagi pada kemenakan atau sepupu kerabat suami, sebagai suatu imbalan pada mat mereka memberikan sumbangan atas upacara pemakaman. Pada umumnya janda tetap mendapat bagian yang layak untuk meneruskan kehidupan dengan anak-anaknya. Sedangkan bila menjanda disebabkan karena cerai hidup, maka pembagian harta bendanya tergantung dari jenis harta dan penyebab cerai hidup tersebut.Bila terjadi sengketa warisan, maka sering diselesaikan melalui lembaga adat yang berupa tongkongan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 11405 |
Deposited By: | Mr UPT Perpus 2 |
Deposited On: | 25 May 2010 09:04 |
Last Modified: | 25 May 2010 09:04 |
Repository Staff Only: item control page